DPR dan pemerintah segera voting 19 isu krusial RUU Pemilu
Merdeka.com - Pansus RUU Pemilu akan menggelar rapat untuk menyiapkan mekanisme voting 15 isu krusial bersama pemerintah dalam waktu dekat. Rencananya, voting 15 isu krusial akan dijadwalkan pada Selasa (23/5) atau Rabu (24/5) mendatang.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan kesiapannya untuk mengambil keputusan terkait 15 isu krusial dalam RUU Pemilu.
"Pemerintah menyiapkan waktu hari Senin, Selasa, Rabu. Mereka siap 3 menteri. Mendagri, Menkeu, dan Menkum HAM," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Siapa yang mengatur UU Pemilu? UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
-
Siapa yang memiliki peran penting dalam Pemilu? Keterlibatan rakyat dalam memilih pemimpin melalui Pemilu juga merupakan ekspresi dari hikmat kebijaksanaan dalam pembentukan pemerintahan, yang menjadi salah satu nilai utama dari Sila Ke-4 Pancasila.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas asas Pemilu? Asas jujur menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, dan pemilih untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Siapa yang berperan dalam Pemilu? Penyelenggaraan Pemilu harus dilakukan secara mandiri oleh lembaga penyelenggara, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Pansus sebelumnya berencana untuk melakukan dua kali voting atas 19 isu krusial dalam RUU Pemilu. Pertama, voting terhadap 15 isu krusial di tingkat Pansus bersama pemerintah dan 4 lainnya akan dilakukan di sidang Paripurna.
Lukman mengaku belum bisa memastikan waktu voting 4 isu krusial dalam paripurna. Empat isu tersebut yakni parliamentary threshold, presidential threshold, sistem pemilu dan metode konversi suara.
"Abis dengan pemerintah besok. Kalau besok ya, mudah-mudahan bisa malam ini. Kalau pemerintah siap ya malam ini. Kalau enggak siap ya besok pagi," jelas Lukman.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPuan memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaMaka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation.
Baca SelengkapnyaRUU tersebut masih di tahap pembicaraan tingkat satu yang pembahasannya masih dilakukan oleh komisi-komisi terkait.
Baca SelengkapnyaTahap pertama pengadaan logistik Pemilu telah mencapai separuhnya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan
Baca Selengkapnya