DPR Dalami Wewenang Jaksa terkait Rekonsiliasi HAM Berat dalam RUU Kejaksaan
Merdeka.com - Komisi III DPR RI akan mendalami dan meminta pendapat ahli terkait dengan Pasal 30C huruf (b) revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menambahkan tugas dan wewenang kejaksaan untuk terlibat aktif dalam rekonsiliasi pelanggaran HAM berat.
"Tentu Komisi III DPR akan mendalami dan meminta pendapat dari para ahli terkait dengan Pasal 30C huruf (b) tersebut," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dilansir Antara, Selasa (30/11).
Hal itu terkait dengan pernyataan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965—1966 atau YPKP65 menolak revisi UU Kejaksaan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa isi surat klarifikasi KY ke Komisi III DPR? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
KontraS dan YPKP65 menyoroti pembahasan terkait dengan 30C huruf (b) yang menambahkan tugas dan wewenang kejaksaan untuk terlibat aktif dalam rekonsiliasi pelanggaran HAM berat.
Mereka menilai dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan bahwa Jaksa Agung bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum dalam perkara pelanggaran HAM berat.
Arsul mengatakan bahwa Komisi III DPR yang saat ini sedang membahas revisi UU Kejaksaan, terbuka terhadap aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pemangku kepentingan terkait.
"Sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta maupun di sejumlah daerah telah dilakukan, termasuk dengan mengundang KontraS dan beberapa LSM lainnya serta mendengarkan sejumlah akademisi," ujarnya.
Menurut dia, sudut pandang dan aspirasi bisa saja berbeda-beda. Oleh karena itu, tugas Komisi III DPR RI dan Pemerintah sebagai pembentuk UU adalah merumuskan jalan tengahnya.
Dalam Pasal 30C huruf (b) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa kejaksaan turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran dan rekonsiliasi atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan.
Sementara itu, dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 disebutkan bahwa penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaOrang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca Selengkapnya