Diprotes parpol, KPU ngotot larang foto presiden di alat peraga kampanye
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap ngotot melarang penggunaan foto presiden dan wakil presiden dalam alat peraga kampanye. Walaupun partai politik menolak akan adanya aturan tersebut, salah satunya dari PDIP.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkapkan aturan tersebut guna menghormati tokoh-tokoh bangsa.
"Tokoh tokoh tersebut itu kan para pendiri bangsa, pahlawan nasional, tokoh besar yang berjasa terhadap republik ini. Jadi pendiri bangsa, pahlawan nasional, tokoh itu milik semua rakyat. Kami membuat aturan itu dalam konteks menghormati pendiri bangsa, proklamator, pahlawan nasional, tokoh tokoh yang berjasa bagi negeri ini," katanya di Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
"Kami justru dalam posisi sangat menghormati beliau beliau, mereka adalah milik semua rakyat dan tak bisa hanya diklaim satu kelompok politik tertentu atau parpol tertentu," tambahnya.
Wahyu juga menjelaskan aturan ini hanya berlaku dalam konteks alat peraga kampanye, bahan kampanye dan iklan kampanye yang difasilitasi KPU. Sementara, untuk kepentingan internal parpol masih diperbolehkan karena memang tak ada peraturan yang dilanggar.
"Misalnya PDIP di kantornya memasang foto BK (Bung Karno) dalam backdrop itu tidak perlu dipermasalahkan. Demikian juga tokoh lain yg dipajang parpol lain gak masalah sepanjang buat kegiatan internal parpol dan bukan yang difasilitasi KPU," ujarnya.
Bila parpol melanggar aturan itu, Badan Pengawasan Pemilihan Umum akan mencopot Alat Peraga Kampanye (APK).
"Alat peraga kampanye (APK) tersebut diturunkan oleh Bawaslu setempat karena APK tak sesuai ketentuan berlaku. Tak semua sanksi sampai diskualifikasi, khususnya APK sanksi dicabut dan diamankan Bawaslu," pungkasnya.
Lanjutnya, aturan larangan ini juga khusus untuk Pilkada 2018. Sementara untuk Pemilihan Umum 2019 pihaknya masih mengkaji Peraturan KPU. Pun draf itu sudah dikirim ke Komisi II DPR namun belum ada respon.
"Jadi draf sudah pernah kita uji publik, kemudian kita sudah dikirimkan ke komisi dua untuk dirapat konsultasikan. Sampai hari ini kami belum dapat konfirmasi jadwal rapat konsultasi sehingga dalam posisi menunggu," bebernya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira menilai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden Indonesia baik yang sekarang atau yang terdahulu di alat peraga kampanye partai politik, terlalu berlebihan. Menurutnya setiap partai politik selalu mempertimbangkan foto yang akan dipasang di alat peraga.
"Tentu tidak akan sembarang orang yang tidak punya hubungan dengan partai atau kandidat akan dipasang di alat-alat peraga. Tetapi figur atau tokoh yang mempunyai hubungan kesejarahan, mempunyai relasi identifikasi yang kuat dengan parpol atau kandidat," kata Andreas saat dihubungi, Selasa (27/2).
"Sehingga hal-hal seperti itu seharusnya tidak perlu diatur karena menjadi berlebihan KPU mengatur," sambungnya.
Dia juga menilai aturan ini tidak cukup kuat dan tidak masuk akal. Sebab, jika salah satu presiden merupakan kader partai maka seharusnya diperbolehkan untuk dijadikan simbol partai.
"Kebetulan Jokowi saat bukan pengurus partai, tetapi semua orang juga tahu dia adalah anggota atau kader PDI Perjuangan. Sebagai kader tentu beliau menjadi ikon. Aneh, kalau itupun diatur dan dilarang," ungkapnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaSelain pose jari, polisi dilarang untuk mengomentari foto pasangan capres-cawapres di media sosial.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaJokowi blak-blakan ada politikus yang memanfaatkan namanya dan mengklaim mendapat restu.
Baca SelengkapnyaSudah ada aturan yang mengatur terkait Presiden boleh berkampanye atau tidak.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaTerkait paslon yang didukung Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang meminta agar ditanyakan langsung ke presiden
Baca SelengkapnyaBukan hanya presiden, para menteri kabinet Jokowi juga bisa kampanye dan mendukung paslon.
Baca Selengkapnyalkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca Selengkapnya