DPR 'Ancam' Utak Atik Anggaran MK Jika Sistem Coblos Partai Disahkan
Merdeka.com - Delapan fraksi DPR RI menegaskan tolak sistem proporsional tertutup alias coblos parpol di Pemilu 2024. Sistem tersebut hanya didukung oleh PDIP yang kini tengah menunggu putusan MK.
Delapan Parpol menyebut sistem coblos partai merenggut hak konstitusional rakyat yang ingin memilih wakilnya di parlemen secara langsung. Diketahui, jika sistem coblos partai disahkan MK, maka rakyat tak lagi bisa memilih langsung anggota DPR/DPRD di surat suara.
Perwakilan Fraksi dari Gerindra, Habiburokhman berkelakar, jika fraksi DPR tak ingin saling unjuk kekuasan. Termasuk dengan lembaga tinggi MK.
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Apa yang dipilih rakyat pada Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai. Pada surat suara, tertera hanya nama partai politik dan pemilih memilih melalui tanda gambar atau lambang partai.
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Apa yang sedang dipertimbangkan oleh PDIP untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
"Kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, tapi juga kita akan mengingatkan bahwa kami legislatif juga punya kewenangan apabila memang MK berkeras," kata Habiburokhman saat konfrensi pers di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
Namun, jika MK tetap bersikeras memutuskan untuk menggunakan sistem coblos partai, dia mengingatkan bahwa DPR memiliki kewenangan anggaran.
"Apabila MK berkeras untuk memutus ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting. Demikian," tegas dia.
Sementara, Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas menilai, sistem proporsional terbuka atau coblos caleg yang berlaku saat ini sebagai sistem terbaik.
Ibas mendorong agar putusan MK mestinya bersifat open legal policy. Sehingga diserahkan kepada DPR untuk pengaturan lebih rinci.
Menurut dia, MK tak bisa memutuskan norma baru apalagi yang bisa memancing kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kami mendukung sistem proporsional terbuka. Kita tidak ingin mendapat calon anggota DPR seperti membeli kucing dalam karung," kata Ibas.
Turut hadir perwakilan masing-masih fraksi di DPR RI antara lain ketua fraksi Golkar Kahar Muzakir, ketua fraksi PAN Saleh Daulay, ketua Fraksi NasDem Robert Rouw, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, ketua Fraksi PPP Amir Uskara dan ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Kemudian Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, Sekretaris fraksi PKB Fathan Subchi.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca Selengkapnya