Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'DPD mewakili hutan, sungai dan gunung bukan mewakili politik'

'DPD mewakili hutan, sungai dan gunung bukan mewakili politik' Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mantan Hakim Konstitusi (MK) Harjono mendukung putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ia menilai, bahwa putusan yang diambil oleh MK sudah tepat.

"Saya kira bagus itu. Sudah tepat," kata Harjono di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).

Harjono mengaku bahwa ia pernah merumuskan tentang aturan menjadi anggota DPD. Menurutnya, anggota DPD bukan wakil politik, layaknya anggota DPRD atau DPR RI.

"Bicara persoalan DPD itu, pertanyaannya DPD itu mewakili siapa. Perumpamaan yang kita gunakan di dalam diskusi itu, DPD mewakili hutan, mewakili sungai, gunung. Artinya apa?, dia bukan wakil politik," ucap Harjono.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi itu diajukan Muhammad Hafidz.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Kantor MK, Jakarta, Senin 23 Juli 2018.

Hafidz mengajukan pengujian norma sepanjang frasa 'pekerjaan lain' pada pasal 128 huruf l UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan, perseorangan dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain tak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD.

Namun, menurut Hafidz, tidak dijelaskan secara rinci terkait frasa pekerjaan lain tersebut. Apakah pengurus parpol termasuk 'pekerjaan lain'? Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

MK menyatakan, Pasal 182 huruf l UU Pemilu yang memuat syarat bagi calon anggota DPD tidak boleh memiliki 'pekerjaan lain' menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonstitusional. Oleh karena itu, Mahkamah menilai frasa tersebut harus dimaknai pula dengan 'mencakup pula pengurus parpol'.

"Mahkamah penting menegaskan bahwa pengurus adalah mulai dari pusat sampai paling rendah sesuai struktur organisasi parpol," jelas Palguna.

Reporter: Hanz SalimSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar

Habiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain
PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain

Chico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Sekjen soal Posisi Jokowi dan Gibran di PDIP, Masih Kader?
Penjelasan Sekjen soal Posisi Jokowi dan Gibran di PDIP, Masih Kader?

Menurut Hasto, sebagai kader punya tanggung jawab dalam menjaga kemurnian suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Blak-blakan soal Sekeluarga Dipecat Partai, Reaksi Santai Jokowi: Ya Sudah Itu
Sekjen PDIP Blak-blakan soal Sekeluarga Dipecat Partai, Reaksi Santai Jokowi: Ya Sudah Itu

Jokowi juga menegaskan jika dirinya saat ini tidak terafiliasi dengan partai manapun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud

Baca Selengkapnya
Penjelasan PDIP soal Ganjar Deklarasi Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Penjelasan PDIP soal Ganjar Deklarasi Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo menegaskan komitmennya untuk tidak bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Hasto Klaim PDIP Bangun Desa Bukan Demi Kepentingan Elektoral Ganjar-Mahfud
Hasto Klaim PDIP Bangun Desa Bukan Demi Kepentingan Elektoral Ganjar-Mahfud

Hasto menyebut desa menjadi benteng dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Baca Selengkapnya
Jokowi Sentil Politisi soal Julukan 'Pak Lurah': Saya Bukan Lurah, Saya Presiden RI
Jokowi Sentil Politisi soal Julukan 'Pak Lurah': Saya Bukan Lurah, Saya Presiden RI

Jokowi mengaku tidak tahu siapa yang disebut 'Pak Lurah' oleh politisi.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
Bahlil Sebut Jokowi Nyaman di Bawah Pohon Beringin, Hasto: PDIP Wajah Rakyat, Bukan Keluarga
Bahlil Sebut Jokowi Nyaman di Bawah Pohon Beringin, Hasto: PDIP Wajah Rakyat, Bukan Keluarga

Hasto menolak menanggapi lebih jauh ucapan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia soal Jokowi yang nyaman berteduh di bawah Pohon Beringin.

Baca Selengkapnya
Demokrat Dukung Wantimpres Jadi DPA, Minta Tak Kaitkan dengan Orde Baru
Demokrat Dukung Wantimpres Jadi DPA, Minta Tak Kaitkan dengan Orde Baru

Adapun mengenai jumlah anggota DPA dan siapa yang masuk dalam DPA, Syarief Hasan mengatakan diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya