DPR belum terima surat pengganti Taufik Kurniawan
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini belum menerima pengganti Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua DPR. Taufik resmi ditahan KPK karena diduga terima duit patgulipat anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menuturkan, pihaknya juga belum menerima surat dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk nama yang akan menggantikan posisi Taufik.
"Sampai saat ini tidak ada," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kapan masa jabatan Rizki Natakusumah di DPR berakhir? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif. Masa jabatan pertama Rizki di DPR akan berakhir pada 30 September 2024.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
Sampai saat ini diketahui, Taufik belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR, menurut Agus kepentingan Pergantian Antar Waktu (PAW) harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), dimana pimpinan DPR dapat diganti jika memenuhi tiga syarat.
Salah satunya, yang bersangkutan terkena kasus hukum, namun terkena kasus hukum ini bisa diproses apabila sudah inkracht.
Sementara, kasus dugaan korupsi yang menjerat Taufik belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum ada surat pengunduran diri.
"Kalau masih dalam taraf sekarang ini belum bisa diproses. Kalau tiga persyaratan ini tidak terpenuhi tentunya tidak ada proses daripada hal-hal yang berkaitan dengan kepemimpinan DPR," ungkapnya.
Dia menyampaikan hal itupun tidak dapat ditindak oleh partai untuk mendorong segera menggantikan Taufik. Karena semua proses ini harus mengikuti aturan hukum.
"Kita harus bekerja sesuai dengan aturan huukum yang ada. Kalau peraturan perundang-undangannya enggak bisa tentunya tidak ada itu yang namanya dorong mendorong," tegasnya.
Berhubung Taufik yang saat ini tidak dapat melanjutkan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPR, Agus menegaskan, ketidakhadiran Taufik tidak pengaruhi kinerja DPR.
"Kalau saya ditanya masalah kinerja itu tidak terganggu sama sekali, jadi gini pimpinan itukan kolektif kolegial sehingga kalau satu tidak bisa hadir atau satu tidak aktif itu tentunya masih bisa ditopang dengan yang lain. Jadi ketidakhadiran pak Taufik sampai saat ini tidak mengganggu dari jalannnya DPR," kata Agus.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco mengatakan, pimpinan DPR nantinya akan merapatkan terlebih dahulu terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK pastikan tetap cari dan tangkap buronan Harun Masiku
Baca SelengkapnyaKPK baru meneken surat penangkapan padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru
Baca SelengkapnyaKPK belum menerima Keppres soal memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaDPC PDIP Solo sudah mengirimkan surat agar Gibran segera mengembalikan KTA sebagai kader PDIP.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaSatu bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menerima informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di luar negeri.
Baca Selengkapnya