Disebut terima fee e-KTP, Teguh Juwarno sebut terdakwa berhalusinasi
Merdeka.com - Nama Ketua Komisi VI Fraksi PAN Teguh Juwarno disebut menerima fee proyek e-KTP sebesar USD 167 ribu saat masih menjadi anggota Komisi II. Dugaan itu tercantum dalam berkas dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teguh mengatakan kesaksian para terdakwa yang menyebutnya terlibat dalam pusaran korupsi e-KTP adalah rekayasa dan halusinasi.
"Apa yang disampaikan para terdakwa ini adalah karangan bebas. Ini khayalan sebuah halusinasi yang keji di karenakan disitu menuduh saya bagian dari mega korupsi e-KTP. Bahkan mengatakan saya mendapat uang suap," kata Teguh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Mengapa Ganjar ingin menerapkan KTP Sakti? Nantinya rakyat yang berhak mendapatkan bantuan bisa ada dalam satu data dan dikelola oleh pemerintah.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
Saat proses pembahasan anggaran, e-KTP, kata dia, Fraksi PAN memintanya untuk pindah ke Komisi I pada 21 September 2010. Sementara, jika mengikuti sirklus pembahasan, anggaran untuk membiayai proyek e-KTP diteken pada bulan Oktober atau November 2010.
"Saya kapan jadi Wakil Ketua komisi II, saya hanya 21 Oktober 2009-21 September 2010. Sedangkan di sini terdakwa katakan ada penyerahan uang ke saya ada 3 segmen. Tapi yang paling fatal adalah sekira bulan Agustus 2012. Di situ Miryam katanya meminta uang dan diserahkan ke pimpinan salah satunya saya, ini jelas fatal," terangnya.
Politisi PAN ini juga membantah dakwaan Jaksa yang menyebutnya pernah menerima uang dari Andi bersama mantan Anggota Komisi II, Partai Golkar, Mustoko Weni pada bulan September atau Oktober 2010 lalu. Sebab kata dia, menyebut Mustoko telah meninggal dunia pada 18 Juni 2018.
"Dikatakan pada sekira September-Oktober 2010 terjadi penyerahan uang secara berbondong bondong pada banyak pihak di ruang Ibu Mustokoweni. Padahal dia meninggal 18 juni 2010. bahkan dikatakan Mustoko Weni salah satu penerima, arwahnya yang terima?" pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca Selengkapnya"ada himbauan 10% untuk dana komando," kata pengacara Mulsunadi Gunawan.
Baca SelengkapnyaHakim menjadwalkan ulang sidang putusan pada Kamis (4/7) mendatang.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaBuku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaUang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca Selengkapnya