Diwarnai walk out NasDem dan PPP, DPR sahkan RUU MD3
Merdeka.com - Rapat paripurna DPR telah menyetujui perubahan ke-2 Rancangan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi Undang-Undang. Namun, rapat paripurna tersebut diwarnai walk out dari dua fraksi yakni Fraksi Partai NasDem dan PPP.
Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat Fadli Zon menanyakan persetujuan RUU MD3 kepada delapan fraksi partai yang tersisa.
"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU MD3 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Fadli.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa yang dilantik menjadi anggota DPR RI? Kehadiran Verrell di kursi parlemen kali ini menjadi simbol terwujudnya cita-cita yang ia bangun sejak duduk di bangku sekolah.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
"Setuju," jawab serentak seluruh anggota delapan fraksi partai yang hadir diiringi ketuk palu dari Fadli sebagai tanda pengesahan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan ada sekitar 14 poin rumusan perubahan kedua UU MD3. Di antaranya, menambah kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD serta menambah wakil pimpinan MKD.
Kedua, perumusan kewenangan DPR dalam membahas RUU yang berasal dari presiden dan DPR. Maupun RUU yang diajukan oleh DPD.
Ketiga, penambahan rumusan mengenai pemanggilan paksa dan perumusan kewenangan DPR dalam membahas RUU yang berasal dari presiden dan DPR.
Keempat, penambahan rumusan mengenai penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pejabat negara.
Kelima, menghidupkan kembali Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.
Keenam, penambahan rumusan kewenangan Badan Legislasi dalam penyusunan RUU serta pembuatan laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang hukum. Ketujuh, perumusan ulang terkait tugas dan fungsi MKD.
Kedelapan, penambahan rumusan kewajiban mengenai laporan hasil pembahasan APBN dalam rapat pimpinan sebelum pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat I.
Rumusan kesembilan, penambahan mekanisme pemanggilan WNI atau WNA yang secara paksa dalam hal tidak memenuhi panggilan panitia angket.
Kesepuluh, penguatan hal imunitas anggota DPR dan pengecualian hak imunitas. Rumusan selanjutnya, penambahan rumusan wewenang dan tugas DPD dalam memantau dan mengevaluasi rancangan Perda dan Perda.
Baleg juga merumuskan penambahan rumusan kemandirian DPD dalam penyusunan anggaran. Penambahan rumusan terkait pelaksana tugas Badan Keahlian Dewan.
Poin ke 13 adalah penambahan rumusan Badan Keahlian DPR. Dan terakhir, rumusan terkait jumlah dan mekanisme pemilihan pimpinan MPR, DPR, dan Alat Kelengkapan Dewan hasil pemilu tahun 2014 dan ketentuan mengenai mekanisme pimpinan MPR, DPR, serta AKD setelah pemilu tahun 2019.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna menetapkan susunan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Politikus PDIP Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR RI 2024-2029.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI pengesahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaAda sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaHasil Bamus melibatkan para pimpinan fraksi menyebutkan penentuan pimpinan komisi diusulkan dari fraksi-fraksi dan dilakukan musyawarah mufakat.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan, kesepakatan penambahan komisi tersebut agar DPR dapat melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan optimal.
Baca SelengkapnyaPembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya