Diminta Diskualifikasi Capres & Setop Real Count, KPU Tak Tunduk pada Siapa Pun
Merdeka.com - Sejumlah tokoh agama pendukung capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi menggelar Ijtimak Ulama III di Sentul, Bogor, Rabu (1/5). Salah satu rekomendasi mereka adalah meminta KPU mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf. Mereka menuding proses Pilpres berlangsung curang yang menguntungkan pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Menanggapi rekomendasi ini, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyampaikan pihaknya menghormati hasil Ijtimak Ulama III yang memiliki pandangan terkait Pemilu 2019. Namun jika memang ada yang menuding ada kecurangan, Wahyu meminta agar melaporkan ke Bawaslu RI.
"KPU tentu menghormati Ijtimak Ulama yang ketiga. Siapa pun yang berpandangan terkait dengan Pemilu 2019 kita hormati, apalagi apabila kelompok-kelompok masyarakat menyuarakan agar Pemilu itu berlangsung dengan jujur dan adil tanpa kecurangan," jelasnya kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
-
Bagaimana cara mencegah pelanggaran administrasi pemilu? Salah satu solusi untuk mencegah pelanggaran administrasi pemilu adalah melakukan pencegahan secara dini dan proaktif oleh lembaga pengawas pemilu, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan lembaga pengawas pemilu lainnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
Wahyu menegaskan, penanganan dugaan kecurangan Pemilu telah diatur UU melalui Bawaslu. Karena itulah pihaknya meminta kepada siapapun yang menduga ada kecurangan agar mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam UU.
"Kita tentu menghormati tetapi tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku. Ada penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran," tegasnya.
"Sehingga kepada siapapun yang menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2019, dipersilakan untuk melaporkan kepada Bawaslu. Insyaallah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Dalam Ijtimak Ulama, pimpinan FPI, Rizieq Shihab juga memberikan arahannya dari Arab Saudi. Rizieq meminta agar KPU menghentikan proses real count yang kini tengah berproses. Namun KPU menegaskan pihaknya tak akan tunduk kepada pihak mana pun, termasuk kubu 01 maupun 02.
"KPU tidak akan tunduk pada pihak mana pun. Itu prinsip. Dari pihak mana pun kami tidak akan tunduk dan kami akan membuktikan itu. Kami juga tidak akan tunduk kepada 01 dan 02 dan siapapun. KPU hanya bertunduk kepada UU," tegasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaPKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mengaku bersemangat melawan dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya