Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR kritik rencana Menkominfo soal aturan pembangunan data center

DPR kritik rencana Menkominfo soal aturan pembangunan data center Anggota FPKS DPR Sukamta. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta mengkritik keras soal rencana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara yang melonggarkan aturan soal penempatan data center yang memberikan indikasi bahwa perusahaan asing tidak perlu membangun data center di Indonesia. Aturan soal penempatan data center agar Indonesia bisa lebih kompetitif di lanskap internasional merujuk pada peraturan pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Atas wacana Pak Rudianta Menkominfo yang berencana melonggarkan aturan soal penempatan data center agar Indonesia bisa lebih kompetitif di lanskap internasional, pemerintah urungkan niat tersebut. Pemerintah mestinya punya sikap yang lebih tegas dalam upaya menguatkan industri telematika di Indonesia," kata Sukamta dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (29/9).

Politikus PKS ini menjelaskan, pasar data center di Indonesia sangat kompetitif dan saat ini cukup banyak tersedia SDM anak negeri yang profesional dan lebih murah ketimbang negara tetangga. Selain itu dengan mengadakan data center di Indonesia, perusahaan digital dapat lebih meningkatkan layanan mereka dari segi kecepatan dan kestabilan akses.

"Karena dapat mengurangi hops route. Itu sebabnya sebagaian perusahaan data center di Singapura mulai mengalihkan data centernya ke Indonesia selain dengan pertimbangan ekonomis juga dianggap aman," jelasnya.

Alasan kedua, menurut Sukamta terkait keuntungan secara ekonomi. Penempatan data center di Indonesia akan memberikan kontribusi ekonomi. Mengacu data Lembaga Riset Telematika Sharing Vision, kebutuhan data center di Indonesia diperkirakan mendekati 150.000 meter persegi dengan nilai bisnis Rp 4 triliun.

Pengguna internet di Indonesia hingga tahun 2015 mencapai 72 juta orang yang sebagian besar aktif menggunakan media sosial. Perlu penerapan dan penegakan aturan dan hukum yang ketat, sehingga Google, Facebook, WhatsApp, Yahoo, YouTube, dll dapat berkontribusi secara ekonomi.

"Karena jelas mereka membuka space iklan. Bandingkan dengan saat kita mengirim SMS dengan operator tanah air saja kena PPN yang masuk ke kas negara," tegasnya.

Sukamta melanjutkan, alasan yang ketiga terkait dengan cyber security, keamanan informasi, dan monitoring konten. Apabila data center ada di luar negeri maka berpeluang lebih besar data milik kita bisa dicuplik kapan dan di manapun. Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 mengenai Transaksi Elektronik pasal 17 Ayat 2 menyebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

Di Tahun 2015 Pengadilan di Eropa memutuskan perjanjian Safe Harbor tak berlaku sehingga pemain seperti Facebook atau Twitter harus menjaga data pelanggan di Eropa tak disalahgunakan dan keluar dari negaranya tanpa izin.

"Saya kira penting Pak Menteri menyampaikan data perusahaan asing yang belum memiliki data center di Indonesia dan apa kendalanya, apakah karena biaya mahal atau birokrasi perizinan yang ribet?," ujarnya.

Sukamta meyakini, dengan pengguna internet yang tumbuh pesat di Indonesia, perusahaan asing tidak akan keberatan memiliki data center di Indonesia. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TikTok CS Disebut Pemerintah Mau Bantu Berantas Judi Online
TikTok CS Disebut Pemerintah Mau Bantu Berantas Judi Online

Media sosial TikTok, Meta, Google, dan Microsoft disebut mau membantu pemerintah memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Punya Peluang Digital Hub di Asia, Indonesia Perlu Lakukan Ini
Punya Peluang Digital Hub di Asia, Indonesia Perlu Lakukan Ini

Potensi besar sebagai digital hub tak boleh dilepaskan begitu saja.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen

Pemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
TikTok, IG, dan X Dicari-cari Menteri Meutya, Katanya Begini
TikTok, IG, dan X Dicari-cari Menteri Meutya, Katanya Begini

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya
AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights
AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights

AMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce
Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce

Jika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online

Kasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Curigai Motif Penguasaan Data di Balik Rencana TikTok Gandeng Tokopedia
Anggota DPR Curigai Motif Penguasaan Data di Balik Rencana TikTok Gandeng Tokopedia

TikTok dikabarkan akan menggandeng Tokopedia untuk membuka e-commerce di Indonesia.

Baca Selengkapnya