DPR Dorong RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional Masuk Prolegnas 2022
Merdeka.com - Berbagai komponen bangsa, mulai dari DPR dan TNI AU mendorong pemerintah segera menyelesaikan naskah akademik dan naskah RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional (RUU PRUN) sehingga naskah rancangan beleid itu dapat masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2022.
Dukungan terhadap RUU PRUN diberikan karena mereka berpendapat masih ada kekosongan hukum dalam tata kelola dan penindakan hukum ruang udara nasional.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari memberi dorongan kepada pemerintah melalui Kementerian Pertahanan agar dapat memasukkan RUU PRUN ke prolegnas 2022.
-
Kenapa hukum yang lemah bisa menyebabkan pelanggaran HAM? Hukum yang lemah juga cenderung dapat menjadi faktor penyebab pelanggaran HAM. Hukum yang tidak dapat berdiri tegak cenderung membuat seseorang tak jera dalam melakukan perbuatan jahat terhadap orang lain.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa saja faktor internal penyebab pelanggaran HAM? FAKTOR INTERNAL 1. Intoleransi Intoleransi menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran HAM yang paling umum terjadi. Di Indonesia, perbedaan seharusnya justru menjadi penguat dan pemersatu bangsa. 2. Tak Memiliki Kesadaran HAM Faktor penyebab pelanggaran HAM yang berikutnya adalah kurangnya kesadaran HAM. Maka dari itu, penting bagi kita untuk senantiasa memahami dan mengetahui secara jelas mengenai pendidikan HAM hingga menghormati hak orang lain. 3. Minim Empati Sementara itu, minimnya rasa empati terhadap orang lain juga dapat menjadi faktor penyebab pelanggaran HAM. Karena tidak memiliki empati, seseorang lantas tega menyakiti orang lain dan melakukan perbuatan keji.4. Kondisi Ekonomi Kondisi ekonomi yang tak baik pada seseorang juga dapat memicu terjadinya pelanggaran HAM. Seseorang dengan kondisi keuangan yang buruk, cenderung dapat berpotensi untuk melakukan perbuatan keji terhadap orang lain. 5. Kondisi Psikologis Selanjutnya, kondisi psikologis seseorang yang buruk juga dapat menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran HAM. Psikologis seseorang yang kurang sehat, maka dia pun juga cenderung mudah melakukan perbuatan buruk dan jahat terhadap orang lain.
-
Siapa yang terkena dampak celah keamanan ini? Awalnya, Google percaya bahwa masalah ini hanya berdampak pada perangkat Pixel, namun kemudian terungkap bahwa ini adalah isu yang lebih luas yang mempengaruhi seluruh ekosistem Android, termasuk ponsel Samsung.
-
Bagaimana kondisi ekonomi buruk bisa picu pelanggaran HAM? Kondisi ekonomi yang tak baik pada seseorang juga dapat memicu terjadinya pelanggaran HAM. Seseorang dengan kondisi keuangan yang buruk, cenderung dapat berpotensi untuk melakukan perbuatan keji terhadap orang lain.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
“Saya ingin memberikan masukan ke Kemhan, jika Kemhan ingin memasukkan RUU PRUN ke prolegnas 2022 saya kira tepat sekali. Tapi, harapan saya, jangan molor sampai 2023 karena takut tidak keburu,” kata dia saat sesi seminar yang diikuti di Jakarta dilansir Antara, Rabu (2/6).
Dalam seminar nasional itu, yang digelar perwira siswa Sekolah Komando Kesatuan TNI AU Angkatan ke-109, dia mengatakan Komisi I DPR konsisten mendukung RUU PRUN segera disahkan jadi undang-undang.
“Ini menarik sekali saya lihat suasana Komisi I terkait ini mendukung RUU ini bisa jadi undang-undang,” kata dia.
Ia pun berharap Kmenterian Pertahanan, yang menjadi penjuru pada penyusunan naskah akademik dan naskah rancangan RUU PRUN dapat segera merampungkan dua dokumen itu.
Dalam acara yang sama, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Marsekal Pertama TNI Muhammad Idris, menyampaikan pemerintah berencana memasukkan RUU PRUN dalam prolegnas jangka menengah periode 2019-2024.
Sepanjang 2020-2021, tim penyusun dari Kementerian Pertahanan telah mempersiapkan naskah akademik dan naskah RUU PRUN. “Naskah akademik sudah siap artinya kalau persentase sudah 80 persen. Bulan Juni akan bertemu kementerian lembaga terkait untuk membahas secara intensif rencananya sampai September,” kata dia.
Dalam acara itu, ia menegaskan, mereka berusaha segera menyelesaikan naskah akademik dan naskah RUU PRUN. Sementara itu dalam pidato pembukanya, Kepala Staf TNI AU, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, menyebut pembentukan undang-undang yang mengatur soal pengelolaan ruang udara nasional cukup krusial.
Pasalnya, kekosongan hukum terkait itu menyebabkan banyak pelanggaran hukum di ruang udara nasional terus terjadi dan membuka celah bagi pertahanan dan keamanan kedaulatan NKRI.
Ia menyebut kekosongan hukum pada tata kelola ruang udara nasional masih ditemukan pada beberapa sektor, antara lain terkait batas wilayah secara vertikal dan horizontal, tindak pidana pelanggaran kedaulatan dan pelanggaran terhadap aksi menerobos daerah terlarang.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaDari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Benny dalam rapat bersama dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Baca SelengkapnyaKemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca Selengkapnya