Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPD sesalkan ide pengetatan calon perseorangan di Pilkada

DPD sesalkan ide pengetatan calon perseorangan di Pilkada Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Usul pengetatan syarat calon perseorangan dalam pilkada mengemuka dari sejumlah legislator DPR dalam rangka revisi UU tentang Pilkada. Angka yang sempat muncul syarat perseorangan naik menjadi 15 hingga 20 persen dari jumlah pemilih, dengan alasan menyamakan dengan syarat dukungan calon dari partai politik (parpol).

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menilai, usul tersebut tidak tepat dan tidak sejalan dengan tujuan awal hadirnya calon perseorangan, yakni sebagai upaya untuk menghadirkan demokrasi yang lebih bebas dalam tahap pencalonan kepala daerah.

"Jalur calon perseorangan dilegitimasi secara konstitusional untuk memberi ruang bagi putra daerah yang mungkin tidak ingin mencalonkan atau terkendala pencalonannya lewat partai politik. Semangatnya selain sebagai pemenuhan hak konstitusional setiap warga untuk dipilih, agar rakyat punya lebih banyak alternatif pilihan calon kepala daerah yang berkualitas," kata Farouk.

Menurutnya, apabila syarat calon perseorangan diperketat dikhawatirkan dapat menghilangkan konstitusionalitas calon perseorangan. Apalagi, persyaratan bagi calon perseorangan sudah pernah dinaikkan.

"Kalau sekarang dinaikkan lagi, apalagi dengan persentase demikian tinggi, sangat kuat kesan ada upaya sistematis untuk menghabisi/menjegal calon perseorangan lewat undang-undang," tegasnya.

Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menambahkan, syarat untuk calon independen sudah cukup berat. Apabila syarat diperketat, ke depan dikhawatirkan bisa mengurangi jumlah calon perseorangan.

"Tentu saja semakin beratnya syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi calon dari jalur perseorangan kian mempersempit orang untuk maju melalui jalur ini. Dengan begitu, panggung kontestasi pilkada, terutama pada tahap pencalonan, bakal didominasi peran parpol. Atau bahkan, jika pendaftar parpol juga minim akan menyebabkan hanya ada calon tunggal seperti yang terjadi di beberapa daerah pada pilkada serentak yang lalu," pungkasnya.

(mdk/hrs)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR

Rapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.

Baca Selengkapnya
Anies Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Sekjen PDIP Sentil Ada Calon yang Diusung Karena Anak Pejabat
Anies Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Sekjen PDIP Sentil Ada Calon yang Diusung Karena Anak Pejabat

Peluang mencalonkan Anies itu pun terbuka lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus aturan baru bagi calon kepala daerah

Baca Selengkapnya
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'

Unggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Jakarta, PDIP Bisa Usung Anies Lawan Ridwan Kamil
VIDEO: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Jakarta, PDIP Bisa Usung Anies Lawan Ridwan Kamil

PDIP sudah mengakui langkahnya mengusung calon di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang

Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana

Masinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Simsalabim! Baleg Ngebut Bawa RUU Pilkada Ke Paripurna, PDIP Keras
VIDEO: Simsalabim! Baleg Ngebut Bawa RUU Pilkada Ke Paripurna, PDIP Keras "Kita Tahu Untuk Siapa!"

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya