DPR dan KPU sepakat bawa temuan BPK soal Pemilu 2014 ke ranah hukum
Merdeka.com - Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersepakat melibatkan penegak hukum guna menindaklanjuti indikasi kerugian negara yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 34 miliar saat gelaran Pemilu 2014. Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan yang tertuang dari hasil rapat antara Komisi II DPR dengan KPU siang ini.
"Komisi II dan KPU menyepakati bahwa terhadap temuan BPK atas pelaksanaan anggaran Pemilu tahun 2014 yang terindikasi pidana sesuai dengan hasil verifikasi akhir dari BPK. Maka akan segera diambil langkah hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan UU," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman saat membacakan kesimpulan rapat, Kamis (2/7).
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menegaskan, pelibatan penegak hukum dalam hal ini sekaligus menjadi cambukan agar gelaran Pemilu maulun Pilkada ke depan tak lagi menimbulkan kerugian ataupun membuat pihak terkait lebih teliti dalam penggunaan anggaran.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang bisa melakukan Tindak Pidana Pemilu? Tindak pidana pemilu merujuk pada serangkaian tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang terkait dengan proses pemilihan umum atau pemilu.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR Tamanuri yang menyebut temuan BPK tersebut memang sudah sepatutnya diserahkan ke pihak yang berwajib. Sehingga, dapat diselidiki secara pasti apa penyebab kerugian tersebut.
"Biar terungkap semua," kata dia.
Pantauan merdeka.com dalam rapat tersebut, hampir semua Fraksi sepakat agar temuan BPK tersebut melibatkan penegak hukum sehingga semua pihak dapat mengetahui apa penyebab kerugian negara sebesar Rp 34 miliar itu.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas apabila nantinya dalam penyelidikan menemukan internal KPU bermain dalam kerugian tersebut.
"Kalau sudah masuk pidana pasti kami tindak tegas," katanya.
Seperti diketahui, BPK melakukan audit keuangan KPU tahun 2013 dan 2014 menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar di dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran pemilu.
Berikut temuan BPK soal dugaan penyalahgunaan anggaran:
a. Indikasi kerugian negara Rp 34.349.212.517.69
b. Potensi kerugian negara Rp 2.251.876.257.00
c. Kekurangan penerimaan Rp 7.354.932.367.89
d. Pemborosan Rp 9.772.195.440.11
e. Yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93.058.747.083.40
d. Lebih pungut pajak Rp 1.356.334.734
e. Temuan administrasi Rp 185.984.604.211.62 (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaSebagian besar aduan yang masuk didominasi tentang rekrutmen penyelenggaraan Pemilu.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaKetua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaRutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi
Baca SelengkapnyaJokowi yakin ada proses hukum apabila terbukti ada transaksi mencurigakan dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023.
Baca Selengkapnya