DPR Harap Makalah Komjen Listyo Relevan dengan Tantangan Nasional di Era Industri 4.0

Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo akan menyerahkan makalah ke Komisi III DPR RI untuk uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan, penyerahan makalah itu akan dilakukan pada pukul 15.00 siang nanti.
Herman mengatakan makalah ini akan dipelajari anggota Komisi III sebagai bahan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dimulai besok (20/1).
"Pada pukul 15.00 WIB rencananya tim ahli dari calon Kapolri akan menyerahkan makalah calon Kapolri kepada Komisi III yang mana isinya merupakan arah serta kebijakan Kapolri ke depan. Makalah ini akan dipelajari oleh anggota Komisi III sebagai bahan untuk uji kelayakan dan kepatutan," ujar Herman dalam keterangannya, Selasa (19/1)
Pukul 14.00, pimpinan Komisi III dan Kapoksi akan menggelar rapat untuk persiapan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri besok.
Lebih lanjut, Herman berharap Komjen Listyo memiliki kebijakan relevan dengan upaya mitigasi dan ancaman terhadap keamanan nasional seiring perkembangan teknologi informasi.
"Sebagai Ketua Komisi III, saya berharap arah dan kebijakan calon Kapolri yang tertuang dalam makalah itu selaras dan relevan terhadap tantangan nasional yang dihadapi bangsa ini, salah satunya terkait pesatnya perkembangan teknologi informasi dalam memasuki revolusi industri 4.0. Kita berharap calon Kapolri dapat memitigasi ancaman-ancaman yang muncul terhadap keamanan nasional, sekaligus membangun sistem teknologi dan digitalisasi data dalam pelaksanaan fungsi kamtibmas serta pelayanan publik," jelas politikus PDIP ini.
Herman juga berharap kebijakan calon Kapolri Listyo Sigit bisa menekankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Dia berharap ada perubahan paradigma kinerja petugas kepolisian tidak hanya diukur dari tersangka yang diajukan pengadilan dan dijatuhi hukuman.
"Pendekatan restorative justice semestinya bisa lebih dikedepankan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat sekitar. Tentu saja pendekatan keadilan restoratif ini harus memenuhi syarat materiil dan formil serta berjalan dalam koridor profesionalisme dan penegakan hak asasi manusia," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya