Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR ingin minta penjelasan MK soal definisi penghayat kepercayaan

DPR ingin minta penjelasan MK soal definisi penghayat kepercayaan Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) harus direvisi meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Jika direvisi, Komisi II akan menanyakan kepada MK soal definisi penghayat kepercayaan.

"Harus direvisi, dalam revisi nanti kita mau tanya ke MK tafsir penghayat kepercayaan itu apa. Harus clear, penghayat adalah apa (harus dijelaskan) kan kita belum tahu maksudnya," kata Yandri saat dihubungi, Jumat (10/11).

Selain itu, Komisi II DPR juga akan menanyakan soal kepercayaan-kepercayaan yang diakui oleh negara. Tujuannya agar putusan MK tidak multitafsir sehingga menimbulkan kebingungan publik.

Orang lain juga bertanya?

"Harus tanya ke MK penghayat mana yang diakui, kalau banyak sekali juga bingung nanti kita. Sekarang saja sudah banyak yang disebut sunda wiwitan dan banyak sekali. Apakah masih ada yang lain," ujarnya.

Penjelasan dari MK, kata Yandri, diperlukan jika seorang penganut kepercayaan akan disumpah sebagai pejabat negara. Sebab, saat sesi pelantikan, calon pejabat harus mengucapkan sumpah jabatan memakai kitab suci kepercayaan yang dianut.

"Nanti dia pakai kitab suci yang mana ada enggak kitab suci mereka. Atau dengan sumpah yang mana. Dengan nama Tuhan, atas nama Budha Sanghyang, atau agama Islam demi Allah saya bersumpah. Artinya dalam revisi nanti harus semua didetailkan," ujarnya.

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus berhati-hati dalam menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Mendagri diminta berkonsultasi dengan MK serta berdialog dengan para penganut kepercayaan.

Pemerintah juga harus memperjelas Kementerian yang akan menjalankan UU Adminduk. Usulan ini karena terkait dengan program pembinaan agama dan anggaran yang dibutuhkan.

"Kita juga tidak tahu maunya UU diatur oleh kementerian agama atau kebudayaan. Kalau agama ada rumah ibadah, mereka ada enggak, harus diatur," tukasnya.

Untuk diketahui, MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan) pada (7/11).

Setelah disahkan penganut aliran kepercayaan selain enam agama resmi yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu, bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Soal Putusan MK jadi Sorotan Publik: Harus Dipandang Sebagai Keberkahan
Anwar Usman Soal Putusan MK jadi Sorotan Publik: Harus Dipandang Sebagai Keberkahan

Dia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.

Baca Selengkapnya
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
Komisi II Sebut Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah akan Dituangkan di PKPU
Komisi II Sebut Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah akan Dituangkan di PKPU

Komisi II bersama KPU akan melakukan rapat konsinyering untuk membahas putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Saat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ketua Komisi II DPR Temui Pratikno di Istana, Bahas Sistem Pemilu
Ketua Komisi II DPR Temui Pratikno di Istana, Bahas Sistem Pemilu

Pertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Dinamika Putusan MK, Puan Apresiasi Aspirasi Rakyat Atas RUU Pilkada
Tanggapi Dinamika Putusan MK, Puan Apresiasi Aspirasi Rakyat Atas RUU Pilkada

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan aspirasi hingga menggelar aksi.

Baca Selengkapnya