Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipimpin Yusril, Sejumlah Partai Gurem Gugat Aturan Verifikasi Faktual ke MK

Dipimpin Yusril, Sejumlah Partai Gurem Gugat Aturan Verifikasi Faktual ke MK Sidang Perdana PHPU Pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan uji materil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 173 ayat (1) UU soal syarat verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu.

Dalam persidangan perkara Nomor 48/PUU-XIX/2021 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Selasa (23/9) kemarin. Sejumlah perwakilan partai politik, turut menggugat pasal verifikasi itu, karena merasa dirugikan akibat skema verifikasi administrasi maupun faktual yang terus menerus dilakukan ketika mengikuti kontestasi pemilu.

Adapun sejumlah pemohon yakni parpol-parpol gurem yang tak lolos parlemen. Di antaranya Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor (Pemohon I), Partai Beringin Karya (Berkarya) diwakili oleh Ketua Umum Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal Badaruddin A.P. (Pemohon II), Partai Perindo (Persatuan Indonesia) diwakili oleh Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal Ahmad Rofiq (Pemohon III), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili oleh Ketua Umum Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni (Pemohon IV).

Yusril selaku salah satu dari pemohon mendalilkan bila verifikasi administrasi dan faktual pada pokoknya adalah aspek teknis prosedural untuk partai politik yang baru mengikuti kontestasi pemilu. Sedangkan bagi partai politik yang sudah lolos verifikasi pada pemilu sebelumnya, sudah tidak relevan lagi dilakukan.

“Namun bagi parpol yang telah mengikuti pemilu yang telah teruji kualifikasinya karena pernah dinyatakan lolos sebagai peserta dan diperbolehkan mengikuti kontestasi pemilu, pemberlakuan verifikasi administrasi dan faktual ulang itu menjadi tidak relevan," kata Yusril seperti dikutip pada website MK, Rabu (23/9).

Padahal, para Pemohon termasuk sebagai partai yang telah dinyatakan lolos verivikasi, namun hanya dinyatakan tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold, PT) sebagaimana ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yakni paling sedikit sebesar 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

"Kedudukannya berbeda dengan parpol yang sama sekali baru berdiri dan belum pernah mengikuti kontestasi pemilu. Parpol-parpol yang telah mengikuti pemilu telah membuktikan kiprahnya dan telah menjalankan fungsinya sebagai wadah bagi rakyat melaksanakan kedaulatan menurut Undang-Undang Dasar," papar Yusril.

"Karena itu, perolehan suara yang didapat parpol dalam pemilihan sebelumnya, sekalipun kecil dan tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen 4% tidaklah dapat diabaikan begitu saja karena perolehan suara parpol itu adalah adalah wujud nyata bagian-bagian kedaulatan rakyat yang telah dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” lanjutnya.

Sehingga, kata Yusril, aturan verivikasi itu hanya relevan dilakukan bagi parpol yang belum mengikuti pemilu. Maka pembuktian kualifikasi menjadi wajar bagi parpol baru untuk melalui verifikasi administrasi dan faktual. Sementara untuk parpol yang telah mengikuti pemilu dan telah berhasil membuktikan pemenuhan persyaratan dan kualifikasinya sebagai peserta pemilu, cukup dilakukan verifikasi administrasi.

Sedangkan bagi parpol yang berhasil memenuhi parliamentary threshold karena telah berhasil membuktikan tidak hanya sebagai peserta namun telah membuktikan pula performanya mendudukkan wakil-wakilnya di DPR Pusat, maka menjadi beralasan menurut hukum apabila MK tidak menerapkan kewajiban verifikasi administrasi maupun faktual kepadanya karena dua verifikasi itu sudah tidak relevan bagi partai-partai ini.

“Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tidak perlu diverifikasi secara administrasi maupun secara faktual. Partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 namun tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/ Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi saja. Lalu, Partai politik baru yang belum pernah mengikuti pemilihan umum diwajibkan untuk melaksanakan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual," terangnya.

Terlebih, para pemohon sangat dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu. Ketentuan pasal ini membebankan kewajiban bagi Pemohon untuk terus menerus melakukan verifikasi administrasi maupun faktual setiap saat akan mengikuti kontestasi pemilu yang memakan energi, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit sehingga apabila Pemohon tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk itu secara otomatis akan menghalangi para Pemohon untuk menggunakan hak politiknya mengikuti kontestasi pemilu.

Hak konstitusional para Pemohon juga semakin dirugikan karena ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu telah diputus oleh MK beberapa kali dalam putusan-putusan sebelumnya dengan menguatkan pembebanan kewajiban melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada Pemohon.

Terakhir melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020, MK juga kembali menegaskan pembebanan kewajiban yang sama melalui penafsiran baru sebagaimana amar putusan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU." Hal itu, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

Menanggapi pemaparan para pemohon itu, Anggota Panel Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mencermati format permohonan para Pemohon sudah memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 2 Tahun 2021, dimulai dengan identitas para Pemohon, kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, posita, petitum.

Selain itu, Manahan meminta para Pemohon memberikan penjelasan mengenai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga masing-masing parpol terkait siapa saja yang mewakili sebagai Pemohon. Misalnya, hanya ketua parpol, atau bisa dengan sekjen maupun bendahara parpol.

Sementara Anggota Panel lainnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan agar para Pemohon menyampaikan argumentasinya yang jelas kalau memang dalil-dalil permohonan tidak nebis in idem. Misalnya, dengan menyampaikan dalil permohonan yang berbeda, alasan-alasan permohonan yang berbeda meski batu ujinya sudah pernah digunakan sebelumnya, disertai dengan peraturan perundang-undangan yang menegaskan permohonan termasuk nebis in idem atau tidak. Sedangkan untuk substansi permohonan, Suhartoyo menilai sudah saling berkorelasi dan cukup mudah untuk dipahami.

Selanjutnya Ketua Panel, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta para Pemohon agar mempertimbangkan pencantuman Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai Kekuasaan Kehakiman dalam permohonan, sebagai batu uji.

“Apakah tepat menggunakan pasal tersebut, sementara yang dipersoalkan tentang kepesertaan partai politik terkait dengan verifikasi. Ini mohon dipikirkan kembali. Karena argumentasinya mengenai independensi kekuasaan kehakiman, bukan verifikasi partai politik,” kata Saldi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD

Mahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura

Usai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres Dipimpin Anwar Usman
Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres Dipimpin Anwar Usman

Anwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.

Baca Selengkapnya
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada

Rapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: MK Putuskan Partai Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
LIVE VIDEO: MK Putuskan Partai Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Baca Selengkapnya
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?

Menurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Hashim: Ada Pak Yusril
TKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Hashim: Ada Pak Yusril

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan

"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek

Baca Selengkapnya