Dinilai boros anggaran, mekanisme 2 putaran Pilgub DKI digugat ke MK
Merdeka.com - Seorang warga DKI Jakarta Antonius Iwan Dwi Laksono, mengajukan permohonan uji materi atas ketentuan dalam Pasal Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Pemprov DKI Jakarta tentang mekanisme pemilihan Gubernur DKI Jakarta, di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai ketentuan Pasal 11 UU Pemrov DKI Jakarta sebagai pemborosan anggaran negara.
"Menurut Pasal 11 ayat (1) Undang-undang tersebut, mekanisme penentuan pemilihan itu harus 50 persen, namun jika tidak tercapai 50 persen, harus ada putaran kedua," ujar kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (27/4).
Pasal 11 ayat (1) UU Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, 'Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.'
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
Adapun Pasal 11 ayat (2) UU a quo menyebutkan, 'Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.'
Sedangkan Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 29 Tahun 2007 berbunyi, 'Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.'
Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut menjadi persoalan karena dua putaran Pilkada dianggapnya sebagai salah satu bentuk pemborosan anggaran negara. Pemohon lantas mengambil contoh putaran kedua Pilkada 2012 DKI Jakarta mencapai Rp 200 miliar.
"Sebagai warga negara pembayar pajak, pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan tersebut, karena hal tersebut merupakan pembuangan uang negara yang sia-sia," ujar Sholeh.
Pemohon kemudian berpendapat bahwa anggaran untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta seharusnya bisa dialokasikan untuk biaya pendidikan, kesehatan, perumahan, ataupun untuk hal-hal yang jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat Jakarta. Selain itu pemohon menyatakan bahwa Pasal 11 UU Pemprov DKI tidak memberikan ruang bagi calon tunggal dalam Pilkada DKI.
"Padahal Jakarta berpotensi untuk calon tunggal, yang dikhawatirkan kalau ada penundaan Pilkada bila calon kemudian digagalkan oleh Parpol," ujar Sholeh, seperti diberitakan Antara.
Hal lainnya, pemohon berdalih bahwa Pasal 11 UU Pemprov DKI Jakarta tidak mengakomodasi calon tunggal dalam Pilkada DKI Jakarta. Padahal menurut Pemohon, Jakarta berpotensi untuk calon tunggal. Pemohon mencontohkan Risma sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Surabaya pernah digagalkan oleh parpol.
"Yang kita khawatirkan, akan ada penundaan Pilkada kalau pencalonan kepala daerah digagalkan oleh parpol. Inilah perlunya diakomodir adanya calon tunggal," kata Sholeh.
Terhadap dalil-dalil yang disampaikan pemohon, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyarankan Pemohon agar lebih rinci menguraikan kerugian-kerugian konstitusional yang dialami sebagai perorangan warga DKI Jakarta. Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengomentari sistematika permohonan sudah cukup baik. Bahkan menganggap Pemohon sudah berpengalaman mengikuti sidang di MK.
Namun Suhartoyo menyarankan agar Pemohon lebih mempertegas objek permohonan. Lainnya, Suhartoyo menanggapi anggapan Pemohon yang menyatakan permohonannya lex specialis.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaKarena Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaAlmuzzamil Yusuf menilai, revisi itu bisa berdampak pada mekanisme Pilkada Jakarta menjadi 1 putaran.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaPDIP sudah mengakui langkahnya mengusung calon di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca Selengkapnya