DPR banyak kerjaan, PDIP tak yakin revisi UU KPK bisa cepat selesai
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Dwi Ria Latifa mengaku heran dengan cepatnya pemerintah melalui Menkum HAM Yasonna Laoly mengusulkan revisi UU KPK agar masuk Prolegnas 2015 ke Baleg DPR. Padahal, kata dia, DPR tak memiliki waktu yang panjang guna membahasnya. Terlebih, banyaknya RUU yang sudah menumpuk dan belum diselesaikan.
"Pada saat pembahasan terjadi kekhawatiran bahwa dari sebagian anggota Baleg nanti tidak terkejar waktunya dalam periode ini. Bukan hanya UU KPK tapi UU bea dan cukai, jadi kan ada usulan tambahan dari pemerintah, kemudian beberapa teman-teman khawatir tidak terkejar di Prolegnas 2015," katan Dwi saat dihubungi, Rabu (17/6).
Namun, dia tak akan menolak revisi UU KPK dimasukkan ke dalam Prolegnas tahun 2015. Sebab, revisi tersebut masih sebatas usulan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
"Belum dong kan masih usulan dan dalam konsep seperti itu kan belum dalam tahap final. Kan perjalanannya panjang. Yang namanya usulan sah-sah saja," katanya.
Dia menyebut jika revisi tersebut nantinya akan melemahkan fungsi KPK dalam memberantas korupsi tak patut untuk dilakukan. Dia menilai, revisi harus ditujukan untuk memperkuat KPK agar semakin ampuh memberantas korupsi.
"Kalau saya prinsipnya selama untuk penguatan terhadap KPK maka harus dilakukan. Tapi seandainya ada hal yang mau dievaluasi, sejauh mana evaluasi itu. Selama tidak membuat KPK lemah sah-sah saja," katanya.
Politikus PDIP ini mengatakan, revisi UU KPK yang sudah dibahas Baleg dan pemerintah kemarin itu akan dibawa terlebih dahulu ke Komisi III DPR untuk dikaji apakah revisi tersebut memang patut untuk disahkan sebagai undang-undang. Nantinya, lanjut dia, Komisi III DPR akan menerima masukan dari masyarakat untuk menjadi masukan dalam melakukan kajian itu.
"Harus lihat dinamikanya di dalam perjalan proses itu di komisi III karena bagaimanapun juga UU ini kan mau direvisi atau buat baru tidak bisa lepas dari pantauan masyarakat," kata dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaPuan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca Selengkapnya