Ditolak PAN-PPP, Komisi II Sebut RUU Pemilu Demi Tatanan Politik yang Stabil
Merdeka.com - Sejumlah fraksi di DPR RI menyuarakan tidak ada urgensi untuk membahas RUU Pemilu. PAN dan PPP berpendapat UU Pemilu yang berlaku masih dapat digunakan sehingga revisi tidak mendesak. Ditambah revisi UU Pemilu dikritik karena menjadi agenda lima tahunan menjelang Pemilu.
Menjawab sikap itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa menegaskan, semangat pembentukan RUU Pemilu adalah untuk jangka panjang. RUU Pemilu ini justru agar menghentikan kebiasaan revisi UU Pemilu setiap menjelang Pemilu.
"Semangat di kita itu, UU Pemilu ini kan ke depannya untuk berlaku jangka panjang, kita juga tidak mau ini semacam isu lima tahunan, setiap lima tahun revisi sesuatu yang belum kita uji berapa kali sudah kita revisi," jelas Saan kepada wartawan di DPR, Selasa (26/1).
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Kenapa AHY mau revisi UU Pemilu? AHY berpesan supaya revisi UU Pemilu diprioritaskan dibanding undang-undang lainnya. 'Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu,' ujar AHY.
Selain itu, RUU Pemilu ini juga diperlukan jika tidak menginginkan seluruh pemilihan dilakukan di tahun 2024.
Lebih lanjut, Saan mengatakan, urgensi pembentukan RUU Pemilu ini akan menguji sistem Pemilu yang sekarang ini apakah efektif atau tidak. Dalam kerangka demokrasi, sirkulasi elit, dan kualitas demokrasi.
Alasan lain perlunya RUU Pemilu ini adalah menghindari tumpang tindih antara UU Pemilu dengan UU Pilkada. Dua undang-undang itu akan disatukan dalam satu aturan utuh RUU Pemilu.
"Jadi biar dia satu bagian yang terintegrasi. Artinya yang namanya paket ini dari hulu sampai hilir itu dalam satu UU. Jadi biar dia integral, tidak parsial yang menimbulkan nanti komplikasi ke depannya," jelas Sekretaris Fraksi NasDem ini.
Selain itu, Saan juga menanggapi pernyataan PAN yang ingin DPR dan pemerintah fokus penanganan pandemi Covid-19 ketimbang membahas RUU Pemilu. Menurutnya, legislasi tidak akan terganggu meski dalam pandemi.
"Fraksi concern terhadap covid, kita semua concern, ini adalah problem kita semua, tapi kan ini sudah mulai kita coba selesaikan di komisi terkait. Komisi II yang membidangi soal politik dalam negeri ya kita concern untuk membangun tatanan politik yang lebih stabil ke depan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menilai, Undang-undang Pemilu yang berlaku masih bisa digunakan untuk tiga sampai empat kali Pemilu mendatang. Sehingga, menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu tidak perlu dilanjutkan.
Zulkifli pun bercerita, dirinya mengikuti betul proses pembuatan UU Pemilu yang ada saat ini. Karena itu, dia menolak jika UU Pemilu kembali direvisi.
"Saya dulu intens mengikuti UU ini berbulan-bulan, pegang, waduh sudah sampai puncak stres. Oleh karena itu dulu kita sepakat ini UU Pemilu ini bisa digunakan tiga sampai empat kali pemilu," kata Zulkifli di DPR, Senin (25/1).
Zulkifli tidak yakin RUU Pemilu akan menghasilkan aturan yang lebih baik dari pendahulunya. Ia mengaku sudah mendengar perbincangan soal draf RUU Pemilu ini.
"Kalau diubah, saya sudah dengar ini, belum tentu akan jauh lebih bagus. Tentu mengakomodir berbagai kepentingan berbagai kalangan tentu tidak mudah," kata Wakil Ketua MPR ini.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ingin mempertahankan status KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca Selengkapnya