Djan Faridz batal laporkan ketua DPW PPP Kalteng ke Bareskrim
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri belum bisa menerima laporan Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan PPP kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yakni H Ujang Iskandar-Jawawi di Pilkada serentak 2015. Sebab, ada beberapa hal yang harus dilengkapi Djan dalam laporan tersebut.
"Tadi saya diminta menyampaikan bukti-bukti, karena tadi saya tidak membawa bukti, saya kembali besok, saya akan menyerahkan nomor bukti," kata Djan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12).
Dia menjelaskan, dalam laporan itu, dirinya melaporkan Ketua DPW PPP Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial N. N diduga sebagai pihak yang telah memalsukan tandatangan Djan.
-
Apa yang menyebabkan penundaan keberangkatan? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Apa alasan utama penundaan rekrutmen PPPK? Anas menjelaskan alasan utama ketidakselarasan ini adalah terkait dengan masalah keuangan di masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Beberapa daerah enggan menyiapkan formasi untuk PPPK karena kekhawatiran dampak finansial, biasanya karena anggaran daerah telah melebihi 35 persen.
-
Kenapa PBB di Jakarta dikorting? Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
-
Kenapa laporan pelanggaran Gibran tak diproses? Persoalannya, Bawaslu RI tak menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan alasan kurangnya bukti materil. Padahal laporan disertai bukti lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media massa nasional. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk menyatakan kurang bukti materil,' kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir saat konferensi pers di Posko Timnas AMIN, Menteng, Jakarta, Kamis (28/12).
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
"Jadi hari ini saya melaporkan pemalsuan tanda tangan yang patut diduga dilakukan oleh Ketua DPW (N). Pemalsuan ini merugikan saya karena menghabiskan energi saya untuk disidang oleh KPUD, Bawaslu, DKPP," ujar dia.
Dari hasil temuan sementara, Djan mengaku belum menemukan bukti keterlibatan Ujang-Jamawi. Hanya saja, timnya menemukan sejumlah bukti kuat yang mengarah jika N telah memalsukan tandatangan Djan untuk kepentingan pribadi.
"Bukan pasangan yang memalsu, pasangan hanya menggunakan yang diduga dilakukan oleh ketua DPW saya untuk kepentingan yang bersangkutan," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, pimpinan partai berlambang kabah ini juga menjelaskan kenapa dirinya baru melaporkan N. "Dari awal sudah menjadi masalah, kalau dilaporkan kan sedang ada proses Pilkada. Kalau di UU ada proses, harus dilaporkan ke Bawaslu," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh bawaslu, syarat materiil yang disampaikan pelapor dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran.
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaKubu Firli menduga kasus yang disangkakan padanya dipaksakan.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca Selengkapnya