Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Minta Jokowi Tak 'Lempar Bola' ke Masyarakat Soal Hukuman Mati Koruptor

DPR Minta Jokowi Tak 'Lempar Bola' ke Masyarakat Soal Hukuman Mati Koruptor jokowi. ©2019 Merdeka.com/intan umbari

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka peluang adanya revisi Undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor. Asalkan, usulan tersebut datang dari rakyat.

Anggota komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding menilai, apabila pemerintah benar berniat untuk menghukum mati koruptor, maka pemerintah lah yang harus inisiatif mengajukan revisi UU.

"Kalau misalnya Pak Jokowi menerapkan hukuman mati koruptor, suruh minta ajukan UU-nya gitu," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (10/12).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengingatkan, pemerintah lah yang berhak menginisiasi, bukannya menyerahkan pada masyarakat.

"Jangan melempar kepada masyarakat. Yang menginisiasi undang undang itu kan pemerintah. Kalau jokowi sudah merasa apa namanya mendesak memberlakukan hukuman mati ya pemerintah, presiden menginisiasi UU.Masyarakat tidak punya hak inisiasi untuk mengajukan pembahasan uu, salah Pak Jokowi," jelasnya.

Politisi PAN itu mempertanyakan keseriusan pernyataan Jokowi tersebut. Sebab saat ini dalam UU koruptor yang bisa dihukum mati hanya sebatas koruptor dana bencana alam.

"Bagaimana mau menerapkan hukuman mati terhadap para koruptor sementara UUnya belum memberikan ruang untuk memberlakukan hukuman mati, hanya persoalan penyalahgunaan dana bantuan bencana alam. Hanya sebatas itu. Jadi (wacana hukuman mati) sebatas pidato (Jokowi) saja," tutupnya.

Jokowi Sebatas Pidato Saja

Sudding menilai pernyataan Jokowi itu hanya sebatas pidato alias wacana. Sebab, ia menyebut apabila pemerintah benar berniat untuk menghukum mati koruptor, maka pemerintah lah yang harus inisiatif mengajukan revisi UU.

"Saya kira hanya sebatas pidato saja," katanya.

Dia mengingatkan pemerintah lah yang berhak menginisiasi revisi UU, bukannya menyerahkan pada masyarakat.

"Jangan melempar kepada masyarakat. Yang menginisiasi undang undang itu kan pemerintah. Kalau jokowi sudah merasa apa namanya mendesak memberlakukan hukuman mati ya pemerintah, presiden menginisiasi UU.Masyarakat tidak punya hak inisiasi untuk mengajukan pembahasan uu, salah Pak Jokowi," jelasnya.

Anggota Komisi III itu mempertanyakan keseriusan pernyataan Jokowi tersebut. Sebab saat ini dalam UU koruptor yang bisa dihukum mati hanya sebatas koruptor dana bencana alam.

"Bagaimana mau menerapkan hukuman mati terhadap para koruptor sementara UUnya belum memberikan ruang untuk memberlakukan hukuman mati, hanya persoalan penyalahgunaan dana bantuan bencana alam. Hanya sebatas itu," tutupnya.

Sebelumnya,Jokowi menyebut aturan yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor bisa masuk dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

"Itu dimasukkan (ke RUU Tipikor), tapi sekali lagi juga tergantung yang ada di legislatif," ujarnya.

PPP: Lihat Dulu Kasusnya

Sekjen PPP Arsul Sani angkat bicara mengenai wacana tersebut. Menurutnya, tidak semua kasus korupsi bisa diganjar hukuman mati. Harus ada pertimbangan besarnya kerugian negara hingga peran seseorang dalam sebuah kasus korupsi.

"Kita juga harus adil, yang dikorupsi seberapa, perannya dia apa, sebab dia masuk kasus korupsi, banyak yang nggak tahu apa-apa," katanya.

Dia mencontohkan kasus kepala daerah korupsi namun yang terkena tidak hanya kepala daerah melainkan juga ajudan dan orang dekat lain.

"Contoh, misalnya dia ajudan kepala daerah, dia disuruh mengantarkan uang suap untuk DPRD, dia nggak tahu dealnya apa. Tetapi, begitu kena OTT kan dia kena juga. Dalam hukum namanya turut serta atau nggak minimal membantu melakukan. Nah yg kayak begini kan nggak mungkin juga dihukum mati ataupun dihukum berat," jelasnya.

"Kita harus lihat case per case," tambah Arsul.

Dia mengakui dalam hukum Indonesia memungkinkan adanya hukuman mati bagi koruptor, tapi dengan catatan kasus bencana alam dan kasus yang terbatas.

"Jadi, rezim hukum pemberantasan korupsi kita memang memungkinkan untuk membuka untuk kemungkinan dijatuhkannya vonis pidana mati. Tapi kasus korupsi apa? Kasus yang merugikan keuangan negara saat terjadi bencana, dikorupsi uang bencana. Kemudian dalam keadaan krisis ekonomi kok masih juga dikorupsi, kan dalam terbatas," tutupnya.

Arsul mengingatkan fokus Indonesia bukan menghukum mati koruptor tapi menambah berat hukuman.

Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan

Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan

Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Apa Sikap Presiden Prabowo?
Baleg DPR Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Apa Sikap Presiden Prabowo?

Baleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya