Dituding DPR jegal calon independent di Pilgub DKI, ini reaksi KPU
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menegaskan KPU hanya bertugas sebagai penyelenggara pemilu dan tak memiliki kepentingan tertentu dalam suatu Pilkada. Maka, dia membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy yang menyebut KPU berniat menjegal pencalonan Incumbent Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI 2017.
"Memfitnah itu dosa. Tidak mungkin KPU melakukan penjegalan," kata Sumarno dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6).
Lukman Edy sebelumnya menyatakan verifikasi faktual yang menjadi polemik karena dianggap ingin menjegal calon perseorangan bukanlah merupakan ide dari DPR. Tetapi, DPR hanya menyadur hal itu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Siapa yang menang Pilkada DKI 2017? Hasil resmi dari Pilkada DKI Jakarta 2017 menunjukkan bahwa pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno memenangkan pemilihan dengan perolehan suara 57,96%, mengalahkan pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat yang memperoleh 42,04%.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
Sumarno menjelaskan PKPU baru dapat diterapkan usai pembahasannya diketuk palu saat dibahas di DPR. Maka dari itu, ia menegaskan KPU hanya bertugas sebagai 'wasit' dan tak memiliki kepentingan dalam sebuah Pilkada.
"KPU itu wasit. Yang punya kepentingan perebutan kekuasan bukan KPU tetapi partai politik dan kelompok partai politik lainnya," ujarnya.
Sementara, terkait keharusan formulir dukungan dengan format yang dikeluarkan KPU, Sumarno menyatakan dalam PKPU Nomor 9 disebutkan jika calon perseoranhan memiliki formulir yang berbeda dengan format formulir dari KPU, maka memang diatur dalam PKPU bahwa saat penyerahan formulir ke KPU wajib diserahkan dalam format formulir KPU.
Namun, lanjut dia, bukan berarti formulir tersebut harus dicetak ulang, namun formulir dari calon perseorangan yang berbeda tersebut hanya cukup dilampirkan dengan formulir dengan format dari KPU.
Sumarno menambahkan data dalam formulir tak bisa dengan mudah dipindahkan ke formulir dengan format dari KPU, seperi tandatangan dari pendukung. Maka, formulir hanya cukup untuk dilampirkan.
"Jadi sama sekali tidak menyulitkan. Memfitnah itu dosa," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyatakan bukan DPR yang berusaha menjegal calon perseorangan lewat revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dia menyebut justru KPU yang ingin menjegal calon perseorangan.
Pernyataannya itu dilontarkan terkait poin dalam Pasal 48 UU Pilkada yang mengatur adanya verifikasi faktual. Dimana menjadi bahan perbincangan karena dianggap sebagai cara menjegal calon perseorangan khususnya untuk incumbent Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya bilang yang ingin menjegal Ahok bukan DPR, tapi KPU. Karena apa, soal verifikasi faktual itu 100 persen kami sadur dari PKPU (Peraturan KPU" kata Lukman dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6).
Lukman menambahkan dalam PKPU juga mengatur formulir dukungan perseorangan yang dikumpulkan harus merupakan formulir yang sesuai dengan yang dikeluarkan KPU. Sedangkan, formulir dukungan Ahok menggunakan formulir yang memiliki cap tanda Teman Ahok.
"Teman Ahok pasti akan bikin formulir ulang. Sementara di formulir KPU kan tidak ada kop surat Teman Ahok," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaPDIP menentang cara-cara curang untuk menciptakan calon-calon boneka di dalam Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, temuan tersebut harus diusut demi memastikan Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.
Baca Selengkapnyaelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaHasto meminta penyelenggara Pemilu untuk mencermati dan mengkroscek dengan baik sehingga jangan sampai ada sekenario pengaturan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaHal ini diputuskan usai Sentra Gakkumdu DKI Jakarta melakukan analisis atas laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya