Dirugikan larangan kampanye di pesantren, Timses Jokowi-Ma'ruf akan ke Bawaslu
Merdeka.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding akan membicarakan kembali kepada pihak Bawaslu terkait larangan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait berkampanye di lembaga pendidikan termasuk pesantren bagi seluruh peserta pemilu. Sebab larangan tersebut kata dia membuat pihaknya merasa dirugikan.
Walaupun dirugikan, Karding menjelaskan pihaknya tetap menaati peraturan yang dibuat oleh KPU. Dia mengklaim pihaknya tidak pernah melakukan kampanye di pesantren.
"Iya (ke Bawaslu). Kita, kami dan Kiai Ma'ruf Amin tidak berkampanye di sana dan silakan Bawaslu melakukan pengawasan. Kita terbuka kok. Kami ikut aturan walaupun kami merasa dirugikan," kata Karding di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Karding menjelaskan pihaknya akan mendiskusikan kembali terkait peraturan tersebut. Karena dalam peraturan tersebut memiliki banyak makna.
"Oleh karena itu menurut saya, aturan memang melarang. UU hanya bilang lembaga pendidikan. tapi PKPU sebut pesantren lembaga pendidikan. Ini yang akan korslet dan harus kita diskusikan bagaimana bagaimana ke depan," papar Karding.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan larangan kampanye di lembaga pendidikan bagi seluruh peserta Pemilu 2019. Larangan tersebut juga berlaku bagi lembaga pendidikan formal maupun nonformal, termasuk pesantren.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca SelengkapnyaKPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca SelengkapnyaYang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaTPS di pondok pesantren sebetulnya sudah ada sejak Pemilu 2019.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencecar Ridwan Kamil dengan puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.
Baca Selengkapnya""(Kampanye) tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan."
Baca SelengkapnyaWapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.
Baca SelengkapnyaHal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaPerkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
Baca Selengkapnya