DKPP Minta KPU Tangsel Segera Pecat Komisioner yang Masih Kader Gerindra
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta kepada KPU Tangerang Selatan untuk melakukan pemecatan terhadap salah satu komisonernya Ajat Sudrajat. Ketua DKPP Harjono mengatakan, putusan itu setelah adanya pengaduan Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal (26/9), dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018. Sehingga pihaknya memberikan rekomendasi dan memutuskan untuk melakukan pemecatan terhadap Ajat Sudrajat.
"Iya sanksi (beratnya) itu pemecatan," kata Harjono saat dihubungi, Senin (21/1).
Dengan begitu, KPU Tangerang Selatan diminta melakukan pemecatan terhadap Ajat setelah putusan DKPP dibacakan pada Rabu 16 Januari 2019 lalu. "Jadi itu kan perintah kita sejak tujuh hari dibacakan," ujarnya.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
Harjono menyebut, Ajat Sudrajat terbukti melakukan pelanggaran karena tercatat masih sebagai kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) saat menjabat sebagai Komisioner KPU Tangerang Selatan.
"Kan tidak boleh partai politik, dan dia juga masih terdaftar sebagai (anggota), dan dia juga tidak pernah menyampaikan pada saat seleksi. Jadi sudah tidak ada kejujuran kan," sebutnya.
Harjono mengungkapkan, DKPP hanya memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi pemecatan terhadap Ajat Sudrajat. Sehingga tidak ada sanksi yang berujung pada pidana.
"DKPP enggak akan memberi pidana, nanti itu di pengadilan," pungkasnya.
Dalam aduan yang diterima DKPP, Ajat Sudrajat dilaporkan karena keterlibatannya dalam kepengurusan Partai Gerindra.
Perkara pengaduan tersebut dicatatkan Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal (26/9), dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018.
Dalam prosesnya, rapat pleno lima anggota DKPP yakni, Ketua DKPP Harjono, serta empat anggotanya Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, memutuskan Ajat Sudrajat untuk dipecat. Putusan itu diketahui pada Rabu (2/1). Kemudian membacakannya dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu (16/1).
Putusan itu sendiri memuat empat poin penting, yakni.
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak Putusan ini dibacakan.3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tepat.
Baca SelengkapnyaBawaslu turun tangan menyelidiki kasus surat suara Pramono-Rano yang dicoblos ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaKPU memberikan kesempatan bagj partai-partai politik memperbaiki berkas pencalonan bacalegnya.
Baca SelengkapnyaDKPP Republik Indonesia memberhentikan Ummi Wahyuni berdasarkan sidang yang berlangsung di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/11).
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari resmi dipecat DKPP dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terlibat kasus dugaan tindak asusila.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaHA dilantik jadi anggota DPRD padahal telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman memutuskan mencopot jabatan Joko Santoso sebagai Ketua DPC Gerindra Semarang.
Baca Selengkapnya