Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR dinilai ceroboh tangani polemik hak angket KPK

DPR dinilai ceroboh tangani polemik hak angket KPK Ilustrasi DPR. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai rencana pemangkasan anggaran Polri lantaran menolak menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus hak angket KPK merupakan sebuah kecerobohan. Bahkan dengan mengesahkan hak angket KPK saja itu dinilai Ray sebagai kesalahan DPR lantaran melawan asprirasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Rencana Pansus KPK akan memboikot pembahasan anggaran Polri karena menolak menghadirkan Miryam S. Haryani merupakan tindakan ceroboh kedua. "Dari temuan lembaga survei, mayoritas warga menolak hak angket ini dilakukan. Mereka melihat hal ini sebagai upaya DPR melemahkan KPK," kata Ray dalam pesan kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (21/6).

Melihat fakta ini, Ray merasa sudah semestinya DPR membatalkan hak angket KPK. dddddSebab kelanjutan hak angket tersebut dianggap sarat akan muatan politis.

Secara politik, lanjut Ray hal angket tak didukung masyarakat. Lalu, secara konstitusi tidak tepat sasaran, dan dasar hukum yang dijadikan sandaran. Apalagi faktanya 120 orang lebih ahli hukum tata negara menyatakan angket KPK ini tidak dapat dibenarkan.

"Lalu atas dasar apalagi angket ini dibuat? Jika merujuk ke UU angket hanya bisa dilakukan jika merupakan kehendak publik akibat adanya dugaan pelanggaran UU oleh pemerintah. Dengan basis dukungan politik dan konstitusi, maka sangat patut baik KPK maupun Polisi untuk menyikapinya secara hati-hati," terang Ray.

Selain permasalahan hukum, hak angket KPK ini juga membuat masyarakat kehilangan simpatinya, termasuk kepada lembaga kepolisian. Sebab saat ini kepolisian tengah giat-giatnya meningkatkan citra positif di masyarakat.

"Keterlibatan mereka dalam proses politik yang jelas disikapi secara negatif oleh mayoritas publik, akan dapat membuat mereka terdesak lagi. Itu sama seperti membuat posisi polisi berhadap-hadapan dengan KPK. Satu hal yabg jelas akan membuat posisi polisi akan sulit di hadapan masyarakat," papar Ray.

Rencana pemangkasan anggaran kepolisian menjadi kecerobohan DPR yang kedua. Sebab tanpa dasar hukum yang jelas dan dinilai melukai masyarakat setelah menggunakan hak angket untuk KPK.

"Menggunakan hak menolak anggaran Polisi karena menolak tugas dari kegiatan DPR yang ceroboh artinya DPR melukai hati masyarakat untuk kedua kalinya. DPR menolak atau menerima anggaran satu intsansi sejatinya sangat tergantung pada soal apakah publik merasa mendapat keuntungan dari sikap itu," kata Ray.

Seharusnya kata Ray, dalam menggunakan hak angket DPR harus mendahulukan asas kepentingan publik bukan secara sepihak. Yakni semara karena kehendak dan keinginan anggota DPR dengan dengan mengabaikan mayoritas kehendak dan kepentingan publik.

"Jelas penggunaan hak dengan cara melawan kehendak masyarakat adalah tindakan ceroboh dan sewenang-wenang," pungkasnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar soal Isu Penggembosan Hak Angket: Perlu Komitmen Kawan-Kawan di Parlemen
Ganjar soal Isu Penggembosan Hak Angket: Perlu Komitmen Kawan-Kawan di Parlemen

Hak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol

Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Marahi Ketua KPU, Bongkar Penyelewengan Anggaran Dinas sampai Honor PPK Belum Dibayar
Anggota DPR Marahi Ketua KPU, Bongkar Penyelewengan Anggaran Dinas sampai Honor PPK Belum Dibayar

Anggota DPR memarahi Ketua KPU terkait berbagai hal dalam rapat Komisi II.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Jokowi saat Dicecar Keras Heboh Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
VIDEO: Ekspresi Jokowi saat Dicecar Keras Heboh Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Wacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.

Baca Selengkapnya
RUU MK Dibahas Diam-Diam, PDIP: Ini Sisi Gelap Kekuasaan
RUU MK Dibahas Diam-Diam, PDIP: Ini Sisi Gelap Kekuasaan

Djarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja

Usulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Puan Ungkap Tak Ada Instruksi Ke Fraksi PDIP DPR Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu
VIDEO: Tegas! Puan Ungkap Tak Ada Instruksi Ke Fraksi PDIP DPR Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu

Ketua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya