Ditemui elite Golkar soal dicopot dari MPR, Mahyudin bilang 'tak bisa diginiin'
Merdeka.com - Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng menegaskan hingga kini timnya masih fokus mengkaji Undang-undang MD3 yang mengatur pergantian pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal itu dilakukan untuk melihat bisa atau tidaknya Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Golkar, Mahyudin, diganti oleh Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto.
"Kita mengkaji dari semua sisi aspek aturan yang ada. Memang dari sisi aturan MD3 yang baru itu ada pasal 427 yang mengatakan bahwa pimpinan sekarang ini tidak bisa diubah, meskipun itu agak aneh tapi itu faktanya," kata Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/4).
Terkait rencana pelengseran Mahyudin, kata Ketua Bidang PP Wilayah Timur Partai Golkar ini, beberapa tokoh partai berlambang pohon beringin sudah berbicara secara baik-baik pada Mahyudin. Namun Mahyudin beranggapan tidak bisa dilengserkan begitu saja.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Bagaimana MKGR tegak lurus ke Golkar? “Kami tidak akan membiarkan pengurus, dewan-dewan, jajaran. Termasuk anggota Ormas MKGR yang dapat menabrak kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh partai Golkar dan Bapak Airlangga Hartarto,“ tegas Adies dalam SE yang ditandatangani pada Jumat (28/7).
"Ini masih terjadi dua kutub perbedaan penafsiran posisi tersebut, berapa orang sudah menemui Pak Mahyudin, ada Idrus Marham, saya sendiri, Pak Robert, semua pernah menghubungi, tetapi masih ada perbedaan pendapat bahwa dia tidak bisa diginiin, ini yang sangat kita sayangkan," ungkapnya.
Mekeng menjelaskan, pimpinan baik di DPR atau MPR semuanya diatur oleh partai dan tidak bisa berdiri secara perseorangan. Sebab itu dia berharap Mahyudin bisa legowo mundur dari jabatannya.
"Orang itu tidak berdiri sendiri sebagai pimpinan DPR atau MPR atas nama pribadi, tetapi itu atas nama fraksinya. Itu yang kita mintakan pada Mahyudin, agar bisa legowo sebagai kader partai yang ditempatkan pada saat itu sebagai wakil ketua MPR, ini cuma istilahnya gantian lah kepada Ibu Titiek Soeharto," ucapnya.
Setelah mundur, lanjut Mekeng, partai bisa mempertimbangkan posisi lain untuk anggota Dewan Pakar Partai Golkar itu, baik di Fraksi ataupun posisi lainnya.
"Ya itu nanti, turun dulu, kan ini bukan tawar menawar, ini bahwa you ditugaskan oleh partai dan partai menarik you kembali ke fraksi dan kasihkan posisi itu kepada ibu Titiek," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak yakin jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi oposisi pada pemerintah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaDia pun menyampaikan, pihaknya juga akan melihat laporan-laporan dari para menteri PDIP yang ada di kabinet.
Baca SelengkapnyaGolkar tidak membantah bakal mendapat jatah lima menteri di kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaPerubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca Selengkapnya