DPR minta KPU buat aturan pergantian calon kepala daerah terlibat korupsi
Merdeka.com - Maraknya calon kepala daerah bermasalah, khususnya tersandung kasus korupsi meresahkan masyarakat, terlebih bagi pemilih nantinya. Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur jika ditemukan calon kepala daerah dan wakilnya terlibat kasus korupsi.
Menurut Zainudin, hingga kini belum ada aturan yang memayunginya. Sehingga, diperlukan suatu kebijakan untuk bisa mengantisipasi munculnya kondisi seperti itu. "Itu emang aturannya belum ada yg mengatur itu. Tapi itu harus diatur oleh PKPU. Nah PKPU nya itu belum ada. Jadi memang belum mengantisipasi bagaimana kalau kedua-duanya (bermasalah)," ucap Zainudin, di Gedung Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, jika ditemukan kondisi seperti, maka, partai politik yang mengusungnya berpeluang untuk mengusulkan pasangan calon lain, karena keduanya terhitung telah berhalangan.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Bagaimana cara memilih calon kepala daerah di Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
-
Siapa yang menetapkan calon kepala daerah? KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,
-
Apa saja yang menjadi potensi kerawanan Pilkada 2024? 'Kami melakukan pemetaan potensi kerawanan pada Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung,' katanya, seperti dilansir dari Antara.Menurut dia, pemetaan ini sebagai acuan untuk merumuskan strategi mitigasi secara maksimal sebab pada pilkada serentak ini potensi kerawanan yang menjadi fokus pengawasan adalah aksi politik uang, netralitas ASN, serta kepala desa dan perangkat.
-
Bagaimana Bawaslu DIY menghadapi kerawanan Pilkada 2024? Bawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait, KPU, serta forum komunikasi pemerintah daerah (forkompinda) bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada itu.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
"Yang ada (saat ini), adalah salah satu. Kalo sudah itu berarti sudah masuk di pemahaman sudah berhalangan. Kalo dua-duanya sudah berhalangan itu kan? Jadi bisa ada peluang untuk parpol mengusulkan paslon lain," katanya.
Untuk mengantisipasi kondisi yang tidak diinginkan, Zainudin pun menginginkan agar ke depannya terdapat aturan yang dapat mengaturnya. Khususnya, dalam konteks pemilihan kepala daerah.
"Kalo ke depan pasti ya, ke depan pasti memang harus ada perubahan-perubahan terhadap aturan yang ada. Khususnya untuk UU pilkada," pungkasnya.
KPU wacanakan larang caleg mantan napi korupsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggulirkan wacana untuk melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Namun wacana itu justru tersandung halangan oleh undang-undang pemilu itu sendiri. Menyadari persoalan itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, ingin melihat bagaimana respons publik terlebih dahulu untuk menyiapkan langkah selanjutnya.
"Kita bekerja kan berdasarkan moral, kita dorong penyelenggara negara yang bersih, ini juga kita merespons apakah akal sehat publik tentang hal itu," ucap Wahyu, di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin (2/4).
Judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu langkah yang dimungkinkan bagi KPU untuk menyiasati halangan dari undang-undang pemilu yang telah dahulu ada.
"UU-nya kan masih memungkinkan untuk bang napi-bang napi itu jadi caleg, oleh karena itu coba kita wacanakan itu, kita ingin lihat respons publik bagaimana. Sehingga apakah memungkinkan kita JR atau seperti apa. Tapi kita menyadari bahwa UU nya kan memang tidak memungkinkan itu," ujar Wahyu.
Namun begitu, Wahyu masih enggan menyebutkan wacana itu begitu mendesak, sehingga perlu dilakukan revisi kebijakan ataupun penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang oleh Presiden. Dia pun memilih untuk melihat bagaimana perkembangan ke depannya.
"Kalau kita buat PKPU itu rawan diuji di MA. Kita lihat perkembangannya bagaimana, tapi semangat kita kan inginnya mendorong adanya penyelenggara negara yang bersih, semangat dasarnya itu," tandasnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut bakal menjadi bahan dalam merancang paket undang-undang terkait politik melalui instrumen omnibus law.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaMahfud menambahkan, hal tersebut akan menimbulkan banyak cukong, yang nantinya akan menghambat kinerja para kepala daerah
Baca SelengkapnyaKomisi II bersama KPU akan melakukan rapat konsinyering untuk membahas putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem, Saan Mustofa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) waspada adanya rezim di Pemilu maupun Pilkada.
Baca SelengkapnyaNamun dia mengingatkan jangan sampai adalagi penegakan kasus korupsi berbau kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaMaka dari itu perlu, tindakan tegas agar tidak mencoreng Bawaslu terlebih institusi penyelanggara pemilu
Baca SelengkapnyaDiketahui, wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Ada usulan Pilkada dimajukan September dari semula digelar November 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya