DPR dan Pemerintah belum sejalan, revisi UU Pilkada masih deadlock
Merdeka.com - Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) di Panja masih deadlock atau mengalami kebuntuan. Hal tersebut lantaran belum adanya kesepakatan terkait poin-poin tertentu antara DPR dengan pemerintah.
Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, salah satu poin deadlock ialah terkait syarat anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri jika mencalonkan menjadi kepala daerah. Pemerintah berkeras melandasi diri dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), begitu juga DPR yang berkeras hanya mundur dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) saja.
"Tidak langgar putusan MK, diusulkan poin pertama pada anggota DPR duduki jabatan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) maka harus mundur. Karena itu TNI mundur Polri mundur dan PNS mundur. Pemerintah ingin mundur lalu fraksi ada ajukan mundur struktural atau AKD," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
Poin krusial yang buntu lainnya yaitu syarat petahana. DPR berharap agar petahana mengajukan cuti ketika mencalonkan diri. Sebab selama ini petahana menurut Rambe, hanya izin saja, bukan cuti.
"Bagi yang maju cuti di luar tanggungan negara. Ketika ditetapkan sebagai calon sampai tiga hari sebelum pemungutan suara," tuturnya.
Selain itu ada kerumitan pembahasan pula pada sanksi pidana pelaku money politics. Sejauh ini kesulitan dalam menjerat pelaku ialah masalah pembuktian yang rumit.
"Politik uang, yang penting pembuktian," ucapnya.
Siang ini pukul 11.00 DPR akan melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada dengan Mendagri, Menkum HAM dan Menkeu. Rencananya hari ini harus segera disepakati antara eksekutif dan legislatif untuk dibawa ke rapat paripurna.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMateri revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca Selengkapnya