DPR ingin minta penjelasan MK soal definisi penghayat kepercayaan
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) harus direvisi meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Jika direvisi, Komisi II akan menanyakan kepada MK soal definisi penghayat kepercayaan.
"Harus direvisi, dalam revisi nanti kita mau tanya ke MK tafsir penghayat kepercayaan itu apa. Harus clear, penghayat adalah apa (harus dijelaskan) kan kita belum tahu maksudnya," kata Yandri saat dihubungi, Jumat (10/11).
Selain itu, Komisi II DPR juga akan menanyakan soal kepercayaan-kepercayaan yang diakui oleh negara. Tujuannya agar putusan MK tidak multitafsir sehingga menimbulkan kebingungan publik.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Harus tanya ke MK penghayat mana yang diakui, kalau banyak sekali juga bingung nanti kita. Sekarang saja sudah banyak yang disebut sunda wiwitan dan banyak sekali. Apakah masih ada yang lain," ujarnya.
Penjelasan dari MK, kata Yandri, diperlukan jika seorang penganut kepercayaan akan disumpah sebagai pejabat negara. Sebab, saat sesi pelantikan, calon pejabat harus mengucapkan sumpah jabatan memakai kitab suci kepercayaan yang dianut.
"Nanti dia pakai kitab suci yang mana ada enggak kitab suci mereka. Atau dengan sumpah yang mana. Dengan nama Tuhan, atas nama Budha Sanghyang, atau agama Islam demi Allah saya bersumpah. Artinya dalam revisi nanti harus semua didetailkan," ujarnya.
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus berhati-hati dalam menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Mendagri diminta berkonsultasi dengan MK serta berdialog dengan para penganut kepercayaan.
Pemerintah juga harus memperjelas Kementerian yang akan menjalankan UU Adminduk. Usulan ini karena terkait dengan program pembinaan agama dan anggaran yang dibutuhkan.
"Kita juga tidak tahu maunya UU diatur oleh kementerian agama atau kebudayaan. Kalau agama ada rumah ibadah, mereka ada enggak, harus diatur," tukasnya.
Untuk diketahui, MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan) pada (7/11).
Setelah disahkan penganut aliran kepercayaan selain enam agama resmi yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu, bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaDia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaKomisi II bersama KPU akan melakukan rapat konsinyering untuk membahas putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan aspirasi hingga menggelar aksi.
Baca Selengkapnya