Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR dukung Mahkamah Konstitusi hapus larangan dinasti politik

DPR dukung Mahkamah Konstitusi hapus larangan dinasti politik Setya Novanto. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Ketua DPR, Setya Novanto menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus larangan adanya dinasti politik. Maka dari itu seluruh elemen masyarakat diimbau untuk mengikuti putusan itu.

"Itu putusan hari ini sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi tentu saya sangat hargai karena sudah final. Saya harap jadi tak perlu direvisi, kita menerima dan menghargai apapun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi," kata Setya di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).

Politikus Partai Golkar tersebut menghargai putusan yang diambil MK ini. Dia berharap putusan tersebut dapat dijadikan landasan hukum untuk pilkada serentak.

Orang lain juga bertanya?

"DPR tentu tetap karena keputusan Mahkamah Konstitusi dan itu adalah lembaga yang kita hargai, lembaga yang kita junjung tinggi. Ini merupakan suatu hal yang kita ikuti. Kita menghormati, kita mengapresiasi apa yang sudah dilakukan," tuturnya.

Setya menegaskan putusan MK bakal menambah payung hukum dan lancarnya pilkada serentak. Di sisi lain, kata dia, seluruh daerah di Indonesia sudah bersiap menyabut pilkada.

"Pendaftaran itu tanggal 25-28 Juli. Jadi dalam pendaftaran ini kita harapkan semua selesai dan tidak ada masalah. Karena pendaftaran ini suatu keputusan KPU. Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ini tentu semua pihak harus mengikuti, semua tidak terkecuali," pungkasnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam putusannya, Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah dengan petahana melanggar konstitusi.

MK menilai Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan

Deddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria PDIP Telak Sindir Presiden Harus Tunduk MK Walau Sebulan Lagi Lengser
VIDEO: Arteria PDIP Telak Sindir Presiden Harus Tunduk MK Walau Sebulan Lagi Lengser

Arteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Megawati: DPR Opo Toh Yo, Saya Tegaskan Taat Sepenuhnya pada Putusan MK
Megawati: DPR Opo Toh Yo, Saya Tegaskan Taat Sepenuhnya pada Putusan MK

Mega bahkan sampai mempertanyakan ke Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK.

Baca Selengkapnya
Masinton Klaim Tiga Fraksi Dukung Hak Angket soal Putusan MK
Masinton Klaim Tiga Fraksi Dukung Hak Angket soal Putusan MK

Namun, delapan anggota DPR RI itu belum menandatangani hak angket

Baca Selengkapnya
Polemik RUU Pilkada, Anies Puji PDIP Konsisten Kawal Konstitusi
Polemik RUU Pilkada, Anies Puji PDIP Konsisten Kawal Konstitusi

Anies juga berterima kasih kepada masyarakat sipil dan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa penolakan RUU Pilkada

Baca Selengkapnya
Megawati Meradang Putusan MK Dianulir Secepat Kilat Oleh DPR: Mabok Itu Kok Bisa, Gile Toh
Megawati Meradang Putusan MK Dianulir Secepat Kilat Oleh DPR: Mabok Itu Kok Bisa, Gile Toh

Dia menegaskan keputusan MK nomor 60 sudah merupakan keputusan tertinggi Konstitusi dan harus dijalankan.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Dinamika Putusan MK, Puan Apresiasi Aspirasi Rakyat Atas RUU Pilkada
Tanggapi Dinamika Putusan MK, Puan Apresiasi Aspirasi Rakyat Atas RUU Pilkada

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan aspirasi hingga menggelar aksi.

Baca Selengkapnya
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi

Sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.

Baca Selengkapnya