Diminta emak-emak mundur, Jokowi disarankan tiru SBY cuti kampanye Pilpres
Merdeka.com - Kelompok emak emak meminta Presiden Joko Widodo mundur dan cuti dari jabatannya sebagai Presiden lantaran mengikuti konstelasi Pilpres 2019. Terkait itu, Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan pun membandingkan saat Ketum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat maju Capres pada 2009 silam.
"Semua itu kan ada aturannya. Kampanye Pilpres itu ada aturannya. Setiap WN tentunya harus mengikuti aturan yang sudah baku. Kalau enggak salah dulu Pak SBY cuti," kata Syarief di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9).
Anggota Komisi I DPR ini meminta terkait masalah Pilpres merujuk pada aturan yang ada. Aturan cuti kampanye itu diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Apa yang diminta anak buah Jokowi? Ramai-Ramai Anak Buah Jokowi Minta Tambah Anggaran Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga pemerintah ramai-ramai meminta tambahan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Incumbent kampanye ada aturannya karena beliau kan presiden, jadi melekat kan. Itu sudah diatur dalam UU," kata dia.
Sebelumnya, Koordinator Kelompok Emak-Emak Militan, Kurnia Tri Rayani mendesak Presiden Joko Widodo lepas jabatan sebagai presiden. Dia mengaku, tuntutan ini dilakukan bukan karena dia tidak tahu peraturan kampanye KPU, namun lebih menghindari Jokowi melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
"Walau saya tau cuti ada aturanya, tp mundur lebih baik, harusnya dia paham kalau ada konflik kepentingan, kita nuntut mundur, biar legowo jangan cuti, kami tau itu tidak akan dilakukan tapi harus, jangan cuti," tegas dia di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
Di sisi lain, merujuk aturan KPU, mundur atau cutinya presiden dari jabatan, hanya dilakukan saat yang bersangkutan telah disahkan KPU sebagai calon presiden. Sedangkan diketahui, KPU sendiri baru menetapkan hal itu pada tanggal 20 September 2018, sebelum memulai masa kampanye 23 September.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya memastikan, bahwa masa cuti presiden petahana wajib dilakukan saat kampanye. Namun, cuti hanya dilakukan di hari dimana petahana ingin melakukan kampanye.
"Cuti. Iya betul. Di hari jika dia ingin melakukan kampanye, maka harus cuti," jelas Arief dalam keterangannya, Kamis 15 Maret 2018.
Arief menjelaskan, saat ini KPU sedang menggodok draf Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu 2019. Ketentuan dalam UU Pemilu saat ini, (Pasal 267 (2), 281 (1), dan Pasal 300), menuliskan:
1. Kampanye dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pilpres dg Kampanye Pileg.
2. Kampanye yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden, harus memenuhi ketentuan:a. Tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara; danb. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
3. Cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
4. Presiden dan Wakil Presiden selama melaksanakan kampanye memperhatikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cawapres Muhaimin Iskandar meminta agar Presiden Jokowi untuk segera cuti
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaSaat ini rakyat Indonesia butuh pemimpin yang mampu melakukan perubahan dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaPublik pun menyoroti sikap tersebut, yang dinilai perlu adanya langkah cuti untuk kepala negara saat berpartisipasi dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaPadahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU menyatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca Selengkapnya