Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Dalami Wewenang Jaksa terkait Rekonsiliasi HAM Berat dalam RUU Kejaksaan

DPR Dalami Wewenang Jaksa terkait Rekonsiliasi HAM Berat dalam RUU Kejaksaan Arsul Sani. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Komisi III DPR RI akan mendalami dan meminta pendapat ahli terkait dengan Pasal 30C huruf (b) revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menambahkan tugas dan wewenang kejaksaan untuk terlibat aktif dalam rekonsiliasi pelanggaran HAM berat.

"Tentu Komisi III DPR akan mendalami dan meminta pendapat dari para ahli terkait dengan Pasal 30C huruf (b) tersebut," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dilansir Antara, Selasa (30/11).

Hal itu terkait dengan pernyataan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965—1966 atau YPKP65 menolak revisi UU Kejaksaan.

KontraS dan YPKP65 menyoroti pembahasan terkait dengan 30C huruf (b) yang menambahkan tugas dan wewenang kejaksaan untuk terlibat aktif dalam rekonsiliasi pelanggaran HAM berat.

Mereka menilai dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan bahwa Jaksa Agung bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum dalam perkara pelanggaran HAM berat.

Arsul mengatakan bahwa Komisi III DPR yang saat ini sedang membahas revisi UU Kejaksaan, terbuka terhadap aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pemangku kepentingan terkait.

"Sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta maupun di sejumlah daerah telah dilakukan, termasuk dengan mengundang KontraS dan beberapa LSM lainnya serta mendengarkan sejumlah akademisi," ujarnya.

Menurut dia, sudut pandang dan aspirasi bisa saja berbeda-beda. Oleh karena itu, tugas Komisi III DPR RI dan Pemerintah sebagai pembentuk UU adalah merumuskan jalan tengahnya.

Dalam Pasal 30C huruf (b) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa kejaksaan turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran dan rekonsiliasi atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan.

Sementara itu, dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 disebutkan bahwa penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Audiensi, DPR Bakal Gulirkan RUU Jabatan Hakim
Usai Audiensi, DPR Bakal Gulirkan RUU Jabatan Hakim

DPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat

Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri

Orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada
Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada

Aksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran

Polemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya