Ditanya Soal Aturan Maju Pilkada, Gibran Serahkan ke DPD dan DPP PDIP
Merdeka.com - Bakal calon wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tidak merasa terbebani dengan peraturan yang bisa saja menghambatnya maju Pilkada Kota Solo 2020. Peraturan dari DPP menyebutkan jika anggota partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan KTA dengan syarat menjadi anggota selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut.
Syarat lainnya, kader/anggota sebagai harus menyertakan rekomendasi dari pengurus partai tempat yang bersangkut berdomisili. Berbagai kalangan memprediksi langkah putra Presiden Joko Widodo itu bakal terhambat. Lalu apa kata Gibran?
Suami Selvi Ananda itu justru yakin persyaratan tersebut tidak akan menghambat langkahnya. Apalagi dalam fit and proper test Sabtu lalu, pengurus partai tidak membahasnya. Gibran lebih memilih menyerahkan hal itu kepada DPP ataupun DPD PDIP Jawa Tengah.
-
Bagaimana Gibran bisa lolos? 'Bahwa tindakan Para Teradu (Ketua dan anggota KPU) menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sesuai dengan konstitusi,' ujar Emil.
-
Bagaimana Gibran dilantik? Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih berlangsung hari ini, Minggu (20/10/2024), di Gedung DPR-MPR Jakarta.
-
Apa putusan DKPP tentang pendaftaran Prabowo-Gibran? 'Putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo Gibran karena paslon Prabowo Gibran bukanlah terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara ini. Dan putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,' kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).
-
Siapa yang mengantar Gibran ke KPU? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tiba di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, di Kertanegara IV, Jakarta, sekitar pukul 08.06 WIB. Kehadiran Kaesang ke Kertanegara, untuk mengantarkan Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus kakaknya Gibran Rakabuming Raka, mendaftar diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa Gibran bisa maju Pilpres 2024? MK menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
-
Kenapa Gibran memenuhi syarat cawapres? Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Daulay menyebut, bahwa Gibran Rakabuming Raka sudah memenuhi syarat sebagai calon kandidat cawapres. Saleh mengatakan, PAN menyerahkan ke Gibran sendiri apakah mau menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto. Sebelumnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan capres dan cawapres harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah berpengalaman menjadi kepala daerah.
"Kalau saya kita kembalikan saja ke DPP dan DPD. Coba ditanyakan ke Pak Pacul (Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto)," ujar Gibran, Senin (23/12).
Gibran mengaku, dia tidak mendapatkan hambatan saat mendaftarkan diri ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah. Pendaftaran yang dia lakukan di DPD PDIP Jateng juga berjalan lancar.
Gibran merasa sudah melengkapi seluruh persyaratan sesuai yang ditentukan. Ia justru minta wartawan untuk menanyakan kepada pembuat aturan tersebut.
"Semua syarat dan aturan sudah saya Penuhi semua. Kalau masalah peraturan itu coba tanyakan ke DPP atau DPD," pungkas dia.
DPP PDIP membuat 23 syarat yang harus dipenuhi pendaftar Pilkada yang diatur dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai. Syarat yang dinilai menghambat Gibran tertera pada poin ke-12 dan 13.
Dalam sebuah kesempatan di Sukoharjo, Ketua DPP PDIP Puan Maharani membenarkan adanya peraturan tersebut. Kendati demikian, semua keputusan akhir ada di tangan DPP PDIP.
"DPP PDIP punya hak prerogatif. Semua keputusan ada di tangan DPP," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPC PDIP Solo sudah mengirimkan surat agar Gibran segera mengembalikan KTA sebagai kader PDIP.
Baca SelengkapnyaSelain Gibran, juga terdapat nama Walikota Medan, Bobby Afif Nasution yang telah diberikan mandat.
Baca SelengkapnyaPrabowo akan menemui Megawati bahas soal Gibran, namun waktunya masih dibahas.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Puan Maharani berbicara nasib Gibran Rakabuming Raka setelah resmi menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan partainya enggan berandai-andai soal kadernya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku senang, jika sesama anak bangsa memiliki perhatian yang sama dengan PDIP.
Baca SelengkapnyaGibran mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti seluruh proses penyelenggaraan Pilkada dengan baik
Baca SelengkapnyaKetua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menegaskan, kadernya yang bernama Gibran Rakabuming Raka sudah bukan kadernya.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, ia memastikan memiliki komunikasi yang baik dengan Partai Golkar, termasuk dengan partai politik yang lain.
Baca SelengkapnyaKPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.
Baca SelengkapnyaBagi Ganjar itu hak politik seseorang menentukan pilihan.
Baca Selengkapnya