DPR minta KPK jelaskan revisi UU yang dinilai 90 persen melemahkan
Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo mengaku kecewa dengan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi undangan membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal kehadiran pimpinan KPK sangat penting.
"Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran pimpinan KPK. Diundang mengapa, karena perlu ada pandangan dari komisioner KPK, bahwa revisi UU yang diusulkan dan kemudian diambil alih DPR ini, ada revisi yang sifatnya terbatas," kata Firman usai membatalkan sidang di ruang rapat baleg, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).
Badan Legislasi bermaksud mendengarkan pendapat KPK terkait poin yang dinilai melemahkan dalam draf revisi UU. Firman menilai, pimpinan KPK seolah mengumbar penolakan tanpa melalui cara yang formal.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
"Inilah yang sekarang ingin kami klarifikasi, bahwa pasal mana yang dari empat poin itu yang dianggap melemahkan. Kalau mereka hadir dan bisa memberikan penjelasan, tidak perlu lagi memberikan media campaign bahwa 90 persen revisi UU KPK melemahkan," jelas politisi Golkar ini.
Firman menegaskan, revisi UU terkait tugas dan wewenang KPK yang harus dibenahi, sudah dikoordinasikan dengan pemerintah.
"Ini belum kita bahas kok, kalau ini kita bahas transparan kan enak. Tentu akan ada pertimbangan lain, apakah DPR akan melanjutkan, menyempurnakan atau dibatalkan," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca Selengkapnya