DPR akhirnya sahkan revisi UU MD3
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Hal ini dilakukan setelah Pansus RUU MD3 selesai membahas meski hanya dalam waktu setengah hari.
Ketua Pansus RUU MD3 Saan Mustopa melaporkan hasil pembahasan di pansus kepada rapat paripurna DPR. Dua pasal yang direvisi yakni pasal 74 ayat 3,4,5 dan 6, dan pasal 98 dalam UU MD3 dihapus.
Pasal 74 dan 98 menyangkut tentang hak DPR yaitu interpelasi, angket dan menyatakan pendapat yang awalnya bisa digunakan di tingkat komisi. Setelah direvisi, hak DPR hanya berlaku dalam rapat paripurna saja.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 masuk Prolegnas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
Selain itu, DPR juga merevisi tentang jumlah pimpinan dan alat kelengkapan dewan dan komisi menjadi 5 orang.
"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dewan," kata Saan Mustopa saat bacakan laporannya di paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12) malam.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Setya Novanto. Tanpa ada penolakan, DPR mengesahkan revisi UU MD3.
"Apakah revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD dapat disetujui menjadi UU?" tanya Setya.
"Setuju," jawab anggota DPR kompak diiringi ketuk palu pimpinan tanda revisi UU ini disahkan.
Seperti diketahui, revisi UU MD3 ini adalah hasil kesepakatan antara dua kubu yang berseberangan di parlemen, yakni Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Semua poin kesepakatan sudah diakomodir dalam revisi UU MD3 yang baru disahkan ini. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca Selengkapnya