Ditinggal Ratu Atut masuk sel, DPRD Banten gelar rapat
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten segera melakukan rapat pimpinan dalam rangka menyikapi penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Kami akan segera rapat pimpinan, intinya membahas keberlangsungan tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten," kata Wakil Ketua DPRD Banten Eli Mulyadi di Serang, Sabtu (21/12).
Eli mengatakan rapat pimpinan internal DPRD Banten akan dilaksanakan pada Selasa (24/12). Agenda pembahasan dalam rapim tersebut untuk memastikan agar proses jalannya pemerintahan di Provinsi Banten tidak terganggu, berkaitan dengan ditahannya gubernur Banten oleh KPK, Jumat (20/12).
-
Kenapa Bupati Kutai Timur mengajak masyarakat perangi korupsi? 'Ini sebagai upaya memerangi korupsi. Apalagi korupsi bertentangan dengan hak asasi manusia. Mudah-mudahan dengan hadirnya kita mampu menjauhkan diri kita dari korupsi,' katanya.
-
Bagaimana Bupati Tuban meminta masyarakat agar bersikap? Sementara itu Bupati Tuban, Aditya Halidra Faridzky mengimbau kepada masyarakat Tuban agar tetap tenang, namun waspada menghadapi gempa. 'Serta dimohon menghindari bangunan-bangunan yang retak, bangunan yang tidak layak agar tak ditempati lebih dulu. Karena dimungkinkan masih akan ada gempa susulan,' katanya.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
"Kami tidak mengundang pihak eksekutif, sementara ini hanya internal pimpinan DPRD," kata Eli.
Namun demikian, rapim DPRD tersebut tidak terkait dengan proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terhadap Gubernur Banten, hanya berkaitan dengan pelayanan dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten.
"Kemarin tim dari Kemendagri juga sudah melakukan kordinasi dengan Pemprov. Sampai saat ini proses pelayanan pemerintah di Banten tidak terganggu," kata Eli.
Dia juga mengimbau masing-masing kelompok masyarakat yang pro dan kontra atas prose hukum yang sedang dijalankan KPK, agar bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum atau merugikan kepentingan orang lain.
"Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Kami minta masyarakat Banten saling menahan diri," katanya.
Dia juga mengatakan sesuai ketentuan Undang-undang No 32 2004 tentang pemerintah daerah, sampai saat ini status Gubernur Banten masih tetap sebagai gubernur karena statusnya tersangka.
"Kita harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Sampai saat ini Ibu Atut statusnya tetap masih Gubernur Banten," kata Eli. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka menuntut Kejati Banten bertindak netral dan tegas dalam menegakkan hukum di Provinsi Banten, terutama terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSenin (22/7), Mbak Ita terlihat sedang menghadiri rapat di Gedung DPRD Kota Semarang
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (13/11).
Baca SelengkapnyaBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mengaku prihatin dengan proses politik Pilkada di Banten yang kental dengan politisasi hukum.
Baca SelengkapnyaWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca SelengkapnyaWali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dijadwalkan menghadiri sejumlah kegiatan hari ini.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAgar tindakan segelintir oknum tidak merusak citra Mabes TNI.
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Selengkapnya