DPR Minta Jokowi Tak 'Lempar Bola' ke Masyarakat Soal Hukuman Mati Koruptor
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka peluang adanya revisi Undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor. Asalkan, usulan tersebut datang dari rakyat.
Anggota komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding menilai, apabila pemerintah benar berniat untuk menghukum mati koruptor, maka pemerintah lah yang harus inisiatif mengajukan revisi UU.
"Kalau misalnya Pak Jokowi menerapkan hukuman mati koruptor, suruh minta ajukan UU-nya gitu," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (10/12).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dia mengingatkan, pemerintah lah yang berhak menginisiasi, bukannya menyerahkan pada masyarakat.
"Jangan melempar kepada masyarakat. Yang menginisiasi undang undang itu kan pemerintah. Kalau jokowi sudah merasa apa namanya mendesak memberlakukan hukuman mati ya pemerintah, presiden menginisiasi UU.Masyarakat tidak punya hak inisiasi untuk mengajukan pembahasan uu, salah Pak Jokowi," jelasnya.
Politisi PAN itu mempertanyakan keseriusan pernyataan Jokowi tersebut. Sebab saat ini dalam UU koruptor yang bisa dihukum mati hanya sebatas koruptor dana bencana alam.
"Bagaimana mau menerapkan hukuman mati terhadap para koruptor sementara UUnya belum memberikan ruang untuk memberlakukan hukuman mati, hanya persoalan penyalahgunaan dana bantuan bencana alam. Hanya sebatas itu. Jadi (wacana hukuman mati) sebatas pidato (Jokowi) saja," tutupnya.
Jokowi Sebatas Pidato Saja
Sudding menilai pernyataan Jokowi itu hanya sebatas pidato alias wacana. Sebab, ia menyebut apabila pemerintah benar berniat untuk menghukum mati koruptor, maka pemerintah lah yang harus inisiatif mengajukan revisi UU.
"Saya kira hanya sebatas pidato saja," katanya.
Dia mengingatkan pemerintah lah yang berhak menginisiasi revisi UU, bukannya menyerahkan pada masyarakat.
"Jangan melempar kepada masyarakat. Yang menginisiasi undang undang itu kan pemerintah. Kalau jokowi sudah merasa apa namanya mendesak memberlakukan hukuman mati ya pemerintah, presiden menginisiasi UU.Masyarakat tidak punya hak inisiasi untuk mengajukan pembahasan uu, salah Pak Jokowi," jelasnya.
Anggota Komisi III itu mempertanyakan keseriusan pernyataan Jokowi tersebut. Sebab saat ini dalam UU koruptor yang bisa dihukum mati hanya sebatas koruptor dana bencana alam.
"Bagaimana mau menerapkan hukuman mati terhadap para koruptor sementara UUnya belum memberikan ruang untuk memberlakukan hukuman mati, hanya persoalan penyalahgunaan dana bantuan bencana alam. Hanya sebatas itu," tutupnya.
Sebelumnya,Jokowi menyebut aturan yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor bisa masuk dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
"Itu dimasukkan (ke RUU Tipikor), tapi sekali lagi juga tergantung yang ada di legislatif," ujarnya.
PPP: Lihat Dulu Kasusnya
Sekjen PPP Arsul Sani angkat bicara mengenai wacana tersebut. Menurutnya, tidak semua kasus korupsi bisa diganjar hukuman mati. Harus ada pertimbangan besarnya kerugian negara hingga peran seseorang dalam sebuah kasus korupsi.
"Kita juga harus adil, yang dikorupsi seberapa, perannya dia apa, sebab dia masuk kasus korupsi, banyak yang nggak tahu apa-apa," katanya.
Dia mencontohkan kasus kepala daerah korupsi namun yang terkena tidak hanya kepala daerah melainkan juga ajudan dan orang dekat lain.
"Contoh, misalnya dia ajudan kepala daerah, dia disuruh mengantarkan uang suap untuk DPRD, dia nggak tahu dealnya apa. Tetapi, begitu kena OTT kan dia kena juga. Dalam hukum namanya turut serta atau nggak minimal membantu melakukan. Nah yg kayak begini kan nggak mungkin juga dihukum mati ataupun dihukum berat," jelasnya.
"Kita harus lihat case per case," tambah Arsul.
Dia mengakui dalam hukum Indonesia memungkinkan adanya hukuman mati bagi koruptor, tapi dengan catatan kasus bencana alam dan kasus yang terbatas.
"Jadi, rezim hukum pemberantasan korupsi kita memang memungkinkan untuk membuka untuk kemungkinan dijatuhkannya vonis pidana mati. Tapi kasus korupsi apa? Kasus yang merugikan keuangan negara saat terjadi bencana, dikorupsi uang bencana. Kemudian dalam keadaan krisis ekonomi kok masih juga dikorupsi, kan dalam terbatas," tutupnya.
Arsul mengingatkan fokus Indonesia bukan menghukum mati koruptor tapi menambah berat hukuman.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya