Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diprotes parpol, KPU ngotot larang foto presiden di alat peraga kampanye

Diprotes parpol, KPU ngotot larang foto presiden di alat peraga kampanye Ilustrasi KPU. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap ngotot melarang penggunaan foto presiden dan wakil presiden dalam alat peraga kampanye. Walaupun partai politik menolak akan adanya aturan tersebut, salah satunya dari PDIP.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkapkan aturan tersebut guna menghormati tokoh-tokoh bangsa.

"Tokoh tokoh tersebut itu kan para pendiri bangsa, pahlawan nasional, tokoh besar yang berjasa terhadap republik ini. Jadi pendiri bangsa, pahlawan nasional, tokoh itu milik semua rakyat. Kami membuat aturan itu dalam konteks menghormati pendiri bangsa, proklamator, pahlawan nasional, tokoh tokoh yang berjasa bagi negeri ini," katanya di Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Orang lain juga bertanya?

"Kami justru dalam posisi sangat menghormati beliau beliau, mereka adalah milik semua rakyat dan tak bisa hanya diklaim satu kelompok politik tertentu atau parpol tertentu," tambahnya.

Wahyu juga menjelaskan aturan ini hanya berlaku dalam konteks alat peraga kampanye, bahan kampanye dan iklan kampanye yang difasilitasi KPU. Sementara, untuk kepentingan internal parpol masih diperbolehkan karena memang tak ada peraturan yang dilanggar.

"Misalnya PDIP di kantornya memasang foto BK (Bung Karno) dalam backdrop itu tidak perlu dipermasalahkan. Demikian juga tokoh lain yg dipajang parpol lain gak masalah sepanjang buat kegiatan internal parpol dan bukan yang difasilitasi KPU," ujarnya.

Bila parpol melanggar aturan itu, Badan Pengawasan Pemilihan Umum akan mencopot Alat Peraga Kampanye (APK).

"Alat peraga kampanye (APK) tersebut diturunkan oleh Bawaslu setempat karena APK tak sesuai ketentuan berlaku. Tak semua sanksi sampai diskualifikasi, khususnya APK sanksi dicabut dan diamankan Bawaslu," pungkasnya.

Lanjutnya, aturan larangan ini juga khusus untuk Pilkada 2018. Sementara untuk Pemilihan Umum 2019 pihaknya masih mengkaji Peraturan KPU. Pun draf itu sudah dikirim ke Komisi II DPR namun belum ada respon.

"Jadi draf sudah pernah kita uji publik, kemudian kita sudah dikirimkan ke komisi dua untuk dirapat konsultasikan. Sampai hari ini kami belum dapat konfirmasi jadwal rapat konsultasi sehingga dalam posisi menunggu," bebernya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira menilai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden Indonesia baik yang sekarang atau yang terdahulu di alat peraga kampanye partai politik, terlalu berlebihan. Menurutnya setiap partai politik selalu mempertimbangkan foto yang akan dipasang di alat peraga.

"Tentu tidak akan sembarang orang yang tidak punya hubungan dengan partai atau kandidat akan dipasang di alat-alat peraga. Tetapi figur atau tokoh yang mempunyai hubungan kesejarahan, mempunyai relasi identifikasi yang kuat dengan parpol atau kandidat," kata Andreas saat dihubungi, Selasa (27/2).

"Sehingga hal-hal seperti itu seharusnya tidak perlu diatur karena menjadi berlebihan KPU mengatur," sambungnya.

Dia juga menilai aturan ini tidak cukup kuat dan tidak masuk akal. Sebab, jika salah satu presiden merupakan kader partai maka seharusnya diperbolehkan untuk dijadikan simbol partai.

"Kebetulan Jokowi saat bukan pengurus partai, tetapi semua orang juga tahu dia adalah anggota atau kader PDI Perjuangan. Sebagai kader tentu beliau menjadi ikon. Aneh, kalau itupun diatur dan dilarang," ungkapnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak

Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye

KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu

Baca Selengkapnya
Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?
Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?

Meskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan

Baca Selengkapnya
Polisi Dilarang Pose Jari Dukung Capres, Bisa Dipecat Tidak Hormat Jika Melanggar
Polisi Dilarang Pose Jari Dukung Capres, Bisa Dipecat Tidak Hormat Jika Melanggar

Selain pose jari, polisi dilarang untuk mengomentari foto pasangan capres-cawapres di media sosial.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Singgung Modus Politisi Soal Restu Pak Lurah
Jokowi Singgung Modus Politisi Soal Restu Pak Lurah

Jokowi blak-blakan ada politikus yang memanfaatkan namanya dan mengklaim mendapat restu.

Baca Selengkapnya
Reaksi Prabowo soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak
Reaksi Prabowo soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak

Sudah ada aturan yang mengatur terkait Presiden boleh berkampanye atau tidak.

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat

Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Soal Dukungan Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang: Bisa Ditanyakan ke Bapak, Pilihannya Siapa
Soal Dukungan Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang: Bisa Ditanyakan ke Bapak, Pilihannya Siapa

Terkait paslon yang didukung Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang meminta agar ditanyakan langsung ke presiden

Baca Selengkapnya
PSI: Sejauh Ini Pak Jokowi Netral, Belum Ada Eksplisit Dukung Prabowo-Gibran
PSI: Sejauh Ini Pak Jokowi Netral, Belum Ada Eksplisit Dukung Prabowo-Gibran

Bukan hanya presiden, para menteri kabinet Jokowi juga bisa kampanye dan mendukung paslon.

Baca Selengkapnya
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung

lkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.

Baca Selengkapnya