Djan Faridz gembira MK hapus larangan dinasti politik
Merdeka.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal petahana dalam UU Pilkada. Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz menilai, pasal tersebut telah memasung hak memilih dan dipilih sebagian besar masyarakat dan memaksa masyarakat memilih calon yang tidak sesuai dengan keinginannya.
"Keputusan tersebut sangat menggembirakan semua pihak. Bayangkan kalau Anda atau saudara Anda menjadi tidak bisa memilih seorang calon yang secara kualitas dan visi membangunnya sangat bagus lantaran dia adalah keluarga gubernur, bupati atau wali kota. Sedangkan calon baru belum tentu sebagus calon yang menjadi keluarga atau kerabat incumbent tersebut. Apakah ini bukan sama halnya kita memberikan calon yang tidak baik kepada masyarakat?" kata Djan dalam pernyataan pers, Sabtu (11/7).
Baginya putusan MK tersebut, memberi angin segar kepada iklim demokrasi di Indonesia. Menurutnya, penghapusan pasal tersebut bisa memunculkan calon-calon kepala daerah yang berkualitas untuk memimpin sebuah daerah.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Siapa yang berhak memilih? KPU sudah menentukan siapa saja yang bisa menjadi pemilih dalam pemilu.hal itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
-
Bagaimana cara masyarakat memilih pemimpin? Pilkada dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui pemungutan suara. Setiap pemilih memberikan suaranya untuk memilih pasangan calon yang dianggap paling mampu dan sesuai dengan aspirasi mereka dalam memimpin daerah tersebut.
-
Siapa yang menentukan hasil pemilu? Nah, kombinasi dari faktor-faktor ini dan dinamika unik setiap pemilihanlah yang akan membentuk hasil akhir pemilu suatu negara.
-
Siapa yang berpengaruh terhadap partisipasi pemilih? Partisipasi masyarakat dalam Pemilu juga dipengaruhi oleh kepercayaan terhadap penyelenggara Pemilu dan kontestan.
-
Bagaimana masyarakat memilih pemimpin? Dalam Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang dianggap paling cocok untuk memimpin dan mengelola daerah mereka. Pemimpin yang dipilih melalui Pilkada diharapkan dapat menjadi perwakilan dari keinginan dan aspirasi masyarakat, serta mampu memenuhi kebutuhan dan harapan mereka.
"Keluarga petahana belum tentu tidak bagus dan juga belum tentu korup. Yang terpenting masyarakat bisa menilai siapa calon yang layak untuk dipilih menjadi kepala daerah," katanya.
Dia tak setuju dengan anggapan calon kepala daerah yang berasal dari keluarga incumbent bisa menimbulkan politik dinasti dan cenderung korup. Anggapan itu, kata dia, tak sepenuhnya bisa dibenarkan karena banyak juga kepala daerah yang bukan berasal dari keluarga incumbent terlibat korupsi.
"Sampai akhir 2014, tercatat 325 kepala dan wakil kepala daerah, 76 anggota DPR dan DPRD, serta 19 menteri dan pejabat lembaga negara yang terjerat kasus korupsi. Sejak penerapan otonomi daerah, sekitar 70 persen dari total kepala dan wakil kepala daerah diseret ke meja hijau," katanya.
Soal keputusan KPU memperbolehkan parpol yang sedang bertikai untuk ikut dalam pilkada mendatang, Djan mengaku akan meminta petuah dari para ulama di PPP. Dia akan meminta masukan apakah bisa bersama dengan PPP kubu Rommy untuk mendukung seseorang menjadi calon kepala daerah.
"Kita ini kan mempunyai ulama. Apakah para ulama memperbolehkan dirinya tanda tangan bersama dengan Rommy untuk menentukan calon. Saya ikut keputusan ulama karena semua itu tentunya ada pertimbangan baik dan mudaratnya sesuai dengan hukum agama. Kita tidak mau menjadi berdosa karena mengejar kekuasaan dunia tapi mengabaikan hukum agama," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.
Baca SelengkapnyaSebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaBelakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerja sama melawan calon lainnya.
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaSebaliknya, persepsi publik yang tak mengkhawatirkan isu politik dinasti terjadi peningkatan. Jika semula 33,7 persen, kini menjadi 42,9 persen.
Baca SelengkapnyaCalon wakil presiden Mahfud Md memberikan respons terkait dinasti politik yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.
Baca SelengkapnyaGugatan diajukan oleh oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Baca Selengkapnya