DPR Ingin Surat Suara di Pemilu 2024 Sederhana: Kalau Bisa 1 lembar, Kenapa Harus 10
Merdeka.com - Komisi II DPR mengungkapkan sejumlah saran terkait surat suara yang akan digunakan pada pemilu 2024. Belajar dari pelaksanaan pemilu serentak 2019, salah satu yang diusulkan adalah surat suara hendaknya lebih sederhana.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan jika memungkinkan hanya ada satu surat suara yang digunakan, kenapa justru ada beberapa lembar surat suara.
"Kalau bisa 1 lembar kenapa harus 10 lembar," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/6)
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Bagaimana cara memilih di Pemilu 2024? Sebagaimana tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 'Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
Dia pun mewanti-wanti soal indikasi penyimpangan anggaran. Jika surat suara dibuat banyak. Padahal sesungguhnya bisa dibuat lebih sederhana.
"Karena kalau dibuat 10 lembar, itu indikasi kepada penyimpangan anggaran. Bisa selembar kenapa dibuat 10 lembar," ungkap dia.
Selain itu, menurut politisi PDIP itu, Komisi II berharap kualitas surat suara yang digunakan bisa lebih baik. Jika dikaitkan dengan situasi pandemi, maka surat suara harus dipastikan aman digunakan.
"Jangan sampai kertas itu, kalau istilah dulu, ada virusnya sehingga bikin orang lemah, sakit, lalu pergi (meninggal)," tandas dia.
Komisi II juga berharap agar tahapan pemilu betul-betul dipikirkan. Hal ini berkaca dari pengalaman adanya petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dalam tugas.
"Itu yang kita kritisi kepada KPU. Termasuk Bawaslu, para penyelenggara pemilu. Termasuk Kemendagri. Supaya membuat tahapan dan SDM yang betul-betul siap untuk itu dan harus melihat waktu. Jangan terlalu dikebut," terang dia.
Salah satu hal yang perlu diatur, yakni rentang waktu dari pencoblosan hingga penghitungan suara. Selama ini, pencoblosan dan penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama.
"Kita kan menyarankan supaya diatur tahapannya sematang mungkin. Tidak menimbulkan gaduh. Karena itu antara pencoblosan ke penghitungan, bagaimana strateginya dibuat," tukasnya.
"Lalu setelah penghitungan, bagaimana ke depan, berapa hari. Ini kan harus diatur semua. Makanya semua dalam. tahap itu berpacu dengan waktu. Ini kan baru pertama. Pilkada, pemilu serentak di Indonesia," Imbuh dia.
DPR juga menyoroti kondisi fisik petugas penyelenggara pemilu juga harus dipastikan fit dan sehat. Dengan demikian mereka yang diterjunkan ke lapangan dapat menjalankan tugas dengan baik.
"Saya sampaikan dalam forum di Komisi II supaya para KPPS dan penyelenggara pemilu adalah orang yang betul-betul sehat dan dites. Itu harus. Tidak seperti selama ini main comot-comot saja. Itu kan masalah," tegas politikus PDIP ini.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.208.921.320 lembar surat suara akan dicetak
Baca SelengkapnyaUntuk tahapan awal, Kantor KPU Tangerang Selatan setempat mulai melakukan pelipatan kertas suara DPRD.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaHak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaLalu apa yang harus dilakukan KPU atas surat suara yang rusak tersebut?
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebanyak 8.425.755 surat suara tersebut telah didistribusikan langsung ke KPU kabupaten dan kota.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada ditetapkan pada Rabu 27 November 2024.
Baca Selengkapnya