Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dorong Ambang Batas Capres Rendah, Demokrat Kenang Pemerintah SBY-JK Solid

Dorong Ambang Batas Capres Rendah, Demokrat Kenang Pemerintah SBY-JK Solid Pengundian nomor urut Capres dan Cawapres. ©2018 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Deputi Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani berpendapat, tingginya presidential threshold (PT) untuk memperkuat sistem presidensial tidak relevan. PT juga bukanlah jawaban dari sistem multi partai sederhana sebagai penopang sistem presidensial.

"Kita semua memiliki pandangan yang sama untuk memperkuat sistem presidential dan meningkatkan derajat dan kualitas demokrasi. Namun jika diasumsikan tingginya presidential threshold akan memperkuat sistem presidential, Ini tidak relevan," katanya lewat pesan tertulis, Kamis (16/12).

Termasuk, kata dia, jika sistem multi partai sederhana sebagai penopang sistem presidential yang hendak dituju. Menurut dia, bukan presidential threshold jawabannya.

Orang lain juga bertanya?

Kamhar bercerita, penerapan presidential threshold yang rendah di Pilpres tahun 2004. Saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya didukung koalisi partai-partai yang perolehannya single digit.

Namun, pasca pemilu dan setelah terpilihnya SBY-JK, mereka bisa efektif melakukan konsolidasi politik partai politik koalisi pendukung pemerintah.

Demikian pula Jokowi-JK pada tahun 2014 yang dukungan koalisinya kalah kursi di parlemen. Tetapi, saat menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden mereka bisa melakukan konsolidasi politik yang mengubah peta parpol koalisi pemerintah.

"Artinya secara empirik dalam sistem politik Indonesia yang menjadi penentu efektifitas dukungan koalisi partai politik untuk efektifnya sistem presidensial adalah pada pasca pemilu atau setelah Presiden dan Wakil Presiden terpilih, bukan pada saat pencalonan," tuturnya.

Kamhar tidak sepakat dengan presidential treshold (PT) yang tinggi. Menurutnya, PT hanya terbaca sebagai arogansi politik partai besar untuk mendapatkan privilege mengusung pasanga capres dan cawapres.

"Ini bertentangan dengan substansi partai politik peserta pemilu yang berhak untuk mengajukan Paslon dan fungsi Parpol dalam rekruitmen kepemimpinan nasional," pungkasnya.

PDIP Minta 30 Persen

Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai, presidential threshold penting diterapkan agar sistem presidensial kuat. Bahkan, ia ingin presidential threshold sebesar 30 persen dan parliamentary threshold 10 persen.

"Yang ideal, sesuai rumus umum di negara-negara sistem presidential parliamentary threshold 10 persen, dan presidential threshold 30 persen, agar sistem presidential berjalan seiring dengan multi-partai sederhana," katanya lewat keterangannya, Rabu (15/12).

Menurutnya, PDIP ingin memperkuat sistem presidential bukan sistem parlementer. Atas dasar itu capres harus mendapat dukungan cukup dari parpol di parlemen.

"Sistem presidential itu hanya cocok untuk sistem multi partai sederhana, antara 2-5 partai. Di Indonesia jumlah partai masih terlalu banyak. Konsolidasi melalui parliamentary threshold belum berhasil merampingkan jumlah partai," tuturnya.

Hendrawan berkata, presidential threshold adalah jalan tengah agar ketegangan antara sistem presidential dan multi partai dapat diharmonisasi atau disinergikan. "Kalau tidak, kita tergelincir dalam sistem parlementer," ujar anggota DPR RI ini. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Demokrat Sebut KPU Punya Justifikasi Hukum Kuat Tetapkan Prabowo-Gibran
Demokrat Sebut KPU Punya Justifikasi Hukum Kuat Tetapkan Prabowo-Gibran

Kamhar menghormati sepenuhnya hak dan mekanisme hukum yang berlaku termasuk terkait kepemiluan

Baca Selengkapnya
SBY Sebut Tiga Pasangan Capres-Cawapres Baik: Kami Yakin Prabowo-Gibran Lebih Cakap dan Siap
SBY Sebut Tiga Pasangan Capres-Cawapres Baik: Kami Yakin Prabowo-Gibran Lebih Cakap dan Siap

SBY lebih memilih Prabowo Subianto-Gibran karena dinilai lebih siap memimpin Indonesia

Baca Selengkapnya
NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Tetap Ada: Itu Bagian dari Seleksi Alami
NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Tetap Ada: Itu Bagian dari Seleksi Alami

Sekjen NasDem menilai ambang batas parlemen merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Merasa Digantung PPP, Bacagub Sulsel Lega dengan Putusan MK: Tanda-Tanda Baik untuk Semua
Merasa Digantung PPP, Bacagub Sulsel Lega dengan Putusan MK: Tanda-Tanda Baik untuk Semua

Meski sudah diusung PKB dan PDIP, Danny Pomanto mengaku masih menunggu PPP.

Baca Selengkapnya
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR

Bamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya
Cak Imin Usul Sistem Pemilu Diubah Jadi Lebih Manusiawi: Kompetisinya Sadis, Uang Jadi Panglima
Cak Imin Usul Sistem Pemilu Diubah Jadi Lebih Manusiawi: Kompetisinya Sadis, Uang Jadi Panglima

Menurut Cak Imin, sejatinya pesta demokrasi dibuat senyaman dan seaman mungkin

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres
Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres

PDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres

Baca Selengkapnya