DPR Dinilai Manfaatkan Pandemi Corona untuk Bahas RUU Kontroversial
Merdeka.com - Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR menunda pembahasan sejumlah RUU yang dinilai kontroversial, di tengah pandemi wabah virus Corona atau Covid-19. RUU yang dianggap kontroversial antara lain RKUHP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kemungkinan dibahas pada sidang paripurna hari ini (2/4).
"Kami melihat gelagat-gelagatnya mereka mau manfaatin momen (Covid-19) ini. Kan tidak mungkin ada demonstrasi. Kalaupun mereka sekarang sidang online apa yang bisa kita lakukan dari jarak jauh," ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, Kamis (2/4).
"Seharusnya ditunda, seharusnya mereka berhenti membahas RUU yang berpotensi mengkriminalkan rakyat, merampas hak dasar rakyat," tambah dia.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
Asfinawati menuturkan, yang paling utama saat ini DPR harus mengawasi kinerja pemerintah dalam menangani Covid-19. Jika perlu, DPR buka pengaduan bagi masyarakat tentang penanganan corona.
"Jadi mereka bisa mengawasi secara efektif kerja untuk konstituen, kalau ada yang tidak dapat penanganan langsung mengkontak pemerintah atau pemda," ucapnya.
Wajar Jika Publik Curiga
Kabiro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar menegaskan, bahwa DPR sudah semestinya DPR menunda pembahasan mengenai Omnibus Law Cipta Kerja, RKUHP, dan UU Pemasyarakatan atas alasan apapun. "Karena tidak mungkin melibatkan partisipasi publik secara luas," kata Rivanlee.
Dia menilai, DPR kemungkinan besar sengaja melakukan pembahasan dalam kondisi sekarang. Sehingga, upaya protes publik hanya dimungkinkan melalui media sosial semata, karena alasan klinis dan kebijakan yang muncul saat Covid-19.
Selain sengaja, kata dia, ini konsekuensi DPR karena memasukkan RUU kontroversial itu ke dalam prolegnas yang mau tidak mau harus dikebut. Tapi di luar itu, kelanjutan pembahasan RUU kontroversial ini tidak bijak karena sudah mendapat pertentangan dari publik sejak massa DPR sebelumnya.
"Jika memfokuskan kepada RUU kontroversial, maka wajar jika publik menganggap ada kepentingan lain di luar mekanisme rancangan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Dia mengingatkan kembali bahwa RUU kontroversial tersebut punya sejumlah pasal yang tidak berpihak pada publik dan kelompok rentan. Sehingga, proses penyusunannya harus hati-hati betul dan bukan semata-mata menjalankan proses administratif saja.
"Terlebih RUU Cipta Kerja utamanya melibatkan multisektor dan secara substansi berpotensi meniadakan rasa keadilan dan pencapaian kesejahteraan sosial kepentingan masyarakat luas," kata dia.
"Dalam kondisi tidak pandemi Covid-19 saja, publik sudah protes perihal transparansi dan tidak dilibatkan dalam proses penyusunannya. Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini," kata dia.
Dia meminta, DPR memprioritaskan dalam mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpotensi menyebabkan kerentanan di masyarakat perihal penanganan Covid-19. Dia bilang, pengawasan terhadap Covid-19 harus serius.
"Global sedang berhadapan dengan virus ini yg bisa mengancam kehidupan warganya. Pastikan kalau pemerintah bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan warga negara yang berbasis keadilan gender dan hak asasi manusia," ucapnya.
DPR RI akan mengadakan rapat paripurna pada Kamis (2/4) untuk membahas sejumlah aturan perundang-undangan, termasuk revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembahasan ini sempat tertunda karena memicu kontroversi di tengah masyarakat. Kemudian, DPR juga akan membahas RUU Pemasyarakatan yang juga ditunda karena penolakan publik pada September 2019.
Selain itu, DPR akan membacakan surat presiden tentang omnibus law RUU Cipta Kerja di rapat paripurna hari ini. Setelah surat presiden dibacakan, DPR akan menyepakati alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU Cipta Kerja.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.
Baca SelengkapnyaDasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.
Baca Selengkapnya