Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djan Faridz gembira MK hapus larangan dinasti politik

Djan Faridz gembira MK hapus larangan dinasti politik Djan Faridz jenguk SDA. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal petahana dalam UU Pilkada. Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz menilai, pasal tersebut telah memasung hak memilih dan dipilih sebagian besar masyarakat dan memaksa masyarakat memilih calon yang tidak sesuai dengan keinginannya.

"Keputusan tersebut sangat menggembirakan semua pihak. Bayangkan kalau Anda atau saudara Anda menjadi tidak bisa memilih seorang calon yang secara kualitas dan visi membangunnya sangat bagus lantaran dia adalah keluarga gubernur, bupati atau wali kota. Sedangkan calon baru belum tentu sebagus calon yang menjadi keluarga atau kerabat incumbent tersebut. Apakah ini bukan sama halnya kita memberikan calon yang tidak baik kepada masyarakat?" kata Djan dalam pernyataan pers, Sabtu (11/7).

Baginya putusan MK tersebut, memberi angin segar kepada iklim demokrasi di Indonesia. Menurutnya, penghapusan pasal tersebut bisa memunculkan calon-calon kepala daerah yang berkualitas untuk memimpin sebuah daerah.

"Keluarga petahana belum tentu tidak bagus dan juga belum tentu korup. Yang terpenting masyarakat bisa menilai siapa calon yang layak untuk dipilih menjadi kepala daerah," katanya.

Dia tak setuju dengan anggapan calon kepala daerah yang berasal dari keluarga incumbent bisa menimbulkan politik dinasti dan cenderung korup. Anggapan itu, kata dia, tak sepenuhnya bisa dibenarkan karena banyak juga kepala daerah yang bukan berasal dari keluarga incumbent terlibat korupsi.

"Sampai akhir 2014, tercatat 325 kepala dan wakil kepala daerah, 76 anggota DPR dan DPRD, serta 19 menteri dan pejabat lembaga negara yang terjerat kasus korupsi. Sejak penerapan otonomi daerah, sekitar 70 persen dari total kepala dan wakil kepala daerah diseret ke meja hijau," katanya.

Soal keputusan KPU memperbolehkan parpol yang sedang bertikai untuk ikut dalam pilkada mendatang, Djan mengaku akan meminta petuah dari para ulama di PPP. Dia akan meminta masukan apakah bisa bersama dengan PPP kubu Rommy untuk mendukung seseorang menjadi calon kepala daerah.

"Kita ini kan mempunyai ulama. Apakah para ulama memperbolehkan dirinya tanda tangan bersama dengan Rommy untuk menentukan calon. Saya ikut keputusan ulama karena semua itu tentunya ada pertimbangan baik dan mudaratnya sesuai dengan hukum agama. Kita tidak mau menjadi berdosa karena mengejar kekuasaan dunia tapi mengabaikan hukum agama," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan

Deddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.

Baca Selengkapnya
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi

Sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Anies Baswedan Siap Maju Pilgub Jakarta dengan Siapapun
MK Ubah Syarat Pilkada, Anies Baswedan Siap Maju Pilgub Jakarta dengan Siapapun

Belakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerja sama melawan calon lainnya.

Baca Selengkapnya
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Selengkapnya
Survei Indikator Politik: 42,9 Persen Responden Tak Khawatirkan Politik Dinasti
Survei Indikator Politik: 42,9 Persen Responden Tak Khawatirkan Politik Dinasti

Sebaliknya, persepsi publik yang tak mengkhawatirkan isu politik dinasti terjadi peningkatan. Jika semula 33,7 persen, kini menjadi 42,9 persen.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Mahfud Md Sindir Dinasti Politik Jorok, Rekayasa Hukum & Bantu Kemenangan
VIDEO: Keras Mahfud Md Sindir Dinasti Politik Jorok, Rekayasa Hukum & Bantu Kemenangan

Calon wakil presiden Mahfud Md memberikan respons terkait dinasti politik yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD
Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD

MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Pengalaman Kepala Daerah Syarat Cawapres, Fenomena Dinasti Politik Bukan Gejala
Putusan MK Pengalaman Kepala Daerah Syarat Cawapres, Fenomena Dinasti Politik Bukan Gejala

Gugatan diajukan oleh oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Baca Selengkapnya