DMI: Jangan gunakan masjid untuk kampanye politik
Merdeka.com - Masjid kerap dijadikan tempat untuk mempromosikan calon kepala daerah di Pilkada. Padahal sejatinya, masjid harus menjadi tempat steril dari kegiatan politik praktis.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta Makmun Al Ayyubi menegaskan, pihaknya telah melarang penggunaan masjid sebagai tempat kampanye praktis.
"Masjid itu sifatnya untuk pembinaan umum. Kita ingin tegaskan saja ini juga merupakan kebijakan Dewan Masjid Indonesia (DMI), untuk tidak menggunakan masjid sebagai kampanye politik praktis," ujarnya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Sabtu (10/2).
-
Kenapa Cak Imin kaitkan AMIN dengan larangan kampanye di masjid? 'Amin,' jawab masyarakat. 'Singkatannya apa AMIN? Anies-Muhaimin. Jadi ono (ada) yang salat, sing nggak seneng (yang nggak suka) sama AMIN, moso (masak) 'waladdolin qobul' nggak mungkin. Nggak mungkin,' ucap Cak Imin.
-
Gimana cara memakmurkan masjid? Dengan menerapkan cara memakmurkan masjid, masjid akan menjadi lebih makmur dan berfungsi sebagai pusat kegiatan yang bermanfaat bagi jamaah dan masyarakat sekitarnya.
-
Apa adab yang harus dijaga di masjid? Menjaga adab bisa dimulai saat memasuki area masjid. Adapun adab saat masuk masjid, antara lain: Mendahulukan kaki kanan saat masuk ke dalam masjid Membaca doa masuk masjid Berniat untuk iktikaf atau berdiam diri di dalam masjid untuk sepenuhnya beribadah kepada Allah Salat sunah tahiyatul masjid sebelum duduk di dalamnya Mengenakan pakaian yang bersih, suci, dan sopan Disunahkan memakai wewangian dan hindari makan makanan berbau tak sedap Berjalan dengan tenang dan tidak mengganggu jemaah lainnya Menunggu waktu salat dengan iktikaf dan berzikir Menjaga sikap seperti tidak berbicara dengan nada tinggi, kasar, atau bersenda gurau Tidak mengotori masjid dengan membuang sampah atau meludah Membaca doa ketika keluar masjid sembari mendahulukan kaki kiri.
-
Kenapa Jusuf Kalla dukung larangan speaker luar masjid? 'Sejak dulu juga kami di dewan masjid, DMI itu mengatur itu bahwa sound system yang keluar itu hanya boleh Azan dan juga pengajian. Awal paling hanya 5 -10 menit, tidak boleh lebih dari itu,' ujarnya usai melantik Pengurus Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Minggu (10/3).
-
Siapa yang bertanggung jawab memakmurkan masjid? Memakmurkan masjid bukanlah tugas yang ringan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan komitmen, usaha, dan kreativitas dari seluruh jamaah.
-
Apa yang dimaksud dengan menghormati masjid? Dalam hal ini maksudnya ialah menghormati masjid sebagai tempat ibadah untuk umat Islam. Contohnya seperti tidak berbicara dengan suara tinggi. Selain itu, tidak meremehkan masjid dengan mengomentari hal-hal yang ada di dalamnya dan semacamnya.
Dia mengimbau kepada para takmir masjid untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar masjid tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk berkampanye.
"Ketika ada orang ingin gunakan masjid ditanya dulu tujuannya apa. Jangan kemudian nanti izinnya adalah melakukan pengajian, tapi isinya kampanye. Ini yang tidak benar," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Silaturahim Takmir Masjid (FSTM) Jakarta Husny Mubarok Amir menjelaskan, bahwa acara halaqoh merupakan cara agar masjid-masjid kembali berfungsi sebagai tempat menebar rahmat. Sehingga dakwah di masjid menjadi sejuk dan tidak ada kampanye politik di masjid.
"Akan jadi bahaya kalau kampanye sampai di masjid, jemaah yang berbeda pilihan pasti akan terpecah belah," kata Husny.
Adapun dalam acara ini FSTM mengeluarkan pernyataan sikap agar masjid-masjid tetap menjadi tempat menyampaikan pesan-pesan yang rahmatan lil-alamin. Pernyataan sikap itu antara lain sebagai berikuti:
1. Menolak segala bentuk politisasi masjid yang dapat memecah belah persatuan umat.
2. Meminta kepada seluruh elemen masy untuk mendukung gerakan menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan.
3. Mengembalikan masjid sesuai dengan fungsinya , yaitu menjadi perekat ummat, penguat bangsa dan negara.
4. Mengajak kepada seluruh imam dai dan mubaigh agar menjadikan mimbar-mimbar masjid sebagai media untuk menyampaikan dakwah atau ajakan menjalankan ajaran agama secara sejuk dan damai, menerima perbedaan dan saling menjunjung toleransi bukan caci maki, menyampaikan ujaran kebencian serta ajakan permusuhan.
5. Menolak paham radikal yang menyusup dari masjid ke masjid sebagai upaya menjaga dan merawat NKRI.
6. Mengajak seluruh stakeholder, tokoh agama, masyarakat, pimpinan partai, para calon kepala daerah dan para tim sukses untuk menjaga netralitas masjid agar terlepas dari kampanye dan kepentingan praktis. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaYaqut mengatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali sehingga dijalankan dengan penuh riang gembira.
Baca SelengkapnyaPerlu adanya upaya penyuluhan kepada para pengurus terkait hal tersebut.
Baca SelengkapnyaBripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaHal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaUntuk membentuk ketahanan ideologi masyarakat, salah satunya dengan mendekati dan memberi arahan kepada para takmir masjid.
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, masjid harus menjadi tempat mempersatukam keberagaman Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyinggung calon pemimpin pernah memperalat agama demi kepentingan politik.
Baca SelengkapnyaDia berkata, agar proses dan hasil Pemilu benar-benar demokratis, maka harus dilaksanakan secara bermartabat sesuai nilai, etika, dan aturan hukum.
Baca Selengkapnya