Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR akan surati Menkumham tolak pembebasan bersyarat Corby

DPR akan surati Menkumham tolak pembebasan bersyarat Corby Schapelle Leigh Corby. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pembebasan bersyarat terhadap terpidana gembong narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby terus menuai kecaman dari Komisi III DPR RI. Komisi Bidang Hukum DPR ini berencana mengirim surat keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin.

"Sebetulnya suara keberatan sudah sering kita perdengarkan dari berbagai partai. Untuk kasus Corby sendiri di internal kita sudah ada ide untuk menuliskan surat keberatan kepada Menkumham terhadap pemberian kebebasan bersyarat ini," ujar Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).

Politisi PDIP itu mengaku heran dengan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah. Di satu sisi, Presiden SBY memiliki impian Indonesia bebas dari narkoba, namun di sisi lain hukuman terhadap terpidana narkoba, apalagi sekelas Corby diberi ruang longgar untuk bebas.

Orang lain juga bertanya?

"Mengingat adanya fakta berbagai kebijakan presiden akhir-akhir ini kontraproduktif terhadap upaya BNN dan ini agak memberikan sinyal yang buruk bagi pelaku perdagangan narkoba," ujar Eva.

"Menjadi aneh karena tidak ada kesamaan kata antara kata dan perbuatan," ujarnya.

Khusus masalah Corby, Eva menyayangkan adanya sinyalemen kuat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham. Sebab, lanjut Eva, Indonesia dalam keadaan sangat gawat mengatasi peredaran narkoba ini.

"Aku sangat menyesalkan, karena situasi Indonesia sedang emergency untuk kasus-kasus narkoba. Bahkan laporan akhir-akhir ini dari BNN makin mengenaskan," terang Eva.

"Jadi seperti di BNN ngencengin di presidennya ngendorin. Karena memberikan keringanan terutama napi-napi yang sudah diputus oleh pengadilan keterlibatannya serius, sementara ini kan lucu sementara ini pengguna kecil itu dipenjara dengan kenceng tetapi yang besar-besar diberikan dispensasi oleh presiden," tutupnya.

Diketahui, Corby disidangkan setelah mengaku memiliki papan selancar yang ternyata di dalamnya ditemukan 4,2 kilogram mariyuana pada Oktober 2004 lalu. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan telah menerima grasi lima tahun.

Corby saat ini sedang mengajukan upaya bebas bersyarat. Dengan langkah itu, mantan mahasiswi kecantikan ini bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari estimasi bebas pada 2017 nanti. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Vonis Bebas Ronald Tannur Dianggap Janggal, Anggota DPR: Kalau Ada Penyimpangan, Pecat Hakimnya!
Vonis Bebas Ronald Tannur Dianggap Janggal, Anggota DPR: Kalau Ada Penyimpangan, Pecat Hakimnya!

Heru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
Perempuan Labrak Rocky Gerung di Bareskrim Ternyata Kader PDIP, Begini Kata Hasto
Perempuan Labrak Rocky Gerung di Bareskrim Ternyata Kader PDIP, Begini Kata Hasto

Pernyataan Rocky Gerung, kata Hasto, sangat tidak dipantas diucapkan. Sehingga wajar direspons oleh kader PDIP.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Janda Dua Anak Divonis 14 Bulan Penjara usai Siram Air Keras ke Pria Suka Mengintip
Fakta-Fakta Janda Dua Anak Divonis 14 Bulan Penjara usai Siram Air Keras ke Pria Suka Mengintip

Vonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Kelakuan Anaknya yang Aniaya Dini hingga Tewas, Ayahnya Dinonaktifkan dari DPR
Gara-Gara Kelakuan Anaknya yang Aniaya Dini hingga Tewas, Ayahnya Dinonaktifkan dari DPR

PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.

Baca Selengkapnya
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara

NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.

Baca Selengkapnya
DPR Desak Imigrasi Cegah Ronald Tannur Usai Vonis Bebas PN Surabaya, Ini Alasannya
DPR Desak Imigrasi Cegah Ronald Tannur Usai Vonis Bebas PN Surabaya, Ini Alasannya

Langkah pengajuan cegah perlu dilakukan agar terdakwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Golkar Sepakat Jumlah Menteri Tak Diatur dalam UU Kementerian: Supaya Presiden Leluasa Susun Kabinet
Golkar Sepakat Jumlah Menteri Tak Diatur dalam UU Kementerian: Supaya Presiden Leluasa Susun Kabinet

Golkar Sepakat Jumlah Menteri Tak Diatur dalam UU Kementerian: Supaya Presiden Leluasa Susun Kabinet

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya