Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disebut terima fee e-KTP, Teguh Juwarno sebut terdakwa berhalusinasi

Disebut terima fee e-KTP, Teguh Juwarno sebut terdakwa berhalusinasi Teguh Juwarno. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Nama Ketua Komisi VI Fraksi PAN Teguh Juwarno disebut menerima fee proyek e-KTP sebesar USD 167 ribu saat masih menjadi anggota Komisi II. Dugaan itu tercantum dalam berkas dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teguh mengatakan kesaksian para terdakwa yang menyebutnya terlibat dalam pusaran korupsi e-KTP adalah rekayasa dan halusinasi.

"Apa yang disampaikan para terdakwa ini adalah karangan bebas. Ini khayalan sebuah halusinasi yang keji di karenakan disitu menuduh saya bagian dari mega korupsi e-KTP. Bahkan mengatakan saya mendapat uang suap," kata Teguh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Saat proses pembahasan anggaran, e-KTP, kata dia, Fraksi PAN memintanya untuk pindah ke Komisi I pada 21 September 2010. Sementara, jika mengikuti sirklus pembahasan, anggaran untuk membiayai proyek e-KTP diteken pada bulan Oktober atau November 2010.

"Saya kapan jadi Wakil Ketua komisi II, saya hanya 21 Oktober 2009-21 September 2010. Sedangkan di sini terdakwa katakan ada penyerahan uang ke saya ada 3 segmen. Tapi yang paling fatal adalah sekira bulan Agustus 2012. Di situ Miryam katanya meminta uang dan diserahkan ke pimpinan salah satunya saya, ini jelas fatal," terangnya.

Politisi PAN ini juga membantah dakwaan Jaksa yang menyebutnya pernah menerima uang dari Andi bersama mantan Anggota Komisi II, Partai Golkar, Mustoko Weni pada bulan September atau Oktober 2010 lalu. Sebab kata dia, menyebut Mustoko telah meninggal dunia pada 18 Juni 2018.

"Dikatakan pada sekira September-Oktober 2010 terjadi penyerahan uang secara berbondong bondong pada banyak pihak di ruang Ibu Mustokoweni. Padahal dia meninggal 18 juni 2010. bahkan dikatakan Mustoko Weni salah satu penerima, arwahnya yang terima?" pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Pengacara Mulsunadi: Komitmen Fee 10 % Jadi Budaya di Basarnas, Minta Semua Kontraktor Diperiksa
Pengacara Mulsunadi: Komitmen Fee 10 % Jadi Budaya di Basarnas, Minta Semua Kontraktor Diperiksa

"ada himbauan 10% untuk dana komando," kata pengacara Mulsunadi Gunawan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tunda Sidang Vonis Edward Hutahayan Dalam Kasus BTS, Ini Alasannya
Hakim Tunda Sidang Vonis Edward Hutahayan Dalam Kasus BTS, Ini Alasannya

Hakim menjadwalkan ulang sidang putusan pada Kamis (4/7) mendatang.

Baca Selengkapnya
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan

Buku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M

Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya