Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR belum terima surat pengganti Taufik Kurniawan

DPR belum terima surat pengganti Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditahan KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini belum menerima pengganti Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua DPR. Taufik resmi ditahan KPK karena diduga terima duit patgulipat anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menuturkan, pihaknya juga belum menerima surat dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk nama yang akan menggantikan posisi Taufik.

"Sampai saat ini tidak ada," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).

Sampai saat ini diketahui, Taufik belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR, menurut Agus kepentingan Pergantian Antar Waktu (PAW) harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), dimana pimpinan DPR dapat diganti jika memenuhi tiga syarat.

Salah satunya, yang bersangkutan terkena kasus hukum, namun terkena kasus hukum ini bisa diproses apabila sudah inkracht.

Sementara, kasus dugaan korupsi yang menjerat Taufik belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum ada surat pengunduran diri.

"Kalau masih dalam taraf sekarang ini belum bisa diproses. Kalau tiga persyaratan ini tidak terpenuhi tentunya tidak ada proses daripada hal-hal yang berkaitan dengan kepemimpinan DPR," ungkapnya.

Dia menyampaikan hal itupun tidak dapat ditindak oleh partai untuk mendorong segera menggantikan Taufik. Karena semua proses ini harus mengikuti aturan hukum.

"Kita harus bekerja sesuai dengan aturan huukum yang ada. Kalau peraturan perundang-undangannya enggak bisa tentunya tidak ada itu yang namanya dorong mendorong," tegasnya.

Berhubung Taufik yang saat ini tidak dapat melanjutkan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPR, Agus menegaskan, ketidakhadiran Taufik tidak pengaruhi kinerja DPR.

"Kalau saya ditanya masalah kinerja itu tidak terganggu sama sekali, jadi gini pimpinan itukan kolektif kolegial sehingga kalau satu tidak bisa hadir atau satu tidak aktif itu tentunya masih bisa ditopang dengan yang lain. Jadi ketidakhadiran pak Taufik sampai saat ini tidak mengganggu dari jalannnya DPR," kata Agus.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dasco Akui Nama Capim dan Calon Dewas KPK Sudah Diterima DPR
Dasco Akui Nama Capim dan Calon Dewas KPK Sudah Diterima DPR

Dasco mengatakan, pimpinan DPR nantinya akan merapatkan terlebih dahulu terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Tetap Cari dan Tangkap Harun Masiku
KPK Pastikan Tetap Cari dan Tangkap Harun Masiku

KPK pastikan tetap cari dan tangkap buronan Harun Masiku

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Baru Teken Surat Penangkapan Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Baru Teken Surat Penangkapan Harun Masiku

KPK baru meneken surat penangkapan padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.

Baca Selengkapnya
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Irman Gusman Vs KPU di DKPP
Babak Baru Irman Gusman Vs KPU di DKPP

Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru

Baca Selengkapnya
KPK Belum Terima Keppres Soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
KPK Belum Terima Keppres Soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

KPK belum menerima Keppres soal memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Baca Selengkapnya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Polemik KTA Gibran, PDIP: Urusan DPC Solo
Polemik KTA Gibran, PDIP: Urusan DPC Solo

DPC PDIP Solo sudah mengirimkan surat agar Gibran segera mengembalikan KTA sebagai kader PDIP.

Baca Selengkapnya
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU

Pemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik

Dia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.

Baca Selengkapnya
Dapat Info Harun Masiku di Negara Tetangga, KPK: Ciri-Ciri Mirip, Setelah Dicek Ternyata Lain
Dapat Info Harun Masiku di Negara Tetangga, KPK: Ciri-Ciri Mirip, Setelah Dicek Ternyata Lain

Satu bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menerima informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di luar negeri.

Baca Selengkapnya