Dituding berkhianat, ini pembelaan kubu Agung Laksono
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta Ibnu Munzir mengatakan, proses gugatan soal kisruh partai diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum Munas partai digelar. Dia menampik bila kubu Agung Laksono dianggap mengkhianati kesepakatan damai yang telah dibuat di antara kedua kubu juru runding.
"Proses gugatan masuk di pengadilan itu sebelum Munas Jakarta berjalan, itu jauh sebelumnya masuk," kata Munzir saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (6/1).
Munzir menjelaskan, jika berkas perkara gugatan sudah masuk ke proses pengadilan, dia berdalih akan sulit untuk dicabut kembali. Sebab, berkas yang telah dicabut di kemudian hari tidak bisa lagi untuk dimasukkan kembali ke pengadilan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Ketika islah berjalan, barang ini sudah duluan ada. Satu-satu jalan adalah kompromi ke pihak pengadilan, bahwa berikan waktu sesuai dengan aturan undang-undang untuk secara internal kami lakukan musyawarah," jelasnya.
Menurut Munzir, pengadilan akan memberikan waktu selama 2 bulan untuk merundingkan proses musyawarah. Islah di antara kedua kubu dapat diwujudkan dengan waktu yang diberikan pengadilan tersebut.
"Kalau selama 2 bulan enggak ada hasil, maka kembali pada putusan pengadilan. Jadi apanya yang salah. Kalau enggak etis itu, kalau prosesnya sudah disepakati di islah, lalu kemudian kami bikin baru," tandasnya.
Sebelumnya kubu Aburizal Bakrie menuding kubu Agung Laksono telah mengkhianati kesepakatan damai yang telah dibuat oleh masing-masing perwakilan juru runding. Salah satu kesepakatan yang dilanggar adalah soal pencabutan gugatan di pengadilan. Namun, proses sidang gugatan tetap berjalan dan tidak jadi dicabut oleh kubu Agung Laksono.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK menyebut Agung Laksono 'hobi' memecah belah. Ia menyinggung Kosgoro usungan Agung Laksono untuk memecah belah Golkar.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaAgung juga merespons Jusuf Kalla usai dirinya dicap ilegal dan melakukan pengkhianatan
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Golkar Idrus Marham bicara mengenai kisruh di Palang Merah Indonesia (PMI) antara Agung Laksono dan Jusuf Kalla.
Baca SelengkapnyaJK tidak heran dengan tindakan Agung. Ia menyebut Agung pribadi yang kerap suka memecah belah hubungan organisasi.
Baca SelengkapnyaOtto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Baca SelengkapnyaKisruh itu melibatkan dua calon ketua umum PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hal itu tidak mencerminkan nilai-nilai partai Golkar.
Baca SelengkapnyaPasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca SelengkapnyaJK mengaku telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI 2024-2029 dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII.
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaTindakan Agung tersebut dinilai JK merupakan ilegal dan pengkhianatan terhadap organisasi PMI karena tidak mengikuti peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya