DPR Ingatkan Perjanjian Ekstradisi Jangan Sampai Hanya Menguntungkan Singapura
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan meratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura. Langkah ini merupakan proses selanjutnya setelah persetujuan itu ditandatangani pada Selasa (25/1) kemarin.
"Soal perjanjian ekstradisi, nanti proses berikutnya tentu adalah meminta persetujuan sebagai bentuk ratifikasi terhadap perjanjian itu oleh parlemen," ujar anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Rabu (26/1).
Namun, Arsul mengingatkan pemerintah agar perjanjian ekstradisi itu hanya menguntungkan Singapura saja. Seharusnya perjanjian tersebut menguntungkan kedua belah pihak.
-
Kenapa Kemendag setuju membentuk kelompok kerja dengan Singapura? “Saya setuju dan mendukung inisiatif dibentuknya kelompok kerja tersebut karena volume perdagangan Indonesia dengan Singapura yang cukup besar serta sebagai tetangga dekat dalam lingkup ASEAN,“ jelas Mendag Zulkifli Hasan.
-
Bagaimana DPR mendorong kerja sama investasi? Menutup keterangannya, Puteri juga mengajak Australia untuk terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama investasi di sejumlah sektor prioritas yang digencarkan Pemerintah Indonesia.
-
Apa dukungan DPR untuk kerja sama Australia-Jawa Barat? “Kami berterima kasih atas komitmen Australia untuk mendukung pengembangan sektor kesehatan di Indonesia, khususnya di Jawa Barat yang menjadi provinsi dari konstituen saya,“ katanya.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Bagaimana Komisi III mengapresiasi Kejagung? Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai pencapaian ini sebagai bentuk konsistensi Kejagung yang patut dicontoh lembaga penegak hukum lainnya. 'Komisi III memberi apresiasi luar biasa kepada Kejagung, khususnya saat di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini.
-
Apa yang diapresiasi DPR dari Kejagung? 'Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah. Penerapan restorative justice juga terus meningkat setiap tahunnya. Dan selain itu, penyelenggaraan Adhyaksa Awards 2024 malam ini pun merupakan wujud nyata inovasi yang hebat dari Pak Jaksa Agung, pertama dalam sejarah. Ini bisa jadi daya pacu bagi seluruh jajaran untuk berlomba-lomba meningkatkan prestasi dan melayani masyarakat,' ujar Sahroni
Komisi III DPR RI mendukung proses ratifikasi perjanjian ekstradisi itu apabila isinya untungkan kedua pihak, Indonesia dan Singapura.
"Kalau perjanjian ekstradisi itu benar-benar berbasis resiprositas, artinya kemanfaatan timbal balik antara pemerintah Indonesia dengan Singapura. Jangan kemudian tidak dikaitkan dengan perjanjian lainnya yang hanya menguntungkan katakanlah Singapura," kata Waketum PPP ini.
Hal ini diingatkan kembali karena sebelumnya Indonesia pernah membuat perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura pada sekitar tahun 2007. Perjanjian itu dibuat ketika era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam perjanjian ekstradisi itu terkait pula perjanjian pertahanan. Ekstradisi baru diberikan jika pemberian fasilitas wilayah udara Indonesia untuk pelatihan pertahanan Singapura.
"Nah, DPR akan melihatnya nanti, apakah perjanjian ekstradisi itu mengulang tidak, dibundling dengan kata-kata perjanjian lain yang kita tahu di tahun 2007, kalau tidak salah zaman pemerintahan Pak SBY kan juga pernah dibuat perjanjian yang sama," jelas Arsul.
Ketika itu proses ratifikasi ditolak DPR lantaran lebih menguntungkan pihak Singapura daripada Indonesia.
"Karena dibundling dengan perjanjian yang lain, yaitu perjanjian yang terkait dengan pemberian fasilitas wilayah udara Indonesia untuk pelatihan pertahanan SIngapura, akan waktu itu ditolak oleh DPR," kata Arsul.
Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa(25/1). Perjanjian itu dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif yaitu berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
"Selain masa retroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," ungkap Yasonna, usai penandatanganan Perjanjian Ekstradisi tersebut, Selasa (25/1).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Luhut menceritakan, kesepakatan ekspor listrik dengan Singapura sudah dimulai melalui nota kesepahaman alias MoU pada Maret 2023.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi X dari Fraksi PDIP, Denny Cagur berharap Timnas Indonesia bisa lolos piala dunia
Baca SelengkapnyaPuan pun tampak duduk bersebelahan dengan Presiden Jokowi saat acara berlangsung.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR RI juga memberikan catatan-catatan penting berkaitan dengan target, urgensi, dan kepentingan bibit-bibit lokal.
Baca SelengkapnyaLuhut menjelaskan kerja sama ekspor listrik ke Singapura merupakan simbiosis mutualisme antar kedua negara.
Baca SelengkapnyaOrang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaDPR RI menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sidang Kedua Indonesia-Pasific Parliamentary Partnership (IPPP) di Senayan, Jakarta Pusat pada 25-26 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaLuhut mempersilakan investor asing masuk Indonesia untuk terlibat dalam program transisi energi.
Baca Selengkapnya