DPR dinilai ceroboh tangani polemik hak angket KPK
Merdeka.com - Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai rencana pemangkasan anggaran Polri lantaran menolak menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus hak angket KPK merupakan sebuah kecerobohan. Bahkan dengan mengesahkan hak angket KPK saja itu dinilai Ray sebagai kesalahan DPR lantaran melawan asprirasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Rencana Pansus KPK akan memboikot pembahasan anggaran Polri karena menolak menghadirkan Miryam S. Haryani merupakan tindakan ceroboh kedua. "Dari temuan lembaga survei, mayoritas warga menolak hak angket ini dilakukan. Mereka melihat hal ini sebagai upaya DPR melemahkan KPK," kata Ray dalam pesan kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (21/6).
Melihat fakta ini, Ray merasa sudah semestinya DPR membatalkan hak angket KPK. dddddSebab kelanjutan hak angket tersebut dianggap sarat akan muatan politis.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Masinton Pasaribu usulkan hak angket ke MK? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
Secara politik, lanjut Ray hal angket tak didukung masyarakat. Lalu, secara konstitusi tidak tepat sasaran, dan dasar hukum yang dijadikan sandaran. Apalagi faktanya 120 orang lebih ahli hukum tata negara menyatakan angket KPK ini tidak dapat dibenarkan.
"Lalu atas dasar apalagi angket ini dibuat? Jika merujuk ke UU angket hanya bisa dilakukan jika merupakan kehendak publik akibat adanya dugaan pelanggaran UU oleh pemerintah. Dengan basis dukungan politik dan konstitusi, maka sangat patut baik KPK maupun Polisi untuk menyikapinya secara hati-hati," terang Ray.
Selain permasalahan hukum, hak angket KPK ini juga membuat masyarakat kehilangan simpatinya, termasuk kepada lembaga kepolisian. Sebab saat ini kepolisian tengah giat-giatnya meningkatkan citra positif di masyarakat.
"Keterlibatan mereka dalam proses politik yang jelas disikapi secara negatif oleh mayoritas publik, akan dapat membuat mereka terdesak lagi. Itu sama seperti membuat posisi polisi berhadap-hadapan dengan KPK. Satu hal yabg jelas akan membuat posisi polisi akan sulit di hadapan masyarakat," papar Ray.
Rencana pemangkasan anggaran kepolisian menjadi kecerobohan DPR yang kedua. Sebab tanpa dasar hukum yang jelas dan dinilai melukai masyarakat setelah menggunakan hak angket untuk KPK.
"Menggunakan hak menolak anggaran Polisi karena menolak tugas dari kegiatan DPR yang ceroboh artinya DPR melukai hati masyarakat untuk kedua kalinya. DPR menolak atau menerima anggaran satu intsansi sejatinya sangat tergantung pada soal apakah publik merasa mendapat keuntungan dari sikap itu," kata Ray.
Seharusnya kata Ray, dalam menggunakan hak angket DPR harus mendahulukan asas kepentingan publik bukan secara sepihak. Yakni semara karena kehendak dan keinginan anggota DPR dengan dengan mengabaikan mayoritas kehendak dan kepentingan publik.
"Jelas penggunaan hak dengan cara melawan kehendak masyarakat adalah tindakan ceroboh dan sewenang-wenang," pungkasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR memarahi Ketua KPU terkait berbagai hal dalam rapat Komisi II.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca Selengkapnya