Dituntut Ical Rp 1 T, Agung cs minta waktu 2 minggu untuk menjawab
Merdeka.com - Kubu Aburizal Bakrie (Ical) ajukan gugatan provinsi kepada Agung Laksono cs dan menuntut membayar ganti rugi Rp 1 triliun. Kuasa hukum Agung Laksono, Lawrence Siburian meminta hakim adil dalam memutus perkara ini.
"Kami serahkan kepada majelis hakim yang mulia dapat menelaah dan memberikan keputusan yang seadil adilnya atas perkara ini," ujar Lawrence saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/5).
Mendengar ucapan Lawrence, Majelis Hakim Lilik Mulyadi mengungkapkan memang sudah seharusnya hakim bersifat adil. Lilik mengungkapkan, sebelum kuasa tergugat menjawab, apakah harus ada bukti pendukung dan sekaligus kontra atau tidak.
-
Kapan Golkar akan umumkan keputusan? “Insya Allah tidak akan lama lagi, Partai Golkar akan mengumumkan terkait dengan pilpres tersebut, demikian juga dengan pileg, tidak lama lagi Partai Golkar akan mengumumkan baik itu penomoran dari provinsi, kabupaten kota, dan juga pusat,“ “Kami akan segera bergerak serentak bekerja apabila itu sudah diumumkan Ketua Umum,“ tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Golkar? “Yang intinya, menginginkan Hasta Karya ini solid, kami sampaikan bahwa sampai saat ini seluruh organisasi Hasta Karya “Hasilnya adalah memberikan kewenangan penuh pada Ketua Umum Golkar Bapak Airlangga Hartarto untuk menentukan arah kebijakan, langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan pilpres, pileg, dan pilkada,“ tegas Ketum MKGR.
-
Bagaimana Golkar bekerja keras? 'Kerja keras daripada tokoh-tokoh Golkar saya lihat di berbagai daerah yang saya datangi, yang saya kampanye dan saya minta maaf banyak daerah-daerah yang belum sempat saya datangi, saya kunjungi, dalam kampanye Pemilu yang baru saja lewat,' ucap Prabowo.
-
Kenapa Golkar menolak Munaslub? Ketiga Dewan Partai Golkar menyatakan menolak wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Mereka solid mendukung Airlangga, yakni Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Dalam hal ini, Lawrence meminta pertimbangan 2 minggu untuk menjawab tuntutan penggugat. Namun permintaan itu dibantah oleh kuasa hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya waktu jawaban cukup seminggu.
"Yang mulia, ini persoalan bangsa yang memerlukan ekstra kerja cepat. Maksimal 1 minggu yang mulia," ujar Yusril.
Menanggapi ucapan Yusril, Majelis hakim mengungkapkan, bahwa untuk pertama kali diberikan batas waktu 2 minggu, namun setelah jawaban sidang diberlakukan 1 minggu dua kali.
Namun kuasa hukum Menkum HAM Yasonna Laoly yang juga menjadi bagian tergugat dalam perkara ini meminta keringanan. Pihak Menkum HAM menilai, tidak bisa jika selanjutnya seminggu dua kali, karena masih banyak persoalan lain yang harus diatasi.
Dengan permintaan kedua pihak, Hakim akhirnya memutuskan agar sengaja sidang dibuat hari senin. Sebab jika hari lain dikhawatirkan mengganggu jadwal pihak yang berperkara.
"Untuk sidang berikutnya 18 Mei, pukul 09.00 Wib dengan jawaban dan kontra bukti provisi. Untuk setelah itu, jadwal sidang akan dibicarakan kembali," ucap Lilik menutup jalannya sidang.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca SelengkapnyaDiketahui, gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas kepada dirinya.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.
Baca Selengkapnya