DPD Diminta Tunda Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota BPK
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) akan melakukan fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rencananya, agenda tersebut akan digelar oleh Komite IV pada 11-12 Agustus.
Namun, Koalisi Save BPK mendorong DPD agar agenda tersebut ditunda. Sebab, ada dua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Pasal 13 huruf j UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo mengingatkan, Komisi XI DPR telah berkirim surat kepada Pimpinan DPR RI untuk meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait persyaratan kedua nama calon.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Surat tersebut dikeluarkan Pimpinan Komisi XI pada 2 Agustus 2021, dengan Nomor 074/MS.V/KOM.XI/VIII/2021 perihal Permintaan Pertimbangan Mahkamah Agung terkait Calon BPK RI.
Karena itu, lanjut Prasetyo, sebaiknya kedua nama yaitu Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana jangan diikutkan dulu dalam uji kelayakan di DPD, sambil menunggu kalau-kalau Pimpinan DPR jadi meminta Fatwa dari MA.
“Sebab, jika Fatwa MA menyatakan kedua nama tidak bisa menjadi calon Anggota BPK dengan didasarkan atas UU BPK, maka sangat tidak elok dan berpotensi menyalahi aturan jika yang bersangkutan telah diuji di DPD,” kata Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (8/8).
Hingga berita ini diturunkan, merdeka.com belum berhasil menghubungi pihak DPD.
Prasetyo menuturkan, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) juga akan menggugat Ketua DPR Puan Maharani lantaran telah dikeluarkannya surat Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021, perihal Penyampaian nama-nama Calon Anggota BPK RI. Di dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa telah diputuskan 16 orang Calon Anggota BPK RI, termasuk Harry dan Nyoman.
“Karena itu, sebelum dilaksanakan fit and proper test di Komite IV, kami menyarankan Pimpinan DPD berkirim surat ke Pimpinan DPR mengenai kepastian calon yang akan diuji kepatutan. Jangan sampai DPD disalahkan,” ungkap Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara tersebut.
MAKI Layangkan Gugatan
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa MAKI akan menggugat proses seleksi calon anggota BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ditujukan kepada Ketua DPR Puan Maharani
"MAKI akan menggugat Puan Maharani terkait perkara seleksi calon BPK," kata Boyamin melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (6/8).
Gugatan itu terkait dengan penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama.
Dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
Berdasarkan daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).
Sedangkan, Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA.
"Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," ucap Boyamin.
Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Oleh karena itu, MAKI menyimpulkan bahwa ketentuan pasal tersebut mengandung makna, seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK.
Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, pekan depan. Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan surat tersebut, termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI telah menunjuk Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan selama empat hari tersebut.
Baca SelengkapnyaPuan berpesan agar pimpinan dan dewan pengawas KPK yang terpilih nantinya harus bisa meningkatkan kinerja lembaga.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR yang hadir pun kompak memberikan persetujuan atas laporan hasil fit and proper test terhadap kelima anggota BPK tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komite IV Elviana saat menyampaikan laporan tersebut menyatakan pihaknya telah melaksanakan fit and proper test terhadap 72 dari 75 kandidat.
Baca SelengkapnyaUji kelayakan dan kepatutan tersebut tidak hanya secara formil tapi haruslah uji etik individu dahulu
Baca SelengkapnyaPuan mengungkapkan, bahwa Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Herindra diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Baca SelengkapnyaMasing-masing dari 10 capim dan cadewas lembaga antirasuah tersebut menjalani fit and propertest atau uji kelayakan.
Baca SelengkapnyaSebelum mengikuti fit and proper test, para capim dan cadewas mengaku sudah mempersiapkan diri untuk diuji oleh Komisi III DPR.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Baca SelengkapnyaApabila 10 kandidat yang akan dikirim ke DPR adalah orang-orang bermasalah, pasti memberidampak pada kinerja KPK ke depannya.
Baca SelengkapnyaDPR RI berencana melakukan seleksi calon Anggota BPK RI periode 2024-2029.
Baca Selengkapnya