Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinilai boros anggaran, mekanisme 2 putaran Pilgub DKI digugat ke MK

Dinilai boros anggaran, mekanisme 2 putaran Pilgub DKI digugat ke MK Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Seorang warga DKI Jakarta Antonius Iwan Dwi Laksono, mengajukan permohonan uji materi atas ketentuan dalam Pasal Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Pemprov DKI Jakarta tentang mekanisme pemilihan Gubernur DKI Jakarta, di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai ketentuan Pasal 11 UU Pemrov DKI Jakarta sebagai pemborosan anggaran negara.

"Menurut Pasal 11 ayat (1) Undang-undang tersebut, mekanisme penentuan pemilihan itu harus 50 persen, namun jika tidak tercapai 50 persen, harus ada putaran kedua," ujar kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (27/4).

Pasal 11 ayat (1) UU Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, 'Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.'

Orang lain juga bertanya?

Adapun Pasal 11 ayat (2) UU a quo menyebutkan, 'Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.'

Sedangkan Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 29 Tahun 2007 berbunyi, 'Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.'

Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut menjadi persoalan karena dua putaran Pilkada dianggapnya sebagai salah satu bentuk pemborosan anggaran negara. Pemohon lantas mengambil contoh putaran kedua Pilkada 2012 DKI Jakarta mencapai Rp 200 miliar.

"Sebagai warga negara pembayar pajak, pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan tersebut, karena hal tersebut merupakan pembuangan uang negara yang sia-sia," ujar Sholeh.

Pemohon kemudian berpendapat bahwa anggaran untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta seharusnya bisa dialokasikan untuk biaya pendidikan, kesehatan, perumahan, ataupun untuk hal-hal yang jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat Jakarta. Selain itu pemohon menyatakan bahwa Pasal 11 UU Pemprov DKI tidak memberikan ruang bagi calon tunggal dalam Pilkada DKI.

"Padahal Jakarta berpotensi untuk calon tunggal, yang dikhawatirkan kalau ada penundaan Pilkada bila calon kemudian digagalkan oleh Parpol," ujar Sholeh, seperti diberitakan Antara.

Hal lainnya, pemohon berdalih bahwa Pasal 11 UU Pemprov DKI Jakarta tidak mengakomodasi calon tunggal dalam Pilkada DKI Jakarta. Padahal menurut Pemohon, Jakarta berpotensi untuk calon tunggal. Pemohon mencontohkan Risma sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Surabaya pernah digagalkan oleh parpol.

"Yang kita khawatirkan, akan ada penundaan Pilkada kalau pencalonan kepala daerah digagalkan oleh parpol. Inilah perlunya diakomodir adanya calon tunggal," kata Sholeh.

Terhadap dalil-dalil yang disampaikan pemohon, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyarankan Pemohon agar lebih rinci menguraikan kerugian-kerugian konstitusional yang dialami sebagai perorangan warga DKI Jakarta. Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengomentari sistematika permohonan sudah cukup baik. Bahkan menganggap Pemohon sudah berpengalaman mengikuti sidang di MK.

Namun Suhartoyo menyarankan agar Pemohon lebih mempertegas objek permohonan. Lainnya, Suhartoyo menanggapi anggapan Pemohon yang menyatakan permohonannya lex specialis.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran

KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
Jakarta Tak Jadi Ibu Kota, PDIP Usul Pilgub DKI Satu Putaran
Jakarta Tak Jadi Ibu Kota, PDIP Usul Pilgub DKI Satu Putaran

Karena Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran

Penerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta

Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bahas Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Satu atau Dua Putaran?
Baleg DPR Bahas Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Satu atau Dua Putaran?

Almuzzamil Yusuf menilai, revisi itu bisa berdampak pada mekanisme Pilkada Jakarta menjadi 1 putaran.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Sangat Mengecohkan: Masyarakat Harus Tetap Menolak
Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Sangat Mengecohkan: Masyarakat Harus Tetap Menolak

Mahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya

Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Jakarta, PDIP Bisa Usung Anies Lawan Ridwan Kamil
VIDEO: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Jakarta, PDIP Bisa Usung Anies Lawan Ridwan Kamil

PDIP sudah mengakui langkahnya mengusung calon di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?

Menurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.

Baca Selengkapnya