DPR dan Menkum HAM sepakat evaluasi Perpres bebas visa kunjungan
Merdeka.com - Dalam rapat Komisi III DPR muncul kritik mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) beberapa fraksi mengatakan Perpres tersebut tidak berhasil untuk menaikan pendapatan dan jumlah kunjungan wisatawan asing.
Hasilnya mereka menyepakati melakukan re-evaluasi terhadap Perpres tersebut. Kemudian akan diserahkan dalam bentuk direkomendasikan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM RI bersepakat agar dilakukan re-evaluasi terhadap kebijakan peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan untuk kemudian dapat direkomendasikan pada Presiden untuk disempurnakan," kata Ketua Komisi III, Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
-
Apa yang DPR minta dari Imigrasi? Selanjutnya, Sahroni juga meminta Ditjen imigrasi Kemenkumham agar meningkatkan operasi Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing dengan baik, sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.'Seperti yang kita ketahui, Imigrasi punya yang namanya Tim Pora, di mana mereka bisa melakukan operasi dengan dibantu unsur Polri, TNI, Naker dan instansi terkait lainnya. 'Nah, menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebh sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,' sambungnya.
-
Kenapa DPR desak Imigrasi perketat pengawasan? Atas kejadian ini, polisi diminta menindak yang bersangkutan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. 'Pertama, karena sudah kejadian tentunya polisi wajib memastikan polisi mempertanggungjawabkan tindakannya, baik kepada hukum maupun kepada masyarakat. Pastikan dia memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang telah dirugikan.''Ada berapa banyak kendaraan yang ia tabrak, hitung semuanya. Begitu juga kalau ada pasal pidanya juga dijerat saja. Masyarakat tentunya sudah muak dengan berbagai insiden bule seenaknya seperti ini. Jadi harus ada tindakan tegas,' ujar Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Selasa (11/6).
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Bagaimana Kemenkumham meningkatkan pelayanan publik? Rangkaian peringatan HDKD akan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan, seperti bakti sosial serta pertandingan olahraga dan seni. Kemenkum HAM juga akan melaksanakan pelayanan publik, di antaranya pameran karya Warga Binaan Pemasyarakatan, pelayanan AHU Online, pelayanan Kekayaan Intelektual Online, pelayanan paspor, pelayanan hukum, pelayanan bisnis dan HAM, hingga acara puncak pada Hari Kemenkum HAM (HDKD) ke 78 pada 19 Agustus 2023 mendatang.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
Di rapat tersebut, mereka sempat juga sepakat untuk meningkatkan beberapa pelayanan. Terutama di bidang pembuatan paspor agar pelayanan lebih cepat dan tepat.
"Peningkatan kinerja Kementerian Hukum dan HAM dalam pelayanan publik baik dibilang hak kekayaan intelektual, pelayanan keimigrasian (terutama pelayanan paspor), administrasi umum, dan pelayanan terkait lainnya dengan memaksimalkan teknologi informasi secara lebih baik," katanya.
Kesepakatan lainnya, komisi III dan Menkum HAM akan menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk tahanan narkoba. Hal itu dilakukan dengan pengawasan pegawai yang terlihat secara konkret dan dan signifikan.
Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) juga mereka sepakati untuk diselesaikan. "Segera melakukan penyelesaian rancangan undang undang dalam program legislasi nasional dengan melakukan sinergitas koordinasi dan kerja sama dengan berbagai instansi atau lembaga," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaCak Imin menyatakan pansus sudah dapat menggelar rapat karena izinnya telah diiteken pimpinan Dewan.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaTimwas Haji DPR masih menemukan banyak kebijakan yang perlu perbaikan.
Baca SelengkapnyaDengan sudah dibentuknya Pansus Angket Pengawasan Haji 2024, maka mulai Rabu (10/7) akan dilakukan penyusunan roadmap kerja Pansus angket.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca Selengkapnya