Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinilai Belum Siap, KPU Diusulkan Bawaslu Tak Gunakan Sirekap Dalam Pilkada Serentak

Dinilai Belum Siap, KPU Diusulkan Bawaslu Tak Gunakan Sirekap Dalam Pilkada Serentak Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menggunakan aplikasi sistem rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) untuk gelaran Pilkada 2020. Bawaslu berencana mengusulkan hal tersebut dalam bentuk pengiriman surat usulan kepada KPU.

"Kami (Bawaslu) hari ini sudah menyusun draf surat ke KPU. Bawaslu mengusulkan untuk tidak menggunakan Sirekap," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10).

Dia mengatakan, sampai saat ini lembaga pengawas pemilu masih meragukan kesiapan KPU untuk menerapkan Sirekap. Beberapa alasannya menurutnya antara lain seperti sumber daya manusia (SDM) KPU di jajaran penyelenggara Ad hoc (sementara), baik kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum siap.

Orang lain juga bertanya?

"Setahu kita, berdasarkan pengalaman di pemilu atau Pilkada, kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan lebih banyak karena faktor SDM," kata Dewi.

Selanjutnya, Dewi menilai pemberian bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan penyelenggara Ad hoc sangat terbatas waktunya. Hal ini dilihat Dewi berdasarkan pengalaman bimtek yang dilakukan KPU pada masa-masa sebelumnya.

"Tentu dengan penerapan Sirekap butuh bimtek yang lebih memadahi lagi. Dari sisi SDM, kami khawatir ini akan mempengaruhi kualitas pemilihan kita," ungkap Dewi.

Dewi juga menilai ketersediaan jaringan internet juga akan jadi kendala. Tidak hanya itu mengenai ketersediaan perangkat yang akan digunakan penyelenggara Ad hoc untuk mendokumentasikan C-Hasil-KWK yang akan discan dan dikirimkan ke Sirekap.

Lebih lanjut dari segi hukum, Dewi melihat dalam pasal-pasal di Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak ada butir-butir yang mengatur rekapitulasi elektronik. Bahkan kata Dewi UU memerintahkan wajib dilakukan secara manual dengan ketentuan memberikan berita acara (BA) hasil penghitungan rekapitulasi.

"Dengan sirekap berarti tidak ada lagi BA dalam bentuk fisik, semuanya dalam bentuk elektronik. Nah ini kita akan kesulitan dalam melakukan penanganan pelanggaran" ungkap Dewi.

"Kita berharap usulan ini nanti bisa disetujui karena besar resiko yang harus kita tanggung. Mudah-mudahan surat Bawaslu bisa direspon secara baik oleh KPU," imbuhnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bermasalah dan Sering Dikomplain, Sirekap Masih Diandalkan KPU untuk Pilkada Serentak 2024
Bermasalah dan Sering Dikomplain, Sirekap Masih Diandalkan KPU untuk Pilkada Serentak 2024

Afifuddin memastikan bahwa KPU akan tetap menggunakan Sirekap dengan beberapa catatan untuk kontestasi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Kirim Surat ke KPU, PDIP Tolak Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024
Kirim Surat ke KPU, PDIP Tolak Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024

Permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
KPU akan Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024, DPR: Gara-Gara Itu kan jadi Fitnah
KPU akan Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024, DPR: Gara-Gara Itu kan jadi Fitnah

Doli tetap mempersilakan KPU jika hendak melalukan desain Sirekap untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Kompak Cecar Masalah Sirekap, Begini Penjelasan KPU
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Kompak Cecar Masalah Sirekap, Begini Penjelasan KPU

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mempertanyakan sikap KPU terkait penggunaaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024 yang bermasalah.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan KPU Lakukan Perbaikan Sirekap di Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Ingatkan KPU Lakukan Perbaikan Sirekap di Pilkada Serentak 2024

Penggunaan Sirekap secara substansial bertujuan baik demi keterbukaan dan transparansi.

Baca Selengkapnya
Meski Sirekap Sempat Bermasalah, Komisi II DPR Dukung KPU Pakai di Pilkada 2024
Meski Sirekap Sempat Bermasalah, Komisi II DPR Dukung KPU Pakai di Pilkada 2024

Komisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya
MK Soroti Sirekap Bermasalah Selama Pilpres, Minta KPU Perbaiki Jelang Pilkada 2024
MK Soroti Sirekap Bermasalah Selama Pilpres, Minta KPU Perbaiki Jelang Pilkada 2024

MK menilai sirekap justru menimbulkan permasalahan dalam Pemilu karena difungsikan sebagai alat bantu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Sudah 3 Kali Surati KPU Ingatkan Carut Marut Sirekap
Bawaslu Ungkap Sudah 3 Kali Surati KPU Ingatkan Carut Marut Sirekap

Menurut Bawaslu, KPU baru memberikan jawaban atas surat tersebut pada 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Hari Kedua Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional, PDIP Minta KPU Tanggapi Protes soal Sirekap
Hari Kedua Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional, PDIP Minta KPU Tanggapi Protes soal Sirekap

Harli pun meminta tanggapan KPU atas apa yang diprotes oleh pihaknya terkait dengan Sirekap

Baca Selengkapnya
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan

Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Respons Menko Polhukam Hadi Tjahjanto soal PDIP Tolak Penggunaan Sirekap
Respons Menko Polhukam Hadi Tjahjanto soal PDIP Tolak Penggunaan Sirekap

Hadi Tjahjanto mengungkapkan, ada mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan hal itu.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli KPU di Sidang MK: Sadis Banget Sirekap Dianggap Alat Bantu Kecurangan, Hanya Software Tak Bisa Ubah Suara
Saksi Ahli KPU di Sidang MK: Sadis Banget Sirekap Dianggap Alat Bantu Kecurangan, Hanya Software Tak Bisa Ubah Suara

Hal itu disampaikan saksi ahli KPU menjawab pertanyaan apakah Sirekap menjadi alat bantu penyelenggara pemilu melalukan kecurangan.

Baca Selengkapnya