DKPP putuskan KPU & Bawaslu DKI tak melanggar terima honor pembicara
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak mempermasalahkan tindakan Ketua KPU DKI Jakarta dan ketua Bawaslu DKI Jakarta menerima honorarium saat diundang sebagai narasumber oleh tim Basuki-Djarot. Sebab jumlah uang yang diterima sesuai pasal 9 huruf g kode etik penyelenggara pemilu.
"Penerimaan honor penyelenggara sebagai narasumber telah diatur dalam ketentuan kode etik penyelenggara pemilu," kata Komisioner DKPP Nur Hidayat Sardini di kantor DKPP Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kumat (7/4).
Pada pasal 9 huruf g kode etik penyelenggara pemilu berbunyi menolak untuk menerima uang barang dan/jasa yang apabila bila dikonversi melebihi biaya umum dalam jangka waktu 3 jam, selama kegiatan dalam tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta pemilu, calon anggota DPR, DPRD , atau tim kampanye.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
Selama proses persidangan, baik KPU maupun Bawaslu DKI Jakarta mengaku menerima honorarium sebesar Rp 3 juta setelah menjadi narasumber dalam acara rapat kerja tim pemenangan Ahok-Djarot. Namun uang yang diterima KPU DKI Sumarno tak masuk kantongnya. Melainkan diberikan kepada stafnya yang membutuhkan sejumlah uang.
Nur Hidayat pun menjelaskan, penerimaan uang tersebut tak juga melanggar aturan Kementerian Keuangan No 33 tentang honor pagi pejabat setingkat eselon II. Yakni Rp 1 juta perorang untuk satu jam.
"Memang tidak dilarang namun dalam tindakan etis bukan hanya berpatokan pada hal yang dilarang tetapi sense of ethic," kata Nur Hidayat.
Dia berharap peristiwa yang demikian tak terulang kembali. Pihaknya akan akan mengubah aturan tersebut saat adanya pimpinan KPU dan Bawaslu RI yang baru.
"Jadi di masa yang akan datang penyelenggara pemilu hendaknya tidak diperkenankan menerima honorarium," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaKetua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca Selengkapnya66 penyelenggara Pemilu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaPutusan DKPP menyebut Ummi melakukan pelanggaran kode etik saat pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca Selengkapnya