Dituntut 5 tahun penjara, Deviardi menangis
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menuntut terdakwa dugaan suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas serta pencucian uang, Deviardi, dengan pidana penjara selama lima tahun. Jaksa menganggap, pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini , itu membantu menerima suap dan melakukan perbuatan pidana pencucian uang.
Pantauan merdeka.com pada Selasa (8/4), usai pembacaan tuntutan, Deviardi nampak tidak dapat menyembunyikan kesedihannya. Tangisnya pecah selepas menerima berkas tuntutan yang tebalnya di atas 600 halaman. Dia langsung tertunduk dan menutupi wajahnya dengan tangannya.
Saat beranjak menuju ruang tunggu terdakwa, air mata Deviardi makin deras mengucur. Saat didekati awak media buat meminta tanggapan atas tuntutan itu, Deviardi enggan menjawabnya.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Mengapa Tengku Dewi hadir di persidangan? Tengku Dewi ketika berada di dalam ruang sidang. Namun, di persidangan kali ini Andrew Andika tidak hadir.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Jaksa juga menuntut Deviardi dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka dia diganjar pidana kurungan selama tiga bulan.
Pertimbangan memberatkan Deviardi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal meringankannya adalah berterus terang menyesali perbuatan, mengakui perbuatan dan membantu mengungkap tindak pidana lain, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Menurut Jaksa Riyono, Deviardi dianggap terbukti melanggar dakwaan kesatu primer pertama dan kedua. Yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Deviardi juga dianggap terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga ihwal pencucian uang. Yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dede merasa bersalah atas pengakuannya terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina
Baca SelengkapnyaTangis Mario Dandy pecah saat peluk sang ayah Rafael Alun yang sedang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaSidang hari ini, Ristya Aryuni ibunda Tamara Tyasmara turut hadir untuk menyaksikan proses persidangan.
Baca SelengkapnyaAngger Dimas benar-benar emosi melihat YUdha Arfandi di persidangan. Saking kesalnya, ia bahkan sempat nyaris pingsan.
Baca SelengkapnyaRafael pun juga terlihat terharu hingga mencium wajah Mario yang mengenakan rompi tahanan.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan saksi kunci kasus Vina, Dede yang memberikan keterangan baru.
Baca SelengkapnyaNamun terlihat jelas, ekspresi wajahnya terlihat tengah menangis tapi tanpa mengeluarkan suara.
Baca SelengkapnyaDede Riswanto, saksi kunci kasus Vina akhirnya mengakui bahwa keterangannya adalah palsu.
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaAdapun awal mula kebohongan Dede terjadi, kata Asido, awalnya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon.
Baca Selengkapnya