Ditolak DPR, KPU tetap larangan mantan Napi korupsi jadi Caleg
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mencantumkan larangan mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai calon legislatif atau caleg di Pemilu 2019 dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) meski tidak mendapatkan persetujuan oleh DPR.
Komisioner KPU Wahyu mengatakan, pengambilan keputusan KPU ada di rapat pleno. Dalam rapat tersebut telah disepakati untuk mencantumkan larangan tersebut.
"Perlu diketahui bahwa forum tertinggi di KPU itu pengambilan keputusan tetap di pleno. Sehingga suara kelembagaan yang paling tinggi," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/4).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Mengapa PPPK dibuka untuk pelamar yang tidak lolos CPNS? Bagi teman-teman yang kemarin tertarik pada CPNS tetapi tidak lolos, kini dapat mencoba jalur PPPK. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk benar-benar menyelesaikan masalah tenaga non-ASN,' tambahnya.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
Dia menyebut proses rapat dengar pendapat (RDP) bersamaa Kemendagri, Bawaslu dan Komisi II tidaklah mengikat, namun sebagai bentuk kesepakatan. Apalagi, lanjut dia, KPU memiliki kewenangan untuk membuat PKPU berdasarkan UU Pemilu.
"Jadi kalau pertanyaannya bagaimana jika dalam rapat konsultasi tidak mencapai titik temu? Iya kita kembali kepada tugas masing-masing (lembaga)," papar dia.
Karena hal itu, Wahyu mengatakan, untuk pihak yang tidak setuju dengan larangan tersebut dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Misalnya kita berandai-andai memaksakan itu, maka silahkan bagi pihak-pihak yang tidak sependapat dengan aturan tersebut silahkan uji materi ke Mahkamah Agung," jelas dia.
Sedangkan di lokasi yang sama, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali membenarkan bila lembaga pimpinan Arief Budiman mempunyai wewenang dalam menafsirkan UU dalam pembentukan PKPU.
"Iya silakan, artinya kalau dia menafsirkan sendiri, tapi sepanjang dikonsultasikan kami tidak ingin karena kita tidak mau digugat. Kalau itu diputuskan di sini yang akan digugat itu DPR dan pemerintah," kata dia.
Untuk larangan mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg, Amali mengaku menyetujui hal itu. Asalkan, kata dia tidak melanggar UU yang ada.
"Saya pribadi prinsipnya setuju, tapi kita juga tidak mau menabrak UU. Kalau UU mengatakan mereka boleh apalagi ada keputusan MK, sehingga tidak bisa kita buat norma untuk melarang kecuali kalau UU nya kita ubah," jelas Amali.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca Selengkapnya