DPR dan pemerintah gelar rapat bahas nasib honorer K-2
Merdeka.com - Komisi DPR menggelar rapat gabungan bersama lintas kementerian membahas nasib tenaga honorer K-2 pagi ini. Dari pihak pemerintah, kementerian yang diundang yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Agama.
Sementara, komisi di DPR yang terlibat dalam rapat gabungan di antaranya Komisi I, Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X dan Komisi XI.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, rapat gabungan ini bertujuan menyatukan pemahaman terkait kehadiran tenaga honorer. Pihaknya akan menjelaskan kronologi sampai kriteria pegawai non-PNS dalam rapat.
-
Siapa yang kesulitan mendapatkan pekerjaan? Indira adalah bagian dari kelompok generasi terbesar di Indonesia, Generasi Z, yang mencakup lebih dari 74 juta orang, atau 27,9 persen dari populasi Indonesia, yang lahir antara tahun 1997 dan 2012.
-
Siapa yang menolak menjadi PNS? Samad mengungkapkan bahwasanya sang ibu memintanya menjadi PNS, namun ia menolak.
-
Siapa saja yang masuk kategori pemilih khusus? Terdapat juga kategori khusus pemilih, yaitu pemilih yang berusia lanjut, pemilih difabel, dan pemilih yang sedang berada di luar negeri.
-
Mengapa karyawan tidak dipromosikan? Tidak sedikit seseorang berada di zona nyaman, dan menjadi seorang 'job clinger'. Orang tersebut berada di satu pekerjaan dalam durasi yang panjang seperti di atas 3 tahun lebih.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas rekrutmen CPNS? Anas pun berjanji setelah formasi telah terkumpul sesuai dengan target nasional, maka proses rekrutmen akan segera berjalan.
-
Siapa aja yang susah cari kerja? Salah satu kendala yang banyak dialami pencari kerja adalah kemampuan bahasa Inggris
"Sampai sejauh ini yang berkembang di media massa, definisi tenaga honorer ini masih simpang siur. Oleh karena itu kami ingin menjelaskan definisi tenaga honorer itu apa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).
Dia menjelaskan, persoalan tenaga honorer K-2 secara payung hukum sudah selesai dengan adanya dua PP, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 56 Tahun 2012. Regulasi itu mengatur ketentuan tenaga honorer harus diseleksi satu kali dan rangkaiannya sudah selesai.
Dua PP itu juga mengatur tenaga honorer merupakan honorer yang bekerja setahun setelah 31 Desember 2005. Pegawai yang terlibat mesti memiliki rentang usia kerja 19 hingga 46 tahun.
"Yang saat ini kita berkembang adalah yang tidak lulus saat itu. Secara regulasi pemerintah telah ikuti aturan yang disepakati," terangnya.
Pihaknya mencatat, sekitar 438.000 tenaga honorer tidak lolos seleksi menjadi pegawai negeri sipil pada tahun 2013. Dari komposisinya, tenaga honorer paling banyak tenaga administrasi dan diurutan kedua adalah buruh.
"Kalau dilihat komposisinya yg terbanyak tenaga administrasi. Itu yang sama-sama harus kita lihat kembali," ungkapnya.
Soal protes tenaga honorer yang upahnya kerap tersendat, Setiawan menegaskan, pemerintah sebenarnya tak berwenang memberikan pencairan anggaran upah karena pegawai tersebut masih menjadi tanggung jawab perekrut.
"Kami ingin menanyakan balik sebetulnya tenaga honorer itu direkrut siapa, artinya yang merekrut lah yang harus bertanggung jawab untuk itu," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian PAN-RB diminta segera melakukan audit menyeluruh terkait data tenaga honorer atau non ASN dengan melibatkan BKN.
Baca SelengkapnyaJumlah honorer mencapai 2,3 juta orang, yang awalnya hanya diperkirakan 400.000 orang.
Baca SelengkapnyaTerdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan rapat kerja dengan DPR membahas penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Baca SelengkapnyaAnas pun berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sisa di pemerintah tahun ini, sesuai tenggat waktu penghapusan per Desember 2024.
Baca SelengkapnyaTercatat, masih ada tenaga kerja honorer, di antaranya 700.000 guru honorer.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca SelengkapnyaSeleksi PPPK dan CPNS 2023 ini fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan, menjadi formasi yang paling banyak disediakan.
Baca SelengkapnyaPemerintah memprioritaskan tenaga honorer untuk masuk jadi ASN karena banyak di antaranya yang sudah bekerja untuk waktu yang sangat lama.
Baca SelengkapnyaDari total 10.200 tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan dan masuk ke dalam database BKN, sebanyak 1.714 orang sudah dilantik jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaMenteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, penyelesaian status tenaga honorer akan dilakukan pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca Selengkapnya